Penyuluh DJP Ungkap PMK 8/2026 Perkuat Pemanfaatan Data Pajak untuk Uji Kepatuhan

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pemanfaatan data perpajakan dalam mendukung pengawasan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu disampaikan penyuluh pajak DJP dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Dalam pemaparan materi, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah berlaku sejak 2017. Menurutnya, perubahan dilakukan karena kebutuhan data perpajakan semakin berkembang dan sistem pengawasan perpajakan membutuhkan basis data yang lebih kuat serta lebih relevan dengan kondisi terkini.

“Implementasi PMK sebelumnya belum sepenuhnya optimal, sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan data,” ujarnya.

Ia menjelaskan PMK 8 Tahun 2026 mengatur penghimpunan dan pemanfaatan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya atau ILAP. Data tersebut nantinya digunakan DJP untuk penyandingan data internal dan eksternal dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dalam materi sosialisasi dijelaskan, data eksternal yang dihimpun mencakup data profil, data harta, hingga data transaksi ekonomi. Seluruh data itu kemudian diolah untuk pembenahan masterfile wajib pajak, kegiatan ekstensifikasi, serta analisis kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menambahkan kualitas data menjadi aspek penting dalam implementasi regulasi baru tersebut. Karena itu, DJP menekankan enam dimensi kualitas data, yakni lengkap, valid, tepat waktu, unik, konsisten, dan akurat.

Menurutnya, kualitas data yang baik akan membantu otoritas pajak melakukan analisis yang lebih presisi terhadap potensi perpajakan dan risiko ketidakpatuhan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan basis data yang lebih kuat sehingga pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Dalam PMK 8 Tahun 2026, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi untuk kepentingan perpajakan. Regulasi itu juga mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data kepada ILAP sebagai bentuk penyempurnaan tata kelola data perpajakan. (bl)

en_US