
Wajib Pajak Bisa Ajukan Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan, Ini Syaratnya
IKPI, Jakarta: Wajib pajak kini diberi ruang untuk mengajukan pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan negara. Ketentuan itu diatur dalam PMK Nomor