Daya Beli Tertekan, Ekonom Kompak Minta Pemerintah Revisi Batas PTKP

IKPI, Jakarta: Kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM) dinilai semakin menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut mendorong munculnya kembali usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan menopang pertumbuhan ekonomi.

Kepala Riset Makroekonomi dan Pasar Permata Bank, Faisal Rachman, mengatakan kenaikan harga pangan dan BBM membuat porsi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat semakin banyak terserap untuk kebutuhan primer.

Menurutnya, ketika pengeluaran untuk pangan dan energi meningkat, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa yang bersifat sekunder maupun tersier. Akibatnya, konsumsi masyarakat secara keseluruhan berpotensi melambat dan berdampak terhadap aktivitas perekonomian.

“Saat ini, kenaikan harga pangan dan BBM menyebabkan porsi disposable income yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan BBM semakin besar. Mengingat keduanya merupakan barang kebutuhan primer, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa lain yang bersifat sekunder maupun tersier,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6).

Ia menilai salah satu kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah untuk menjaga daya beli adalah dengan menaikkan batas PTKP.

Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan ruang belanja masyarakat karena mengurangi beban pajak bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.

Faisal menjelaskan bahwa penetapan PTKP umumnya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti perkembangan daya beli masyarakat, inflasi, kenaikan upah minimum, serta kapasitas fiskal pemerintah. Ia mencatat PTKP terakhir kali disesuaikan pada Januari 2016.

Dalam satu dekade terakhir, rata-rata inflasi nasional tercatat sekitar 2,9% per tahun, sedangkan rata-rata kenaikan upah minimum mencapai sekitar 6% per tahun. Secara agregat, kondisi tersebut menunjukkan daya beli masyarakat relatif masih terjaga.

Meski demikian, ia menilai kondisi di lapangan tidak selalu mencerminkan gambaran nasional. Perbedaan tingkat inflasi dan biaya hidup antarwilayah dapat menciptakan tekanan daya beli yang berbeda-beda bagi masyarakat.

Selain itu, inflasi yang relatif rendah selama ini juga ditopang berbagai program pemerintah, seperti subsidi energi dan bantuan sosial yang lebih banyak dinikmati kelompok berpendapatan rendah.

Oleh karena itu, angka inflasi resmi belum tentu sepenuhnya mencerminkan kenaikan biaya hidup yang dirasakan kelompok kelas menengah yang tidak menerima subsidi tersebut.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, batas PTKP saat ini yang sebesar Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan sudah tidak lagi relevan dengan kenaikan biaya hidup yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Bhima menilai PTKP idealnya dinaikkan hingga setara penghasilan Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan, atau sekitar Rp 120 juta per tahun. Dengan demikian, lebih banyak kelompok masyarakat berpenghasilan menengah bawah dapat terlindungi dari tekanan ekonomi.

“Salah satu stimulus pajak yang bisa dilakukan, dan juga melihat cost of living yang terus naik, PTKP itu harusnya sekarang di atas Rp 10 juta gitu, maksudnya Rp 10 juta sampai Rp 12 juta rupiah per bulan,” kata Bhima.

Ia menambahkan, kenaikan PTKP juga dapat berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok kelas menengah rentan yang saat ini menghadapi berbagai tekanan, mulai dari kenaikan harga BBM hingga tingginya biaya pinjaman akibat suku bunga yang masih tinggi.

Menurut Bhima, beban cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor yang meningkat turut mengurangi kemampuan belanja masyarakat. Oleh karena itu, perubahan PTKP dinilai dapat menjadi salah satu stimulus fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi domestik.

Usulan kenaikan PTKP belakangan kembali mengemuka seiring meningkatnya tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pemerintah masih melakukan perhitungan komprehensif untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan distorsi terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tetap menggunakan acuan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.

Regulasi tersebut telah menjadi dasar penetapan PTKP selama hampir sepuluh tahun terakhir.

Bimo menekankan bahwa perubahan PTKP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu menghitung secara rinci dampaknya terhadap basis pajak, termasuk potensi pengaruh terhadap struktur penerimaan negara.

“Jadi saat ini kita masih mengacu pada PMK 101 tahun 2016. Artinya kita harus menghitung benar-benar apakah kenaikan PTKP itu akan berdampak positif terhadap basis pajak,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (5/5).

Menurutnya, salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah kemungkinan kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan menengah ke atas.

Ia menjelaskan bahwa secara perhitungan, kenaikan PTKP berpotensi memberikan pengurangan pajak yang lebih besar bagi kelompok tersebut dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Karena ketika dinaikan PTKP silahkan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” katanya. (ds)

Pemerintah Resmi Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Dupleks dari Tiga Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 3 Juni 2026, pemerintah menyatakan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia menemukan adanya praktik dumping pada impor kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut.

Praktik tersebut dinilai menyebabkan kerugian bagi industri nasional dan memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dialami produsen dalam negeri.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (5/5).

Produk yang dikenakan BMAD adalah kertas karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi, memiliki permukaan atas dominan berwarna putih dan bagian belakang berwarna abu-abu.

Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

Pemerintah menetapkan besaran BMAD yang berbeda-beda untuk setiap produsen. Untuk produk asal Korea Selatan, tarif BMAD sebesar US$ 19 dola per ton dikenakan kepada Hansol Paper Co., Ltd., sementara Hanchang Paper Co., Ltd. dikenakan tarif US$ 31,2 per ton. Adapun perusahaan lainnya dari negara tersebut dikenai tarif US$ 140 per ton.

Sementara itu, produk asal Malaysia dari XSD Internasional Paper Sdn. Bhd. dikenakan tarif BMAD sebesar US$ 28,8 per ton. Perusahaan Malaysia lainnya dikenakan tarif US$ 36 per ton. Untuk seluruh perusahaan asal Taiwan, pemerintah menetapkan tarif BMAD sebesar US$ 140 per ton.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa BMAD tersebut merupakan tambahan di luar bea masuk umum maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan perjanjian internasional. Dengan demikian, importir tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, importir diwajibkan menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan BMAD.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan BMAD berlaku selama lima tahun sejak peraturan mulai berlaku. PMK Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan pada 11 Juni 2026. (ds)

Kejar Kepatuhan Pajak, DJP Jakarta Timur Edukasi Wajib Pajak Nonaktif

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur mulai menggencarkan edukasi perpajakan bagi wajib pajak berstatus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nonaktif dan wajib pajak yang belum patuh dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Program sosialisasi tersebut resmi dimulai pada Senin (8/6/2026) dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang akan digelar di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Timur.

“Langkah ini diambil guna meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban formalnya secara sukarela,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (13/6).

Pada hari pertama pelaksanaan, sosialisasi diselenggarakan di KPP Pratama Jakarta Matraman dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit dengan dihadiri sekitar 41 wajib pajak undangan.

Dalam kegiatan tersebut, para penyuluh memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek dasar perpajakan, mulai dari hak dan kewajiban wajib pajak, pengenalan platform administrasi perpajakan Coretax, sistem integrasi data perpajakan, hingga tata cara pengaktifan kembali NPWP bagi wajib pajak berstatus nonaktif.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai batas waktu pembayaran pajak, kelengkapan dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan melalui mekanisme pembukuan maupun pencatatan, serta ketentuan sanksi administrasi dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Timur menjadwalkan kegiatan serupa secara bergantian di seluruh wilayah kerjanya. Setelah pelaksanaan di Matraman dan Duren Sawit, sosialisasi dilanjutkan di KPP Pratama Jakarta Jatinegara dan KPP Pratama Jakarta Pulogadung pada 9 Juni 2026.

Selanjutnya kegiatan digelar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo pada 10 Juni 2026.

Roadshow edukasi perpajakan kemudian berlanjut ke KPP Pratama Jakarta Cakung dan KPP Madya Dua Jakarta Timur pada 11 Juni 2026, sebelum ditutup di KPP Madya Jakarta Timur pada 15 Juni 2026.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap dapat memperluas wawasan wajib pajak mengenai regulasi perpajakan terbaru sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

“Kegiatan ini juga diharapkan mampu menggerakkan kesadaran para wajib pajak yang sebelumnya belum patuh dalam menyampaikan SPT yahunan agar segera melengkapi pelaporannya, demi terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” tulis DJP. (ds)

Kanwil DJP se-Jakarta dan Polda Metro Jaya Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan terus diperkuat. Delapan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta menemui Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri untuk membahas penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di wilayah Ibu Kota.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya itu mempertemukan jajaran pimpinan DJP dari seluruh wilayah Jakarta dengan kepolisian daerah yang membawahi kawasan dengan aktivitas ekonomi terbesar di Indonesia.

Selain membahas kondisi terkini di Jakarta, kedua institusi mendiskusikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan bersama untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan mendukung optimalisasi penerimaan negara. Penguatan koordinasi dinilai penting mengingat Jakarta masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan pajak terbesar secara nasional.

Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP, terutama dalam penanganan kasus-kasus perpajakan yang memerlukan dukungan penyelidikan maupun penegakan hukum lebih lanjut.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muh. Tunjung Nugroho, serta Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar R. Dasto Ledyanto.

Dari pihak kepolisian, selain Kapolda Metro Jaya, pertemuan juga dihadiri Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Teguh Tri Sasongko dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Dr. Victor Dean Mackbon.

Dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sabtu (13/6/2026), penguatan hubungan kelembagaan antara DJP dan Polda Metro Jaya dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan. Kerja sama kedua instansi juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penegakan hukum yang memberikan kepastian sekaligus menciptakan efek jera terhadap pelanggaran di bidang perpajakan.

Di sisi lain, koordinasi yang lebih erat diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi dan penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas perpajakan di wilayah Jakarta.

DJP menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan negara. (bl)

Praktisi Pajak Soroti Risiko Sengketa Baru Akibat Penggabungan Omzet Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketentuan baru mengenai penggabungan omzet dalam PP 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak, terutama terkait penentuan hak atas fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Praktisi pajak sekaligus Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto mengingatkan pentingnya pemahaman yang sama atas aturan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Peringatan itu disampaikan Iman saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).

Dalam paparannya, Iman menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah mekanisme agregasi atau penggabungan omzet wajib pajak orang pribadi dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Apabila total omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dapat lagi dimanfaatkan pada tahun berikutnya.

Menurut Iman, ketentuan tersebut memang dirancang untuk menutup praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini digunakan sebagian pihak untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM. Namun, pada saat yang sama, pelaku usaha perlu memahami secara cermat bagaimana mekanisme penggabungan omzet tersebut diterapkan dalam praktik.

“Aturan ini membawa pendekatan baru. Yang dilihat bukan lagi omzet masing-masing entitas secara terpisah, tetapi substansi kegiatan usaha dan hubungan kepemilikannya,” ujar Iman.

Ia menilai perubahan cara pandang tersebut akan menuntut wajib pajak untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan struktur usaha dan pencatatan transaksi. Pasalnya, status pemanfaatan fasilitas pajak dapat dipengaruhi oleh akumulasi omzet dari beberapa entitas yang selama ini diperlakukan secara terpisah.

Iman menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu perseroan perorangan perlu mulai melakukan evaluasi terhadap posisi usahanya. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah batas peredaran bruto Rp4,8 miliar masih terpenuhi atau tidak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perubahan ini juga akan meningkatkan pentingnya pembukuan dan administrasi yang baik. Data omzet yang tidak terdokumentasi secara memadai berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan saat dilakukan pengujian kepatuhan oleh otoritas pajak.

Menurut Iman, tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk memperberat pelaku usaha, melainkan memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Pemerintah juga tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, sehingga keberpihakan terhadap usaha kecil tetap dijaga.

Karena itu, Iman mengimbau pelaku usaha untuk tidak hanya berfokus pada besaran tarif pajak, tetapi juga memahami perubahan konsep yang dibawa PP 20 Tahun 2026. Menurutnya, kesiapan administrasi dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan agregasi omzet akan menjadi kunci untuk menghindari persoalan kepatuhan di masa mendatang.

“Pelaku usaha perlu mulai meninjau kembali struktur usahanya dan memastikan seluruh data usaha terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, proses transisi menuju aturan baru dapat berjalan lebih lancar,” kata Iman. (bl)

IKPI Ajak Pengurus dan Anggota Aktif Edukasi Pajak Lewat Podcast

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ronsianus B. Daur, mengajak seluruh pengurus dan anggota IKPI di berbagai daerah untuk lebih aktif berpartisipasi dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui program podcast yang diselenggarakan organisasi.

Menurut Ronsianus, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis menuntut hadirnya lebih banyak ruang edukasi yang dapat menjembatani pemahaman masyarakat, wajib pajak, dan pelaku usaha terhadap berbagai kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.

“IKPI memiliki banyak anggota yang memiliki kompetensi dan pengalaman praktik di lapangan. Pengetahuan tersebut perlu dibagikan kepada masyarakat agar setiap regulasi baru dapat dipahami secara lebih utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Ronsianus, Jumat (12/6/2026).

Ia mengatakan podcast IKPI menjadi salah satu sarana yang efektif untuk membedah berbagai peraturan perpajakan secara lebih sederhana, praktis, dan mudah dipahami. Melalui diskusi yang menghadirkan praktisi, akademisi, maupun pengurus IKPI, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai tujuan kebijakan, implikasi di lapangan, serta berbagai tantangan implementasinya.

Karena itu, Ronsianus mendorong pengurus cabang, pengurus daerah, maupun anggota IKPI yang memiliki keahlian pada bidang tertentu untuk mengambil peran aktif sebagai narasumber dalam podcast-podcast berikutnya.

Selain menjadi narasumber, ia juga membuka kesempatan bagi anggota IKPI untuk terlibat sebagai moderator atau host yang memandu jalannya diskusi. Menurutnya, semakin banyak anggota yang berpartisipasi, semakin beragam pula perspektif dan pengalaman yang dapat dibagikan kepada publik.

“Podcast IKPI tidak hanya menjadi media komunikasi organisasi, tetapi juga bagian dari kontribusi profesi konsultan pajak dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Karena itu kami mengajak rekan-rekan pengurus dan anggota untuk ikut terlibat, baik sebagai narasumber maupun moderator,” katanya.

Ronsianus menilai edukasi perpajakan tidak cukup dilakukan hanya melalui seminar dan pelatihan tatap muka. Pemanfaatan platform digital, termasuk podcast dan media sosial, menjadi sarana penting untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, terutama generasi muda dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi perpajakan yang cepat dan mudah diakses.

Ia menambahkan bahwa setiap terbitnya regulasi baru, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, maupun ketentuan teknis Direktorat Jenderal Pajak, perlu segera dikaji dan disosialisasikan agar implementasinya berjalan lebih baik.

“Kami berharap semakin banyak anggota IKPI yang bersedia berbagi pengalaman dan keahliannya. Semakin banyak regulasi yang dibedah secara objektif dan edukatif, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Melalui keterlibatan aktif pengurus dan anggota dalam berbagai program edukasi, termasuk podcast, IKPI diharapkan dapat terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya meningkatkan kompetensi anggotanya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun kesadaran dan pemahaman perpajakan di Indonesia. (bl)

Penghasilan Anak Influencer Bisa Gugurkan Hak Orang Tua atas Tarif PPh Final 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Penghasilan anak yang berprofesi sebagai kreator konten atau influencer dapat memengaruhi hak orang tua untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang mendapat perhatian setelah pemerintah memperbarui aturan mengenai PPh atas peredaran bruto tertentu.

Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 mengatur penggabungan penghasilan dalam satu keluarga untuk menentukan batas peredaran bruto tertentu yang menjadi syarat penggunaan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Penjelasan tersebut disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dian, ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Karena itu, penghasilan suami, istri dalam kondisi tertentu, dan anak yang belum dewasa dapat diperhitungkan dalam menentukan skala ekonomi keluarga.

“Kalau memang masih memenuhi kriteria anak yang belum dewasa, maka penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tuanya,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, yang dimaksud anak belum dewasa dalam ketentuan perpajakan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Apabila anak tersebut telah memperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut menjadi bagian dari penghitungan penghasilan keluarga.

Menurut Dian, ketentuan ini menjadi relevan di tengah berkembangnya ekonomi digital yang melahirkan banyak kreator konten berusia muda dengan penghasilan yang tidak sedikit. Dalam kondisi tertentu, penghasilan anak dari aktivitas sebagai influencer, YouTuber, kreator konten, atau profesi sejenis dapat memengaruhi hak orang tua untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

“Sekarang banyak kreator konten yang usianya masih 15 tahun atau 16 tahun tetapi penghasilannya cukup besar. Kalau masih termasuk kategori anak yang belum dewasa, maka penghasilannya menjadi bagian dari penghasilan keluarga,” katanya.

Dian mencontohkan, seorang ayah yang memiliki usaha perdagangan dengan omzet sekitar Rp2 miliar per tahun selama ini mungkin masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Namun, apabila anaknya yang masih berusia di bawah 18 tahun memperoleh penghasilan besar dari aktivitas sebagai kreator konten, maka kondisi tersebut dapat mengubah perhitungan batasan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.

“Bisa saja usaha orang tuanya sebenarnya masih kecil, tetapi karena ada penghasilan anak yang belum dewasa dan harus digabung, maka skala ekonomi keluarganya menjadi berbeda,” ujarnya.

Menurut Dian, pengaturan tersebut bertujuan memastikan fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pemerintah tidak hanya melihat satu sumber penghasilan secara terpisah, tetapi juga memperhatikan kapasitas ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Ia menambahkan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak hanya mengatur penggabungan penghasilan keluarga, tetapi juga memperhitungkan berbagai sumber penghasilan yang terkait dengan usaha dan pekerjaan bebas dalam menentukan hak atas fasilitas perpajakan tersebut.

“Tujuannya supaya pemerintah bisa melihat kondisi yang sebenarnya. Jadi bukan hanya melihat satu usaha atau satu sumber penghasilan secara terpisah, tetapi melihat skala ekonomi yang sesungguhnya,” kata Dian.

Menurut Dian, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan baru tersebut penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang berlaku mulai tahun pajak berjalan. (bl)

PP 20/2026 Picu Banyak Pertanyaan, IKPI Buka Ruang Edukasi bagi Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memicu beragam pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar podcast edukatif untuk membantu wajib pajak memahami substansi aturan baru tersebut secara lebih utuh.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan diskusi mengenai PP 20 Tahun 2026 menjadi penting karena banyak informasi yang beredar di masyarakat belum dipahami secara lengkap. Akibatnya, muncul berbagai persepsi yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

“Banyak sekali pertanyaan di Instagram, WhatsApp maupun Threads terkait aturan ini. Terutama mengenai perubahan subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen,” ujar Suryani saat membuka podcast IKPI yang dipandunya bersama Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, Rabu (10/6/2026).

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul tidak hanya berasal dari pelaku UMKM, tetapi juga dari wajib pajak badan yang selama ini memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Karena itu, diperlukan ruang edukasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar langsung dari pihak yang memahami regulasi.

Dalam podcast tersebut, Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen maupun batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan utama terletak pada penyesuaian subjek yang berhak menggunakan fasilitas tersebut serta pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto dalam kondisi tertentu.

Suryani menilai banyaknya pertanyaan yang muncul menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang berdampak pada pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak hanya mengandalkan potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa memahami latar belakang kebijakan secara menyeluruh.

“Karena itu pada pagi hari ini kita membahas secara lebih rinci supaya Sobat IKPI maupun masyarakat umum bisa paham. Jadi tidak ada lagi kesalahpahaman terkait aturan ini,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu yang banyak dipertanyakan masyarakat turut dibahas, mulai dari status PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, penggabungan omzet suami-istri dan anak yang belum dewasa, perlakuan terhadap profesi bebas, perluasan pengertian penghasilan bruto, hingga ketentuan bagi influencer dan kreator konten.

Suryani menjelaskan salah satu materi yang paling banyak memunculkan pertanyaan adalah perubahan definisi penghasilan bruto dalam PP 20 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, penghasilan bruto yang digunakan untuk menentukan batas peredaran bruto tertentu tidak hanya mencakup omzet usaha, tetapi juga dapat memperhitungkan penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenai pajak final, serta penghasilan yang bukan objek pajak sesuai karakteristik yang diatur dalam regulasi.

Menurutnya, pemahaman terhadap cakupan penghasilan bruto menjadi penting karena akan menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen atau harus beralih ke ketentuan umum Pajak Penghasilan.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki omzet usaha dagang sebesar Rp4 miliar dalam satu tahun dan memperoleh penghasilan Rp1 miliar dari usaha persewaan yang dikenai PPh Final, maka total penghasilan bruto yang diperhitungkan menjadi Rp5 miliar. Dengan jumlah tersebut, wajib pajak bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen karena telah melampaui batas Rp4,8 miliar.

Namun perlakuannya berbeda apabila penghasilan final tersebut bukan berasal dari kegiatan usaha. Misalnya, apabila wajib pajak memiliki omzet usaha dagang Rp4 miliar dan memperoleh bunga deposito sebesar Rp1 miliar, maka penghasilan bunga deposito tersebut tidak diperhitungkan dalam penentuan batas peredaran bruto karena bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut, total penghasilan yang diperhitungkan tetap Rp4 miliar sehingga wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.

Suryani mengatakan penjelasan mengenai ruang lingkup penghasilan bruto tersebut penting karena masih banyak wajib pajak yang beranggapan seluruh penghasilan yang dikenai pajak final otomatis diperhitungkan dalam batas Rp4,8 miliar. Padahal, sumber dan karakter penghasilan menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan perpajakannya.

Ia menambahkan bahwa edukasi perpajakan menjadi semakin penting di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang memadai, wajib pajak dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sekaligus menghindari kesalahan interpretasi terhadap aturan baru.

“Yang paling penting adalah memahami substansi aturan secara utuh. Ketika latar belakang dan tujuan kebijakan dipahami, maka wajib pajak akan lebih mudah menerima dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi,” ujar Suryani.

Melalui kegiatan edukasi seperti podcast, IKPI berharap dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi perpajakan yang akurat. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dan pemahaman yang lebih baik dalam menghadapi implementasi PP 20 Tahun 2026. (bl)

Rupiah Menguat dalam Sepekan, BI Sebut Aliran Modal Asing Kian Deras

IKPI, Jakarta: Nilai tukar rupiah mencatat penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam perdagangan sepekan terakhir.

Bank Indonesia (BI) melaporkan mata uang Garuda ditutup di level Rp 17.865,75 per dolar AS pada Jumat (12/6/2026), menguat 0,84% dibandingkan posisi penutupan pada 5 Juni 2026 yang berada di level Rp 18.010,20 per dolar AS.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan penguatan rupiah tidak terlepas dari respons positif pelaku pasar terhadap berbagai kebijakan stabilisasi yang diterapkan otoritas moneter bersama pemerintah.

Menurut Destry, sejumlah langkah yang ditempuh BI antara lain menaikkan suku bunga acuan BI-Rate menjadi 5,50%, memperkuat daya tarik instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), memberikan insentif hedging swap bagi investor asing, membuka akses repo untuk mendukung likuiditas perbankan, serta peningkatan intensitas operasi moneter rupiah dan valuta asing.

“Langkah-langkah tersebut juga didukung oleh sinergi yang erat antara Bank Indonesia dan Pemerintah,” ujar Destry dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Ia mengungkapkan bahwa setelah kenaikan BI-Rate, arus modal asing mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan. Investor global tercatat kembali menempatkan dana mereka pada instrumen keuangan domestik, terutama SRBI dan Surat Berharga Negara (SBN).

Data BI menunjukkan pada 10 Juni 2026 aliran modal asing yang masuk ke SRBI dan SBN mencapai Rp 15,11 triliun. Tren tersebut berlanjut sehari kemudian dengan tambahan inflow sebesar Rp3,91 triliun.

Selain pasar domestik, tingginya minat investor juga tercermin dari suksesnya penerbitan perdana obligasi internasional Danantara yang berhasil menghimpun dana senilai Rp 26,9 triliun.

“Perkembangan ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap aset-aset domestik,” katanya.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga memperkuat fondasi stabilitas eksternal melalui kerja sama dengan People’s Bank of China (PBOC) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA).

Kerja sama tersebut mencakup penguatan koordinasi untuk menjaga stabilitas keuangan kawasan, penguatan Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA), serta perluasan implementasi transaksi menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT).

Langkah itu diyakini dapat mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

Ke depan, BI memastikan akan terus mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga akan terus ditingkatkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, BI meyakini rupiah akan terus menguat terhadap dolar AS menuju ke level fundamentalnya. (ds)

Kanwil DJP Jateng II Sita 28 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 2,05 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan sita serentak terhadap penunggak pajak pada 10-12 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penegakan hukum yang terukur.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menempuh berbagai pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” ujar Teguh dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II menargetkan penyitaan terhadap 28 objek yang tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.

Mayoritas objek sita berupa aset bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pikap, truk, dan kendaraan operasional lainnya.

Total nilai estimasi aset yang menjadi sasaran penyitaan mencapai sekitar Rp 2,05 miliar.

DJP menjelaskan bahwa proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai melalui penagihan pasif dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Apabila utang pajak belum dilunasi, penagihan dilanjutkan secara aktif melalui penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Dalam penyampaian SPMP, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta konsekuensi hukum apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan.

DJP menegaskan pendekatan edukatif dan komunikatif tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penagihan. Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.

Selain itu, seluruh dokumen administrasi penyitaan dipersiapkan sesuai ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.

Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan sita serentak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. DJP juga menegaskan bahwa setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ds)

id_ID