Perebutan Trophy Ketum IKPI dan IAPI Sukses Digelar, “Finance Profession Golf Tournament” Jadi Ajang Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel), sukses menggelar “Finance Profession Golf Tournament” di Sentul Highlands Golf Club, Minggu (6/11/2022).

Ketua Panitia Finance Profession Golf Tournament Sempurna Bahri menyatakan, dalam turnamen yang rencananya menjadi ajang kegiatan tahunan IKPI Jaksel menyediakan hadiah berupa 2 mobil mewah dan uang tunai ratusan juta rupiah.

“Turnamen ini juga memperebutkan Trophy Ketua Umum IKPI dan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),” kata pria yang akrab disapa Pur, Selasa (8/11/2022).

Dalam gelaran perdananya lajut Pur, terlihat animo yang luar biasa dari para peserta. Ini terbukti dari 158 peserta yang ikut berpartisipasi, semuanya menyatakan keinginannya berpartisipasi kembali pada turnamen tahun depan.

Dikatakan Pur, selain hadiah utama, panitia juga menyiapkan hadiah undian untuk seluruh peserta. “Kami juga menyiapkan undian keberuntungan berupa TV LED, Iphone 13 Pro, emas batangan, dan masih banyak lagi,” kata Pur.

Lebih lanjut Pur mengatakan, tujuan diadakan turnamen ini untuk olahraga dan menjalin silaturahmi informal dan memperluas jaringan diantara profesi keuangan, regulator dan dunia usaha.

Pur yang juga menjabat Ketua Divisi PPL IKPI Jaksel berharap, turnamen ini menjadi agenda rutin tahunan sebagai ajang pertemuan yang ditunggu oleh semua profesi keuangan di Indonesia. Ajang ini juga melibatkan regulator, masyarakat dunia usaha dan nanti profesional keuangan di lingkungan regional Asean.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Peni Hirjanto menyatakan, kegembiraannya bisa menghadiri turnamen ini.

Menurut Peni, sebagai ajang ini merupakan kolaborasi yang baik untuk saling mengenal dengan para mitra DJP, sehingga bisa saling bersinergi. Nantinya, ini juga bisa mendorong penerimaan negara dalam bentuk sosialisasi kepatuhan para wajib pajak para klien konsultan pajak dan akuntan publik. (bl)

Pemberian 0% Pajak UMKM Dinilai Tak Efektif

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menilai kebijakan pemerintah terkait peraturan pembebasan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak efektif. Kebijakan tersebut diyakini tidak menarik mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi Surjawidjaja mengatakan, pelaku UMKM yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun jumlahnya sangat banyak, mungkin mencapai ribuan bahkan jutaan. Namun demikian, jika tidak diberikan penanganan atau pengarahan dari orang yang cocok akan sulit bagi pelaku UMKM secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Baru dengar kata pajak saja, para pelaku UMKM sudah ngumpet. Jadi kebijakan yang dikeluarkan juga tidak memancing mereka untuk tertarik menjadi wajib pajak,” kata Jan, Jumat (4/11/2022).

Dia mengusulkan agar setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng stakeholder, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah. Hal ini guna merangkul para pelaku UMKM, agar mereka mendapat informasi yang benar sehingga mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Jadi memang sosialisasinya harus jemput bola. Tetapi itu juga tidak bisa dilakukan oleh DJP sendiri, melainkan menggandeng pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Jan, tanpa harus ada kebijakan pajak 0%, sesungguhnya para pelaku UMKM juga tidak keberatan jika usahanya itu dikenakan pajak oleh pemerintah. Namun usulnya, pengenaan pajak harus proporsional tergantung dari jenis dan besaran usaha yang dijalankan.

Jan mencontohkan, setiap pedagang kaki lima di Kota Semarang, Jawa Tengah dimintai iuran retrebusi. Retrebusi itu adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda), dan para pedagang tidak pernah keberatan dengan pajak yang dipungut, karena mereka juga mendapatkan manfaat dari pungutan itu.

“Nah begitu juga dengan pajak UMKM yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sebaiknya, sosialisasi yang baik serta pengenaan pajak yang proporsional kepada pelaku UMKM akan membuat mereka lebih tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ketimbang memberikan kebijakan pajak 0% seperti saat ini,” katanya.

Sekadar diketahui, perhitungan dalam peraturan lama, bagi wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet Rp 1,2 miliar per tahun akan langsung dikenakan tarif pajak 0,5% yang dimana perusahaan wajib membayar sekitar Rp 6 juta.

Namun dalam peraturan baru yakni omzet sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sehingga dapat dikatakan Rp 1,2 miliar tadi dikurangi dengan Rp 500 juta yakni Rp 700 juta saja yang dikenakan tarif pajak 0,5%. Dari perhitungan itu perusahaan hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta.

Bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum melaporkan atau pelaku usaha yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan, dapat dipastikan saat ini dan ke depannya pihak DJP dengan mudah dapat mengetahui pelaku-pekuaku usaha yang tidak ber-NPWP yang mana apabila mereka dipaksa untuk ber-NPWP berakibat pada denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelaku usaha itu sendiri. (bl)

Cabang Tangerang Ajak Seluruh Anggota IKPI Partisipasi di PPL dan Outing 2022

IKPI, Tangerang: Untuk menambah wawasan dan menjalin keakraban, Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) Cabang Kota Tangerang mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi dalam PPL dan outing yang selenggarakan pada 3-4 Desember 2022.

Seksi PPL IKPI Kota Tangerang Jose Andrew Ramos menyatakan, bahwa PPL tersebut akan diadakan di D’prima Hotel (d/h Hotel Allium) Jl. Benteng Betawi No. 88, Buaran Indah, Kota Tangerang pada 3 Desember 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.

Acara ini dihadiri, Ketua Umum IKPI sebagai keynote speaker Ruston Tambunan, Mantan Hakim Agung dan Advokat Gayus Lumbuun (narasumber), Dosen Sekolah Tinggi Akuntansi Negara – STAN Yuki Diwinoto (narasumber), dan Ketua Departemen Litbang dan FGD IKPI Alwi A Tjandra sebagai mmoderator.

Dikatakan Andrew, PPL ini dibagi dalam 2 sesi dimana pada PPL Sesi 1 mengusung tema “Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang Gayus Lumbuun, dan sesi 2 bertema “Teknik Penyusunan Kertas Kerja Dalam Rangka Meminimalisir Terbitnya SP2DK dan Koreksi Pemeriksaan Pajak” dengan narasumber Yuki Diwinoto.

Outing

Setelah PPL selesai, maka pada pukul 16.15 WIB peserta yang ikut outing yang diselenggarakan IKPI pengurus daerah (Pengda) Banten ini akan berangkat dengan bus yang disediakan panitia ke kawasan Perkemahan Hopeland Camp, Cijeruk, Bogor yang dikelola oleh salah satu anggota IKPI.

Ketua IKPI Cabang Tangerang Paulus mengatakan, dalam pelaksanaan outing peserta akan mengadakan api unggun, barbeque, dan berkemah serta sedikit off-road ke lokasi perkemahan.

“Keesokan harinya bagi yg senang hiking akan trekking ke air terjun. Tapi yang senang off-road ada coba track off-road di Hopeland dan yang senang berkebun ada juga kegiatan ini sampai pukul 12.00 WIB,” kata Paulus, Selasa (2/11/2022).

Paulus menegaskan, pendaftaran kegiatan tersebut dibuka untuk anggota IKPI seluruh Indonesia, dan juga untuk masyarakat umum.

Kegiatan tersebut kata Paulus, digelar dalam rangka Pendidikan Profesional Berkelanjutan serta untuk lebih mempererat tali silaturahim antarsesama anggota IKPI. Bahkan kegiatan ini juga bisa untuk mendapatkan relasi atau teman baru apabila ada masyarakat umum yang mau ikut mendaftar.

Sementar itu, Sekretaris IKPI Cabang Kota Tangerang Nurani Utami menyatakan jika gelaran kegiatan ini dilaksanakan agar peserta lebih dekat dengan alam dan berbaur sesama anggota IKPI. “Nanti peserta tidak beristirahat di hotel ya, melainkan camping dengan menggunakan tenda yang disediakan di lokasi acara,” kata Nurani.

Seksi Humas IKPI Cabang Kota Tangerang Ng Husin mengatakan, acara barbeque akan digelar malam hari dengan suasana santai dan ngobrol ringan. “Barbeque sambil ngobrol santai saja. Gak usah ngomongin yang berat-berat, karena konsep dari gelaran outing ini memang untuk santai-santai melepaskan beban kerja kita untuk sementara,” kata Ng Husin.

Bendahara IKPI Kota Tangerang Meike Imawati menjelaskan, untuk pendaftaran peserta outing bisa langsung menghubungi Dina Meli Indraswati di 08118788983 atau langsung klik Google form : https://bit.ly/PPL-IKPI-Tangkot

“Untuk anggota IKPI, Seminar dan Outing biayanya Rp. 1.000.000/org, Seminar saja biayanya Rp. 750.000/org dan Outing saja biayanya Rp 600.000/orang. Sedangkan untuk peserta umum, seminar dan Ooting biayanya Rp. 1.500.000/org. Pendaftarannya ditutup 20 November 2022,” kata Meike. (bl)

Jajaran Pengurus IKPI Pontianak Audiensi dengan Kanwil DJP Kalbar

IKPI, Pontianak: Sejumlah pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) Kurniawan Nizar di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1, Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,belum lama ini.

Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk tetap menciptakan sinergi positif antara IKPI Pontianak dan Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Jajaran Pengurus IKPI Cabang Pontianak, melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Kurniawan Nizar di kantornya, belum lama ini. (Foto: IKPI Pontianak)

“Kebetulan Kepala Kanwil DJP Kalbar Kurniawan Nizar ini baru beberapa hari lalu menduduki posisinya. Jadi selain silaturahim, audiensi ini juga untuk lebih memperkenalkan diri,” kata Tjhang, Selasa (1/11/2022).

Dia mengungkapkan bahwa tidak ada pembahasan khusus dalam pertemuan tersebut, melainkan hanya mengobrol santai. “Konteks kunjungan ini memang perkenalan, jadi tidak ada pembahasan yang berat-berat,” katanya. (bl)

17 Peserta Ikuti Kelas Brevet Pajak di IKPI Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Sebanyak 17 peserta kursus pengambilan Brevet Pajak A dan B terpadu angkatan VI, terlihat antusias mengikuti materi kelas yang diberikan para pembimbing dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengungkapkan, lima peserta berasal dari Kota Dumai mengikuti secara online dan 12 peserta dari Kota Pekanbaru mengikuti kelas tatap muka.

Diungkapkannya, untuk biaya kursus IKPI Pekanbaru memungut tarif Rp 3,2 juta untuk 30 kali pertemuan. Dalam seminggu terjadwal ada 3 kali pertemuan.

“Dari biaya yang dikeluarkan, peserta akan mendapatkan sertifikat brevet pajak IKPI, buku cetak undang-undang, dan buku cetak modul yang disusun IKPI pusat,” kata Lilisen, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, dia juga menyinggung banyaknya persaingan kelas kursus yang diselenggarakan oleh organisasi lain, atau-pun anggota IKPI sendiri sebagai perorangan. Hal ini yang menjadikan peserta kursus di IKPI Pekanbaru juga menjadi terbatas.

“Pokoknya, minimal enam peserta kursus brevet ini sudah bisa jalan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, keuntungan seseorang apabila sudah memiliki sertifikat brevet pajak maka bagi fresh graduate bisa menambah portofolio saat mengajukan lamaran pekerjaan, bagi karyawan menambah ilmu perpajakan dan mendampingi wajib pajak untuk bertemu fiskus.

“Nah, bagi yang berminat menjadi konsultan pajak, kelas brevet ini bisa menjadi persiapan belajar untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP)” katanya. (bl)

Terkait BKP/JKP, IKPI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Juklak UU PPN

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bogor meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) terkait dengan Pasal 4A Undang-Undang (UU) PPN yang kemudian diubah ke Pasal 16B dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Permintaan tersebut terungkap saat kegiatan diskusi bincang pajak (Talk & Tax)  dengan tema “Potensi Sengketa Pajak Paska Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” yang diadakan IKPI Cabang Bogor, di Rumah Joglo, Bogor, Sabtu (29/10/2022).

Diketahui, diskusi yang menghadirkan 17 peserta ini juga dikuti peserta dari IKPI Cabang Jakarta Timur dan Cabang Jakarta Selatan.

Anggota IKPI Cabang Bogor, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan yang hadir dalam diskusi bincang pajak di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (29/10/2022). (Foto: IKPI Bogor)

Ketua Cabang IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan, kegiatan bincang pajak (Talk & Tax) rutin diadakan setiap bulan, dan bincang pajak kali ini merupakan Chapter#2.

“Bincang pajak merupakan sarana untuk menjalin silaturahmi, keakraban, dan juga menambah wawasan bagi seluruh konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI,” kata Pino, Senin (31/10/2022).

Menurut Pino, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum terkait adanya perubahan peraturan yang dilakukan pemerintah. “Jadi juklaknya harus jelas dan kami mengharapkan agar segera dapat diterbitkan,” katanya.

Diskusi bincang pajak (Talk & Tax) dengan tema “Potensi Sengketa Pajak Paska Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” yang diadakan IKPI Cabang Bogor, di Rumah Joglo, Bogor, Sabtu (29/10/2022). (Foto: IKPI Bogor)

Diketahui, dalam diskusi tersebut dibahas beberapa topik , antara lain yakni penerbitan faktur pajak (FP) atas uang muka yang diterima dari pengusaha dalam kawasan berikat. Dengan demikian, apakah atas uang muka tersebut diterbitkan FP kode 010 atau 070.

Dalam diskusi itu, peserta juga membahas perubahan atas Non BKP / Non JKP yang sebelumnya ada di Pasal 4A UU PPN, namun di UU HPP beberapa Non BKP/Non JKP tersebut dihapus dan dipindahkan ke Pasal 16B.

Jika sebelumnya sesuai Pasal 4A UU PPN pengusaha di bidang jasa, seperti pelayanan medis dan kesehatan, pendidikan, kesenian adalah pengusaha yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Non JKP, dan juga ada beberapa barang Non BKP seperti barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Selain itu, ada juga barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti:

  1. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
  2. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  3. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  4. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas, dan masih banyak barang lainnya yang masuk dalam Non BKP.

Kemudian lanjut Pino, pasal itu kini berpindah menjadi Pasal 16B UU HPP, maka atas Non BKP/JKP tersebut sekarang menjadi BKP/JKP yang  mendapatkan fasilitas tidak dipungut / dibebaskan.

Walapun PPN nya tetap Nihil kata dia, terdapat konsekuensi hukum yang jauh berbeda dari peraturan sebelumnya. Karena dengan perubahan tersebut, maka pengusaha yang bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dstnya harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tentunya mempunyai konsekuensi untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penghasilannya.

Jika wajib pajak (WP) tidak menerbitkan FP atas penyerahannya tersebut, tentunya akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. “Ketentuan PPN yang baru telah berlaku sejak 1 April 2022, namun sampai saat ini aturan pelaksanaannya belum juga keluar. Sehingga membuat kebingungan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Dia berharap, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia bisa menjembatani apa yang menjadi kekhawatiran para pelaku usaha di sektor ini kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

IKPI Pontianak-BEI Beri Pemahaman dan Keterampilan Perpajakan Mahasiswa

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak, melakukan penandatangan kerja sama terkait pemahaman dan keterampilan tentang perpajakan. Hal ini dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (Mou) antarkedua belah pihak pada Kamis (27/10/2022).

Penandatangan itu dilakukan Rektor Yusron Toto, SE.MM dan Wakil Rektor 2, Drs Agus Eko Sutriyono Ak,CA,MM dengan Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On dan Ketua Umum IKPI Nasional Dr. Ruston Tambunan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menyusun jadwal sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU antara IKPI dan IBEI.

Menurut Tjhang, dari penandatangan kerja sama ini mahasiswa bisa mendapatkan nilai tambah terkait keterampilan dan pemahamannya tentang perpajakan.

“Pengetahuan itu dibutuhkan, sebab pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara,” kata Tjhang di lokasi acara.

Menurut dia, artinya mahasiswa mendapat tambahan di luar rutinitas kuliah harian. Jadi ketika selesai ada nilai plus tentunya dunia luar, terutama dunia bisnis memerlukan tentang konsultan pajak.

Saat ini lanjut Tjhang, pihaknya bersama IBEI akan menyusun jadwal bersama sebagai tindak lanjut dari MoU ini.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Kemudian disertai dengan sosialisasi, sebab saat ini aturan pajak selalu berubah, sehingga perlu harus diperbaharui sebelum disampaikan kepada mahasiswa.

“Tentu dengan adanya kerja sama kami akan selalu mengupdate terus ke IBEI tentang aturan perpajakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, ini merupakan kerja sama yang pertama dilakukan antara IKPI dan IBEI di Kota Pontianak. Namun kerja sama ini juga sudah berjalan di daerah lain.

Selain itu kata Tjhang, IKPI juga sudah menyiapkan modul yang nantinya menjadi bahan ajar kepada mahasiswa.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nasional Ruston Tambunan menyebutkan saat ini sudah ada 30 universitas yang menjalin kerjasama dengan IKPI.

Kerja sama ini juga menjadi bentuk sosial dari IKPI. Sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Kajak, Kementerian Keuangan dan IKPI punya tanggung jawab menyosialisasikan dan mengedukasi peraturan perpajakan. “Ini salah satu wujud pengabdian dari kami adalah melakukan kerja sama penyelenggaraan pendidikan yakni universitas,” kata Ruston.

Menurut Ruston, kerja sama ini diwujudkan dalam berbagai hal. Namun yang tak kalah penting adalah dunia pendidikan dan profesi harus didekatkan. Sebab kurikulum dari universitas tidak semata-mata tidak hanya untuk profesi tertentu.

“Apapun profesinya pasti berhubungan sehingga dengan kesepahaman ini, kami akan mewujudkan dengan perjanjian yang lebih konkrit. Kami sediakan modul dan tenaga pengajar, sedangkan universitas menyediakan sarana dan mahasiswa,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Gelaran Seminar Perpajakan IKPI Lampung Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Lampung: Sebanyak 130 peserta terlihat memadati ruang acara seminar yang diadakan Ikatan Konsutan Pajak (IKPI) Cabang Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, pekan lalu. Mereka terlihat antusias mendengarkan dan berinteraksi dengan narasumber dalam seminar bertema ““Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru”.

Para peserta yang berasal dari masyarakat umum, pengusaha, mahasiswa dan praktisi perpajakan dari anggota Cabang IKPI Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, Pekanbaru, dan Pengda Sumatera bagian Selatan, terlihat aktif bertanya saat sesi tanya jawab dibuka.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan mengatakan, tema tersebut dipilih dalam kegiatan seminar kali ini untuk mengedukasi masyarakat agar mereka bisa menjawab dengan cara yang baik, tepat dan berdasarkan data ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Selain itu kata Dharmawan, memang pembahasan tentang SP2DK tersebut masih hangat diperbincangkan khususnya dikalangan konsultan pajak,Wajib Pajak dan Para Pengusaha.

Dia menjelaskan, surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, membuat gelisah dan susah tidur para wajib pajak dan pengusaha. Karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya.

“Apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self assesment sistem perpajakan di Indonesia. SP2DK ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Dharmawan.

Menurut dia, sebagai Konsultan Pajak , Advokat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Dharmawan juga menyampaikan bahwa Penerbitan SP2DK oleh Account Representative (AR) melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu tugas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dasar pertimbangan penerbitan SP2DK adalah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan. “Dugaan tersebut tidak hanya sebatas pemikiran atau perkiraan semata oleh AR, tetapi didasari dengan adanya data-data konkret yang dimiliki oleh AR,” ujarnya.

Masih ada manfaat yang tak kalah penting terkait profesi sebagai Konsultan Pajak, yaitu kredit profesi sejumlah delapan (8) SKPPL , khusus bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Sekadar informasi, seminar ini juga dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bengkulu dan Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

Sementara, hadir sebagai pembicara dalam acara seminar yang sangat bermanfaat ini, adalah Instruktur PPL IKPI Pusat Dr. Nur Hidayat. (bl)

Spanduk Bertuliskan “UU Konsultan Pajak Is Must” Diarak Keliling Bandar Lampung

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Pengurus Daerah Sumbagsel dan Bangka Belitung melakukan konvoi dan outbond di Bandar Lampung, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.Para praktisi pajak ini berkeliling Bandar Lampung menggunakan kendaraan Jeep eks Perang Dunia ke II, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Undang-Undang Konsultan Pajak Is Must” di sisi kendaraan.

Selain itu, sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam konvoinya IKPI juga menyosialisasikan agar para wajib pajak senantiasa taat.

Perseta konvoi dan outbond melakukan doa bersama. (Foto: IKPI Lampung)

“Hal itu sebagai salah satu bentuk edukasi IKPI kepada wajib pajak,” kata Ketua Humas IKPI Cabang Lampung Henry K. Yuza, pekan lalu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan menyampaikan, acara konvoi keliling Bandar Lampung dan outbond ini juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi yang menjadi pendamping para wajib pajak.

“Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Perempuan-perempuan tangguh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, konsultan pajak bersifat independen, setara dengan akuntan publik, notaris, maupun advokat.

Oleh karena itu, tidak cukup jika hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Konsultan pajak pun perlu diatur oleh produk hukum berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

Konvoi IKPI berkeliling Kota Bandar Lampung, sambil membawa spanduk bertuliskan “Undang-Undang Konsultan Pajak Is Must”. (Foto: IKPI Lampung)

Diungkapkanya, jasa Konsultan Pajak bukan saja bermanfaat bagi Wajib Pajak, tetapi juga membantu otoritas pajak (fiskus) dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kebersamaan dan keakraban nampak terlihat dari para pengurus cabang IKPI. (Foto: IKPI Lampung)

“Jadi, konsultan pajak dapat berperan sebagai mediator untuk memberikan pemahaman yang benar kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan perpajakan. Sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa pajak yang menghambat penerimaan negara,” katanya.

Masih kata Andreas, mengingat perannya yang sangat penting serta guna menjamin hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan jasa konsultasi perpajakan yang kompeten, maka Undang-Undang Konsultan Pajak adalah sebuah keharusan sebagai payung hukum bagi profesi tersebut. (bl)

 

 

IKPI Jambi Gelar Pelatihan Kursus Brevet Pajak

IKPI, Jambi: Sebanyak 33 peserta, yang terdiri dari karyawan swasta dan mahasiswa mengikuti pelatihan Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet) Pajak A dan B Terpadu yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi pada awal September 2022. Puluhan peserta tersebut mengikuti kelas secara online dan offline.

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengungkapkan, kegiatan kursus brevet pajak ini rutin dilakukan pihaknya setiap tahun. Meskipun kursus ini diberikan secara berbayar, antusias masyarakat untuk mengikutinya sangat tinggi.

“Biaya kursus brevet ini tidak murah loh, untuk Kelas Offline tiap hari Sabtu Rp2.750.000 dan Kelas Online Senin s.d. Jumat sore Rp 2.500.000. Tapi minat mereka untuk mendapatkan brevet pajak sangat tinggi, sehingga mengikuti kelas yang kita selenggarakan,” kata Nurlena, Jumat (28/10/2022).

(kiri ke kanan) Wakil Rektor Universitas Jambi (UNJA) Bidang Umum dan Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. rer.nat. Rayandra Asyhar, M.Si., Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph. D., Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax, Ketua IKPI Cabang Jambi, Nurlena, SE. Ak. MH, CPA, CA. (Foto: IKPI Cabang Jambi)

Selain itu, Nurlena juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi maupun KPP Pratama di Provinsi Jambi dan sejumlah kampus terhadap pennyelenggaraan kursus brevet pajak ini.

“Universitas Jambi (UNJA) dan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis sangat mendukung kegiatan IKPI Jambi. Lanjutan dari dukungan tersebut bahkan sudah direalisasikan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara IKPI dengan UNJA dan IKPI dengan UNAJA yang telah ditandatangani Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beberapa waktu lalu,” kata dia.

(kiri ke kanan) Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena, SE. Ak. MH, CPA, CA, Dekan Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis (FHEB) Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) Efandri Agustian, S.E., M.M., Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax, dan Rektor Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA), Seno Aji,S.Pd., M,Eng. Prac. melakukan penandatanganan MoU antara IKPI dengan Universitas Adiwangsa Jambi UNAJA (Foto: IKPI Cabang Jambi)

Namun demikian, Nurlena mengungkapkan ada beberapa kendala dalam menyelenggarakan kursus brevet pajak ini, diantaranya kesibukan pribadi masing-masing anggota IKPI Jambi selaku tenaga pengajar. “Untuk masalah yang ini, kita benar-benar harus atur jadwal yang disesuaikan dengan waktu luang pengajarnya. Jadi jadwal peserta dan pengajar harus benar-benar klop,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk biaya kursus ini IKPI memberikan keringanan biaya kepada mahasiswa untuk potongan biayanya sebesar Rp 250.000. “Jadi mahasiswa hanya cukup membayar Rp 2.250.000 untuk kelas Online dan Rp2.500.000 untuk kelas Offline,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari biaya pendaftaraan tersebut peserta mendapatkan sertifikat pelatihan brevet pajak dari IKPI, dan e-Modul berisi materi-materi pelatihan. (bl)

id_ID