Ratusan Peserta Fun Walk IKPI se-Banten Pecahkan Suasana Pagi di Breeze BSD

IKPI, Jakarta: Kegiatan Fun Walk dan acara hiburan yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten bersama Cabang Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di The Breeze BSD, Tangerang Selatan, Minggu (27/8/2023) berjalan meriah. Sedikitnya 340 peserta dari keluarga besar IKPI se-Banten itu larut dalam kemeriahan acara yang dibuat panitia.

Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Hendri Manalu menyatakan, suasana keakraban antara keluarga besar IKPI se-Banten ini sangat terasa kental. Walaupun, sebelumnya mereka tidak pernah saling mengenal.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang).

“Silaturahmi dan keakraban sangat terasa pada kegiatan ini. Fun Walk IKPI menyatukan keluarga besar kita dalam suasana yang berbeda, ini luar biasa,” kata Hendri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023).

Diceritakannya, pandangan mata orang di sekitar lokasi serasa berpindah fokus kepada rombongan grup IKPI yang berjalan sambil meneriakan yel yel konsultan pajak.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang).

“Hari itu, memang kita dengan jumlah kelompok yang cukup besar menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar,” kata Hendri.

Suasana kembali ‘pecah’ ketika acara beralih kepada hiburan, fun games, serta undian berhadiah. Sorak sorai peserta memecahkan heningnya suasana pagi di Tangerang Selatan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang).

“Yang terpenting, kegiatan ini berhasil menjadi jembatan silaturahmi IKPI di Banten sekaligus memperkenalkan atau memberitahukan keberadaan asosiasi konsultan pajak terbesar ini di tempat ini,” ujarnya.

Namun demikian, Hendri berharap kegiatan berikutnya bisa dilaksanakan lebih baik lagi dari tahun ini, dan dengan waktu persiapan yang lebih panjang. (bl)

 

 

Perayaan HUT ke-58, Ratusan Anggota IKPI se-Banten Siap ‘Putihkan’ The Breeze BSD

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 400 anggota dan keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari Pengda Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan akan ikut berpartisipasi menyemarakan Fun Walk yang akan dilaksanakan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan pada 27 Agustus 2023. Kolaborasi tiga cabang dan Pengda IKPI se-Banten ini, merupakan bagian rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan HUT IKPI ke-58 yang puncaknya akan dilaksanakan di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Ketua IKPI Pengda Banten Kili Amir Ambarita, yang pada Fun Walk ini didaulat menjadi koordinator kegiatan menyatakan bahwa mereka akan melaksanakan kegiatan dengan mengambil lokasi di The Breeze BSD, Tangerang Selatan, Banten.

“Peserta berkumpul di The Breeze mulai pukul 5.00 WIB, dan kemudian melakukan start pada pukul 06.00 WIB,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus mengungkapkan selain melaksanakan Fun Walk, panitia juga menyiapkan beberapa acara hiburan serta pengundian berhadiah.

“Jadi, kegiatan yang dilakukan IKPI dalam merayakan hari jadinya ini bukan hanya sekadar jalan sehat tetapi ada hiburan yang disajikan untuk anggota dan keluarga besar IKPI se-Banten,” ujar Paulus.

Dijelaskannya, untuk kehadiran pada kegiatan itu, IKPT Kota Tangerang membawa 181 peserta, Tangerang Selatan 137 peserta dan Kabupaten Tangerang 62 peserta dan sisanya dari Pengda Banten.

“Dihari pelaksanaan, kami akan ‘memutihkan’ The Breeze BSD dengan seragam yang dikenakan. Jadi biar warga Banten, khususnya masyarakat Tangerang Selatan mengetahui bahwa ada IKPI di wilayah mereka,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, Fun Walk kali ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan oleh IKPI PengDa Banten. Namun, perbedaannya kalau pada tahun ini penyelenggaraan merupakan hasil kolaborasi IKPI se-Banten, sedangkan pada Fun Walk sebelumnya IKPI PengDa Banten bekerja sama dengan Kanwil DJP Banten menyelenggarakan di Bintaro, Tangerang Selatan.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Hendri Manalu. Menurutnya, kolaborasi IKPI se-Banten ini pertama kali dilakukan.

“Harapannya, selain kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi terhadap sesama anggota IKPI beserta keluarga besar. Di HUT ke-58 IKPI kekompakan dan koordinasi antara cabang dan Pengda Banten bisa tetap terjaga dengan baik,” katanya.

Hendri juga menyampaikan, kiranya panitia pusat kedepan bisa lebih memberikan waktu yang sedikit lebih lama kepada para pengurus cabang untuk bisa mempersiapkan event tersebut.

Ketua IKPI Tangerang Selatan Kunto Wiyono menyatakan, penyelenggaraan Fun Walk dalam rangka memeriahkan HUT IKPI ke-58 sekaligus sebagai ajang silaturahmi keluarga besar IKPI se-Banten.

“Melalui kegiatan ini, IKPI Tangerang Selatan kembali aktif setelah 3 Tahun tidak melakukan tatap muka dan aktivitas di luar ruangan,” katanya.

Adapun tujuan lain dari Fun Walk ini kata Kunto, adalah untuk mengenalkan kepada masyarakat di Provinsi Banten khususnya Tangerang Selatan, mengenai keberadaan IKPI di wilayah mereka. (bl)

 

 

 

PPL IKPI Kota Tangerang, Pajak Natura Masih Seksi untuk Diperbincangkan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, baru saja melaksanakan PPL seminar perpajakan pada Sabtu 12 Agustus 2022 dengan tema ‘Manajemen dan Potensi Sengketa Pajak atas Lahirnya PMK/66/2023’.

Terhadap kegiatan itu, Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi, menyatakan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota IKPI Kota Tangerang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Saat berbincang di sela acara kegiatan PPL ini, Henri mengungkapkan bahwa tema tentang PMK 66 atau Natura ini memang masih sangat seksi untuk diperbincangkan dan digali untuk diketahui lebih mendalam,

Sebab, meskipun terhitung terlambat maksudnya karena sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diundangkan tahun 2021 namun PMK 66 ini baru terbit tahun 2023 dan berlaku back date yakni mulai 1 Januari 2022. Oleh karenanya, hal ini perlu disosialisasikan kepada anggota IKPI agar Anggota benar-benar mengetahui apa yang yang harus dilakukan tentang perubahan penerapan Natura ini.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

“Sebelum ada UU HPP, maka Natura ini konteksnya adalah non taxable dan non deductible. Lalu sekarang konteks itu berubah menjadi taxable dan deductible, berubah 100%” kata Henri di lokasi acara..

Diungkapkan Henri, seperti apa yang disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, dalam keynote speechnya pada pembukaan seminar tersebut. Perubahan mengenai aturan ini harus benar-benar dipahami oleh seluruh anggota IKPI, sebab dalam aturan sebelumnya pajak Natura hanya bersifat non deductible bagi pemberi penghasilan dan bersifat non taxable bagi penerima penghasilan, dan kini semua telah berubah 180 derajat.

Dengan demikian lanjut Henri, perubahan ini tentu juga akan berpengaruh pada tax planning Wajib Pajak sebab dulu perlakuan terhadap natura ini sering digunakan untuk memanfaatkan selisih antara tarif PPh Pasal 21 dengan tarif PPh badan sebagai tax saving. Paska UU HPP dan juklaknya PMK 66 tentu perlakukannya sudah berbeda. Nah hal ini yang harus diketahui oleh Anggota agar tidak salah dalam memberikan advise kepada masyarakat pada umumnya dan Klien pada khususnya

“Seperti yang kita ketahui, ada perbedaan yang sangat jauh antara tarif PPh Pasal 21 yang mencapai hingga 35 persen dengan tarif PPh Badan sebesar 22 persen. Artinya ada selisih tarif yang sangat tinggi yakni 13 persen,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Dengan demikian lanjut Henri, sebagai Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi IKPI haruslah memahami kebijakan ini. Dia mengimbau, jangan sampai salah penerapan sebab resiko pajaknya sangat besar jika tidak betul-betul dikelola dengan baik dan terencana, jangan sampai yang seharusnya deductible, karena tidak mengikuti perkembangan peraturan tetap dilakukan koreksi fiskal akibatnya kelak sudah dapat dipastikan di koreksi oleh Pemeriksa Pajak yang pada akhirnya akan menimbulkan pajak kurang bayar disertai dengan sanksi

“Selain itu, jangan juga tidak sampai dipotong PPh 21, karena sesungguhnya pemotongan PPh Pasal 21 adalah beban pajak penerima penghasilan orang pribadi yang dipotong pada saat dibayarkan. ini sangat penting,” ujarnya.

Perubahan perlakukan ini kata Henri, juga sangat ditekankan oleh Ketua Umum IKPI, agar seluruh anggotanya bisa memahami pasal demi pasal penting dalam PMK 66 tersebut.

Henri juga menyatakan, narasumber yang dihadirkan saat ini adalah sudah tepat yakni narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP regulasi, tentu narasumber mempunyai interaksi yang intens dalam perkembangan serta mengetahui response dari masyarakat sehingga diharapkan narasumber dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dengan Konsultan Pajak.

Disinggung adakah kritik yang disampaikan IKPI terkait terkait PMK ini?, Henri mengatakan bahwa dalam persoalan ini, kemudian muncul pertanyaan bagaimana perlakuan pada badan usaha yang dikenakan PPh final atau yang diterapkan Pasal 15 (Dim profit) yang belum ada pengaturan. Bagaimana perlakuan untuk masa transisi? Sebab natura ini tidak dipungkiri juga terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban orang pribadi sejak tahun 2022, perlu diingat bahwa setiap orang pribadi telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT OP Tahun 2022 pada bulan Maret 2023 yang lalu

“Hal ini tadi juga yang disinggung oleh pak Ketua Umum IKPI. Bahkan kabarnya, Pak Ruston juga sudah menanyakan dan mengusulkan kepada DJP untuk segera dilakukan pengaturan. Karena di dalam PMK 66 hal tersebut tidak diatur,” katanya.

Menurutnya, ini juga menjadi salah satu permasalahan yang bisa menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari. Karenanya, harus segera dilakukan pengaturan terhadapnya.

Ditegaskan Henri, masukan-masukan seperti inilah yang disampaikan IKPI kepada DJP, dengan harapan segera diberikan perhatian. Tujuannya adalah untuk memitigasi sengketa pajak, melalui pengaturan yang berkepastian hukum.

Sekarang kata dia, karena PMK ini lahir tahun 2023 tapi kebijakan itu sudah mulai diberlakukan pada 2022, di mana SPT PPh Badan sudah disampaikan dan demikian juga SPT OP juga telah dilaporkan. Sudah bisa dibayangkan potensi risiko pajak yang akan timbul untuk tahun pajak 2022 sebagai akibat dari peraturan yang berlaku mundur tersebut.

Hal tersebut kata Henri, tentunya juga akan menjadi pertanyaan seperti: bagaimana dengan wajib pajak yang sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan UU HPP. Artinya mereka sudah membebankan natura dan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang menerima Natura itu, dan bagaimana pula dengan perusahaan yang tidak melakukannya sementara tahun pajaknya sudah berlalu.

“Karena itulah perlu pengaturan, agar ada petunjuk pelaksanaan yang jelas,” ujarnya. (bl)

Cabang Tangerang Ajak Seluruh Anggota IKPI Partisipasi di PPL dan Outing 2022

IKPI, Tangerang: Untuk menambah wawasan dan menjalin keakraban, Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) Cabang Kota Tangerang mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi dalam PPL dan outing yang selenggarakan pada 3-4 Desember 2022.

Seksi PPL IKPI Kota Tangerang Jose Andrew Ramos menyatakan, bahwa PPL tersebut akan diadakan di D’prima Hotel (d/h Hotel Allium) Jl. Benteng Betawi No. 88, Buaran Indah, Kota Tangerang pada 3 Desember 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.

Acara ini dihadiri, Ketua Umum IKPI sebagai keynote speaker Ruston Tambunan, Mantan Hakim Agung dan Advokat Gayus Lumbuun (narasumber), Dosen Sekolah Tinggi Akuntansi Negara – STAN Yuki Diwinoto (narasumber), dan Ketua Departemen Litbang dan FGD IKPI Alwi A Tjandra sebagai mmoderator.

Dikatakan Andrew, PPL ini dibagi dalam 2 sesi dimana pada PPL Sesi 1 mengusung tema “Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang Gayus Lumbuun, dan sesi 2 bertema “Teknik Penyusunan Kertas Kerja Dalam Rangka Meminimalisir Terbitnya SP2DK dan Koreksi Pemeriksaan Pajak” dengan narasumber Yuki Diwinoto.

Outing

Setelah PPL selesai, maka pada pukul 16.15 WIB peserta yang ikut outing yang diselenggarakan IKPI pengurus daerah (Pengda) Banten ini akan berangkat dengan bus yang disediakan panitia ke kawasan Perkemahan Hopeland Camp, Cijeruk, Bogor yang dikelola oleh salah satu anggota IKPI.

Ketua IKPI Cabang Tangerang Paulus mengatakan, dalam pelaksanaan outing peserta akan mengadakan api unggun, barbeque, dan berkemah serta sedikit off-road ke lokasi perkemahan.

“Keesokan harinya bagi yg senang hiking akan trekking ke air terjun. Tapi yang senang off-road ada coba track off-road di Hopeland dan yang senang berkebun ada juga kegiatan ini sampai pukul 12.00 WIB,” kata Paulus, Selasa (2/11/2022).

Paulus menegaskan, pendaftaran kegiatan tersebut dibuka untuk anggota IKPI seluruh Indonesia, dan juga untuk masyarakat umum.

Kegiatan tersebut kata Paulus, digelar dalam rangka Pendidikan Profesional Berkelanjutan serta untuk lebih mempererat tali silaturahim antarsesama anggota IKPI. Bahkan kegiatan ini juga bisa untuk mendapatkan relasi atau teman baru apabila ada masyarakat umum yang mau ikut mendaftar.

Sementar itu, Sekretaris IKPI Cabang Kota Tangerang Nurani Utami menyatakan jika gelaran kegiatan ini dilaksanakan agar peserta lebih dekat dengan alam dan berbaur sesama anggota IKPI. “Nanti peserta tidak beristirahat di hotel ya, melainkan camping dengan menggunakan tenda yang disediakan di lokasi acara,” kata Nurani.

Seksi Humas IKPI Cabang Kota Tangerang Ng Husin mengatakan, acara barbeque akan digelar malam hari dengan suasana santai dan ngobrol ringan. “Barbeque sambil ngobrol santai saja. Gak usah ngomongin yang berat-berat, karena konsep dari gelaran outing ini memang untuk santai-santai melepaskan beban kerja kita untuk sementara,” kata Ng Husin.

Bendahara IKPI Kota Tangerang Meike Imawati menjelaskan, untuk pendaftaran peserta outing bisa langsung menghubungi Dina Meli Indraswati di 08118788983 atau langsung klik Google form : https://bit.ly/PPL-IKPI-Tangkot

“Untuk anggota IKPI, Seminar dan Outing biayanya Rp. 1.000.000/org, Seminar saja biayanya Rp. 750.000/org dan Outing saja biayanya Rp 600.000/orang. Sedangkan untuk peserta umum, seminar dan Ooting biayanya Rp. 1.500.000/org. Pendaftarannya ditutup 20 November 2022,” kata Meike. (bl)

id_ID