Pemerintah Terbitkan PMK 8/2026, DJP Berwenang Minta Data Tambahan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan baru ini memperkuat kerangka penghimpunan dan pemanfaatan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 tersebut memberikan kewenangan tambahan kepada DJP untuk meminta data dan informasi perpajakan apabila data yang telah diterima sebelumnya dinilai belum memadai.

Penguatan kewenangan itu dituangkan melalui penyisipan Pasal 5B. Dalam pasal tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kewenangan ini berlaku apabila data yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain belum cukup untuk kebutuhan pengawasan dan pengujian kepatuhan. Data yang dimaksud mencakup informasi yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kekayaan wajib pajak.

Permintaan data dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi terkait. Surat tersebut setidaknya memuat jenis data yang diminta, format serta bentuk penyampaian, dan alasan dilakukannya permintaan data tambahan.

Instansi yang menerima permintaan wajib menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya paling lama satu bulan sejak surat diterima. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun langsung sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Tak hanya memperluas ruang penghimpunan data, regulasi ini juga menekankan aspek akuntabilitas. Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi pengirim terkait laporan pemanfaatan data yang telah diterima.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan data perpajakan. Dengan mekanisme pelaporan balik ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap data yang dihimpun benar-benar digunakan untuk kepentingan pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak.

Penerbitan PMK 8/2026 menjadi bagian dari upaya penguatan sistem administrasi perpajakan nasional. Pemerintah berharap, dengan dukungan data yang lebih komprehensif dan mekanisme yang transparan, pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. (alf)

Hadiri RAC IKPI Sleman, Vaudy Starworld Paparkan Hasil Pertemuan dengan Wapres dan Minta Masukan Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke tingkat cabang. Hal itu terlihat saat Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menghadiri Rapat Anggota Cabang (RAC) IKPI Cabang Sleman, melalui daring, Jumat (27/1/2026).

Dalam forum yang dihadiri pengurus dan anggota tersebut, Vaudy memaparkan sejumlah agenda strategis yang tengah diperjuangkan Pengurus Pusat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pertemuan resmi Pengurus Pusat IKPI dengan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Vaudy, pertemuan dengan Wapres menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi profesi konsultan pajak sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung sistem perpajakan nasional. “Kami sudah bertemu dengan Wapres dan menyampaikan sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dua isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah dorongan percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) serta perubahan Peraturan Pemerintah terkait ketentuan pajak bagi pelaku UMKM. Kedua hal ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum profesi dan ekosistem perpajakan nasional.

Vaudy menegaskan, keberadaan UU Konsultan Pajak sangat dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi, sekaligus menjamin standar kompetensi dan perlindungan bagi wajib pajak. Sementara itu, perubahan PP tentang UMKM dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi usaha terkini dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Di hadapan anggota IKPI Sleman, Vaudy juga menekankan pentingnya Rapat Anggota Cabang (RAC) sebagai agenda rutin yang wajib dilaksanakan setiap pengurus cabang. Menurutnya, RAC bukan sekadar forum formalitas tahunan, melainkan sarana evaluasi menyeluruh terhadap program kerja yang telah dijalankan.

“RAC adalah ruang refleksi dan evaluasi. Di sinilah kita mengukur sejauh mana program berjalan efektif dan apa yang perlu diperbaiki ke depan,” katanya. Ia mengapresiasi IKPI Cabang Sleman yang konsisten melaksanakan agenda organisasi secara tertib dan partisipatif.

Lebih jauh, Vaudy membuka ruang seluas-luasnya bagi anggota Sleman untuk memberikan masukan, tidak hanya bagi pengurus cabang, tetapi juga bagi Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Pusat. Ia menilai masukan dari anggota di daerah sangat penting sebagai bahan penyempurnaan kebijakan organisasi di tingkat nasional.

“Kami di Pengurus Pusat tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan masukan dari teman-teman di cabang, termasuk Sleman, agar arah kebijakan organisasi benar-benar sesuai kebutuhan anggota,” tegasnya.

Melalui RAC ini, IKPI diharapkan semakin solid dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan. Dengan komunikasi dua arah antara pusat dan daerah, organisasi diyakini dapat memperkuat peran strategis konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak sekaligus pendukung optimalisasi penerimaan negara. (bl)

IKPI Makassar dan Bank Mega Kupas Tuntas Coretax, Peserta Antusias Bahas Lampiran SPT OP

IKPI, Makassar: Sekitar 100 nasabah Bank Mega mengikuti Tax Seminar with Cooperation with IKPI yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00–18.00 WITA di Menara Bank Mega Makassar. Seminar ini menjadi momentum penting menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang akan menggunakan sistem Coretax.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Suwandi Ng dari IKPI Cabang Makassar memberikan pemaparan komprehensif mengenai penggunaan Coretax, mulai dari menu induk hingga detail lampiran SPT OP. Materi difokuskan pada pemahaman teknis dan praktik langsung agar peserta mampu mengakses dan mengisi SPT secara mandiri.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami menjelaskan Coretax secara menyeluruh, dari proses login sampai ke pengisian komponen-komponen lampiran SPT Orang Pribadi. Tujuannya agar peserta benar-benar memahami alurnya, bukan sekadar tahu teorinya,” ujar Dr. Suwandi, Minggu (1/3/2026)

Ia menegaskan, pembahasan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan lebih mendalam dibandingkan Badan. “Kalau untuk Badan, kami hanya menunjukkan lampirannya secara umum. Tetapi untuk Orang Pribadi, kami bahas sampai ke detail, termasuk penghasilan neto, penghasilan final, lampiran harta, dan pengecekan bukti potong,” jelasnya.

Menurutnya, kesalahan pengisian sering terjadi pada bagian lampiran. “Banyak yang belum memahami proses posting SPT untuk mengecek apakah bukti potong sudah terinput dengan benar. Begitu juga dengan pengisian lampiran harta, ini yang paling sering ditanyakan,” tambah Dr. Suwandi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Suasana seminar berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait teknis pengisian lampiran penghasilan neto, penghasilan final, aset, serta mekanisme pencocokan bukti potong di sistem Coretax. Antusiasme tersebut menunjukkan masih tingginya kebutuhan akan edukasi praktis terkait pelaporan SPT secara digital.

Dr. Suwandi berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. “Edukasi seperti ini penting agar Wajib Pajak tidak hanya patuh karena kewajiban, tetapi patuh karena memahami proses dan aturannya,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung literasi perpajakan dan membantu masyarakat menghadapi transformasi digital administrasi pajak melalui Coretax, khususnya dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026. (bl)

Ketum PERKOPPI Sebut Kepastian Hukum adalah Kunci Dongkrak Tax Ratio

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Dr. Gilbert Relly menilai kepastian hukum menjadi faktor fundamental dalam meningkatkan rasio pajak Indonesia. Tanpa jaminan konsistensi terhadap perjanjian bisnis yang telah dibuat, pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak akan sulit meningkat.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Gilbert menyoroti sejumlah kerja sama pemanfaatan aset seperti skema KSO dan BOT yang belakangan dipersoalkan kembali atas dasar dugaan kerugian negara.

“Kalau perjanjian lama diuji ulang dan kemudian disita, otomatis kegiatan usaha berhenti. Ketika usaha berhenti, pajak juga berhenti,” ujarnya.

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi investor dan berdampak langsung pada penerimaan negara. Ia menyebut kondisi ini sebagai distorsi yang memengaruhi compliance dan menurunkan minat investasi.

Gilbert menilai pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan fiskal dengan penegakan hukum agar tidak saling menegasikan. “Tidak bisa satu sisi mendorong pertumbuhan ekonomi, di sisi lain kepastian hukumnya goyah,” katanya.

Ia juga menyinggung stabilitas nilai tukar rupiah dan pentingnya koordinasi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga iklim usaha.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan stabilitas kebijakan, target peningkatan tax ratio akan sulit tercapai.

“Pertumbuhan ekonomi harus jadi goal utama. Pajak mengikuti ekonomi yang sehat,” tegasnya. (bl)

RAT dan Dukungan Kongres 2029, IKPI Sleman Perkuat Soliditas Internal

IKPI, Sleman: Di tengah agenda kolaborasi eksternal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman juga memperkuat konsolidasi internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang akan digelar pada 27 Februari 2026 di Grand Cokro Hotel Yogyakarta.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa rapat tahunan tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi program kerja sekaligus merumuskan langkah ke depan. Kegiatan ini akan dihadiri anggota cabang Sleman dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

“Rapat ini bukan hanya agenda formal organisasi, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi antaranggota dan memperkuat kekompakan,” ungkap Hersona.

Ia menekankan pentingnya soliditas internal dalam menjalankan program-program yang telah dicanangkan oleh pengurus pusat, daerah, maupun cabang. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen anggota di tingkat cabang.

Selain agenda internal, IKPI Sleman juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan Kongres IKPI Tahun 2029 dengan Yogyakarta sebagai tuan rumah. Persiapan dini dinilai penting agar pelaksanaan kongres berjalan optimal dan memberikan kesan positif bagi peserta dari seluruh Indonesia.

“Dengan Jogja sebagai tuan rumah, kami ingin menyambut anggota dari seluruh Indonesia secara maksimal sekaligus memperkenalkan potensi daerah,” ujarnya.

IKPI Sleman juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program yang memberi manfaat bagi wajib pajak dan masyarakat luas. Salah satu perhatian yang disuarakan adalah dorongan agar regulasi perpajakan bagi UMKM segera diterbitkan, mengingat kepastian aturan sangat dinantikan pelaku usaha.

Melalui penguatan organisasi dan kesiapan mendukung agenda nasional, IKPI Sleman ingin memastikan perannya tetap relevan, profesional, dan berkontribusi nyata dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Dengan konsolidasi yang matang dan visi jangka panjang, cabang Sleman optimistis dapat menjadi salah satu motor penggerak kegiatan IKPI di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. (bl)

Keberadaan Konsultan Pajak: Pelengkap atau Penopang Sistem?

Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan membangun sistem perpajakan yang modern, satu pertanyaan mendasar patut diajukan keberadaan konsultan pajak sejatinya hanya pelengkap administratif, atau justru penopang penting ekosistem perpajakan nasional?

Pertanyaan ini relevan ketika pemerintah menetapkan target penerimaan pajak APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Sementara berdasarkan kinerja yang disampaikan otoritas pajak, hingga menjelang akhir tahun realisasi penerimaan pajak masih berada di kisaran tiga perempat dari target. Artinya, masih terdapat ratusan triliun rupiah ruang penerimaan yang harus dikejar dalam waktu relatif singkat.

Situasi ini mencerminkan tantangan struktural yang sudah lama kita hadapi: rasio pajak Indonesia masih bertahan di sekitar 10 persen PDB, jauh di bawah banyak negara pembanding. Masalahnya bukan semata tarif, melainkan kepatuhan, literasi pajak, kualitas administrasi, dan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem.

Dalam konteks tersebut, peran konsultan pajak sering kali dipersempit sebatas “pengisi SPT” atau “pengurus administrasi”. Padahal, jika ditempatkan secara tepat, profesi ini sesungguhnya merupakan simpul strategis antara wajib pajak dan otoritas.

Realita Fiskal

Target Rp2.189,3 triliun bukan angka kecil. Untuk mencapainya, negara sangat bergantung pada kepatuhan sukarela. Namun realisasi yang belum optimal menunjukkan masih adanya jarak antara potensi dan penerimaan aktual.

Sebagian kesenjangan ini berasal dari ekonomi informal, sebagian dari rendahnya literasi pajak, dan tidak sedikit pula dari kesalahan pelaporan yang sebenarnya tidak disengaja. Ini bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga soal pendampingan.

Sistem perpajakan Indonesia semakin kompleks. Perubahan regulasi berlangsung cepat, digitalisasi melalui Coretax terus berjalan, dan kewajiban formal maupun material makin menuntut presisi. Bagi korporasi besar mungkin ini dapat dikelola oleh tim internal. Namun bagi UMKM, profesional, dan pengusaha menengah, kompleksitas ini sering menjadi hambatan nyata.

Di sinilah konsultan pajak mengambil peran krusial: menerjemahkan regulasi menjadi praktik, menjembatani komunikasi dengan otoritas, sekaligus memastikan kepatuhan tetap berjalan tanpa membebani aktivitas usaha.

Jika fungsi ini tidak ada, beban edukasi akan sepenuhnya jatuh ke pundak negara melalui Direktorat Jenderal Pajak, sementara jumlah wajib pajak terus bertambah dan kapasitas aparat tidak mungkin tumbuh secepat ekspansi basis pajak.

Target Realisasi

Target tinggi, realisasi tertinggal, dan rasio pajak stagnan adalah kombinasi yang menandakan perlunya pendekatan baru. Pada titik ini, konsultan pajak berfungsi sebagai early warning system.

Mereka membantu wajib pajak memahami risiko, mengoreksi kesalahan sejak dini, serta mendorong kepatuhan sebelum masuk ranah pemeriksaan dan sengketa. Model ini lazim di banyak negara maju, di mana penasihat pajak diposisikan sebagai bagian dari compliance ecosystem, bukan sekadar pihak eksternal.

Masih ada persepsi bahwa konsultan pajak identik dengan upaya “menghindari pajak”. Pandangan ini terlalu simplistik.

Dalam praktik profesional, konsultan terikat kode etik dan standar kompetensi. Organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong anggotanya menjalankan praktik yang patuh hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

Optimalisasi pajak yang legal (tax planning) berbeda dengan penghindaran agresif, apalagi penggelapan. Konsultan profesional bekerja pada koridor pertama: membantu wajib pajak memenuhi kewajiban secara efisien, bukan mengakali sistem.

Di lapangan, banyak konsultan juga terlibat dalam edukasi UMKM secara pro bono membantu pelaku usaha kecil mengenal NPWP, PPh, hingga PPN. Kontribusi ini jarang tercatat dalam statistik, tetapi berdampak nyata bagi perluasan basis pajak.

Era Digital

Masuknya Coretax kerap dianggap akan “menggantikan” peran konsultan. Kenyataannya justru sebaliknya.

Teknologi mempermudah administrasi, tetapi tidak menggantikan kebutuhan professional judgment. Sistem bisa menghitung, tetapi tidak bisa membaca substansi transaksi, model bisnis, atau risiko fiskal jangka panjang.

Dalam era digital, peran konsultan bergeser dari operator teknis menjadi penasihat strategis: membantu interpretasi data, mitigasi risiko, dan perencanaan kepatuhan berkelanjutan.

Jika kita jujur menilai, kondisi hari ini target pajak yang terus meningkat, realisasi yang masih tertinggal, dan rasio pajak yang stagnan maka konsultan pajak sesungguhnya sudah melampaui peran pelengkap. Mereka adalah penopang sistem, meski belum sepenuhnya diakui secara struktural.

Agar kontribusi ini optimal, beberapa langkah patut dipertimbangkan:

Pertama, memperkuat kerangka regulasi profesi konsultan pajak agar standar kompetensi dan pengawasan makin solid.

Kedua, membangun kanal komunikasi formal dan berkelanjutan antara DJP dan asosiasi profesi.

Ketiga, melibatkan konsultan dalam program literasi pajak nasional, khususnya untuk UMKM dan wajib pajak baru.

Keempat, mendorong kolaborasi berbasis risiko, sehingga potensi kesalahan bisa dikoreksi sejak awal, bukan setelah sengketa muncul.

Jadi, meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp2.189,3 triliun tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepatuhan lahir dari pemahaman, kepercayaan, dan pendampingan.

Dalam kerangka itu, konsultan pajak adalah pilar sunyi yang bekerja di balik layar memastikan roda kepatuhan tetap berputar, membantu negara mempersempit kesenjangan penerimaan, sekaligus melindungi wajib pajak dari kesalahan yang merugikan.

Keberadaan konsultan pajak bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah bagian dari fondasi. Tinggal pilihan kebijakan, mau terus diposisikan di pinggir, atau diajak masuk ke pusat ekosistem perpajakan nasional?.

Dalam jangka panjang, penguatan peran tersebut tidak cukup hanya melalui pengakuan moral atau administratif. Profesi konsultan pajak memerlukan landasan hukum yang tegas melalui undang-undang tersendiri agar memiliki kepastian status, standar kompetensi yang terukur, mekanisme pengawasan yang jelas, serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dengan payung hukum yang kuat, kontribusi konsultan pajak terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara sistemik dan berkelanjutan.

Penulis adalah Wakil Ketua Umum IKPI

Nuryadin Rahman
Email: nuryadinikpi02@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Tangsel Tebar Kebaikan Ramadan, 350 Takjil dan Santunan Yatim Dibagikan di BSD

IKPI, Tangerang Selatan: Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai kegiatan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan pada Jumat (27/02). Mengusung nuansa Ramadan yang penuh makna, IKPI Tangsel menyelenggarakan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang dirangkaikan dengan bakti sosial, pembagian 350 paket takjil gratis, serta santunan kepada anak yatim piatu di kawasan Telaga Seafood, BSD.

Sejak sore hari, suasana hangat sudah terasa ketika para anggota IKPI Tangsel bersama keluarga besar pengurus turun langsung membagikan takjil kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Sebanyak 350 paket takjil dibagikan secara tertib dan penuh keakraban, disambut antusias oleh warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangsel)

Ketua Pengurus Daerah IKPI Banten, Kunto Wiyono, turut hadir memberikan dukungan atas inisiatif sosial tersebut. Kehadirannya menjadi bentuk apresiasi terhadap kepedulian IKPI Tangsel yang konsisten menghadirkan kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat.

Tak hanya berbagi takjil, rangkaian kegiatan juga diisi dengan santunan kepada 20 anak yatim piatu. Momen ini menjadi bagian paling haru dalam acara, ketika senyum dan kebahagiaan terpancar dari wajah anak-anak penerima santunan. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat menjadi penyemangat sekaligus menghadirkan kebahagiaan di bulan suci.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangsel)

Ketua IKPI Tangsel, Rully Erlangga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi untuk hadir tidak hanya sebagai wadah profesional, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat.

“Melalui buka puasa bersama, pembagian takjil, dan santunan ini, kami ingin mempererat silaturahmi antaranggota sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian sosial. IKPI Tangsel tidak hanya berfokus pada profesionalisme, tetapi juga pada nilai kebersamaan dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas,” ujar Rully, Minggu (1/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangsel)

Acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Canda, doa, dan kebersamaan menjadi penutup manis dari rangkaian kegiatan sosial hari itu.

Melalui kegiatan yang digelar pada 27 Februari 2026 ini, IKPI Tangsel berharap dapat terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya unggul dalam kompetensi perpajakan, tetapi juga aktif menebarkan manfaat dan kepedulian sosial bagi lingkungan sekitarnya. (bl)

Wali Kota Jakarta Utara Serahkan Langsung Penghargaan PMI kepada IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menerima piagam penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara yang diserahkan langsung oleh Hendra Hidayat kepada IKPI Cabang Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan dalam seremoni resmi di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara, Jumat (27/2/2026).

Penghargaan tersebut diberikan atas peran serta aktif IKPI Jakarta Pusat dalam program Bulan Dana PMI Tahun 2025. Para anggota secara bersama-sama menggalang dana sukarela guna mendukung operasional kegiatan PMI Jakarta Utara.

(Foto: Istimewa)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani menyampaikan rasa bangga atas apresiasi yang diterima. Ia menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan kemanusiaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial organisasi profesi.

“Kami merasa senang dapat berbagi dengan masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan PMI. Ini menjadi bentuk nyata kepedulian anggota IKPI Jakarta Pusat,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, hubungan dengan PMI Jakarta Utara bermula dari kolaborasi kegiatan donor darah pada Agustus 2025 bersama IKPI Jakarta Utara. Sejak saat itu, komunikasi dan sinergi semakin terjalin erat hingga berlanjut pada dukungan dalam program Bulan Dana PMI.

“Sejak kolaborasi donor darah Agustus 2025, kami semakin memahami peran penting PMI. Dari sana muncul komitmen untuk ikut berkontribusi dalam penggalangan dana,” tambahnya.

Ketua IKPI Jakarta Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah menyukseskan penggalangan dana tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini lahir dari semangat kebersamaan dan solidaritas anggota.

“Saya mengapresiasi seluruh anggota yang telah ikut menyukseskan penggalangan dana ini. Tanpa dukungan bersama, kontribusi ini tidak akan terwujud,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada IKPI Jakarta Pusat dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kegiatan kemanusiaan. Ia menilai dukungan dari organisasi profesi menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih kuat di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada IKPI Jakarta Pusat atas kontribusinya dalam mendukung PMI. Partisipasi seperti ini sangat membantu keberlangsungan kegiatan kemanusiaan dan menjadi contoh baik bagi organisasi lainnya,” ujar Hendra.

Ia berharap kolaborasi antara PMI dan berbagai organisasi, termasuk IKPI, dapat terus berlanjut dan diperluas di masa mendatang, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi, secara nasional IKPI juga mencatatkan capaian membanggakan di bidang kemanusiaan. Pada peringatan HUT ke-60 Agustus 2025, IKPI menggelar donor darah serentak di seluruh Indonesia yang melibatkan lebih dari 6.400 peserta dan mendapat pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori kegiatan donor darah oleh asosiasi profesi konsultan pajak dengan peserta terbanyak. Capaian tersebut menjadi latar belakang kuat komitmen IKPI dalam mendukung gerakan kemanusiaan secara berkelanjutan. (bl)

INDEF Soroti Risiko Pajak Digital hingga Kedaulatan Data dalam Kesepakatan RI–AS

IKPI, Jakarta: Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap penerimaan negara dari sektor digital, keberlangsungan industri media nasional, hingga kedaulatan data.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izuddin Al Farras Adha, mengungkapkan salah satu poin dalam perjanjian tersebut meminta Indonesia tidak mengenakan pajak jasa digital terhadap perusahaan teknologi asal AS. Menurutnya, ketentuan ini berisiko menggugurkan rencana pemerintah yang sejak tahun lalu membahas skema pajak jasa digital bagi platform global seperti Netflix, Google, hingga Amazon.

“Dengan adanya perjanjian antara Amerika dan Indonesia yang terjadi belakangan ini, maka hal itu akan membuat pengurangan potensi penerimaan negara,” ujar Farras dalam diskusi publik INDEF, Jumat (27/2/2026).

INDEF mencatat defisit APBN 2025 mencapai 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan diperkirakan masih melebar pada tahun ini. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tambahan penerimaan, potensi pajak dari ekonomi digital dinilai menjadi salah satu sumber yang seharusnya dapat dioptimalkan pemerintah.

Selain isu perpajakan, INDEF juga menyoroti ketentuan dalam perjanjian yang dinilai dapat berdampak pada industri media nasional. Terdapat pasal yang berpotensi membuat platform digital tidak lagi wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita.

Farras menilai, selama ini pemerintah telah mendorong tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Jika kewajiban tersebut dihapus, media nasional berisiko kehilangan salah satu sumber pendapatan penting di tengah tekanan disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

“Nanti dampak tidak langsungnya bisa melemahkan demokrasi di Indonesia, karena media semakin struggle karena tidak mendapatkan pendapatan yang seharusnya bisa didapatkan karena adanya perjanjian ini,” jelasnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kedaulatan digital. INDEF menilai terdapat ketentuan yang mengharuskan Indonesia berkonsultasi dengan AS dalam kebijakan perdagangan digital yang berpotensi memengaruhi kepentingan Negeri Paman Sam. Klausul terkait arus data lintas negara dan lokalisasi data juga dinilai perlu dicermati lebih dalam.

Menurut Farras, pembatasan fleksibilitas Indonesia dalam mengatur lokalisasi dan pengawasan data dapat mempersempit ruang kebijakan nasional untuk melindungi keamanan serta kedaulatan data. Padahal, pemerintah saat ini tengah membahas penguatan regulasi pengelolaan dan pemrosesan data di dalam negeri.

“Ini menempatkan Indonesia berada di bawah kendali Amerika Serikat. Presiden jangan menjadikan perjanjian dagang Amerika Serikat–Indonesia ini sebagai alat yang menggerus kedaulatan digital Indonesia akibat pengaruh asing,” tegasnya.

INDEF meminta pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan ekonomi digital sebelum proses ratifikasi dilakukan. Lembaga tersebut menilai, perlindungan terhadap penerimaan negara, keberlanjutan media nasional, dan kedaulatan data harus menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan dagang internasional. (bl)

DJPb Kalsel Catat Penerimaan Pajak Daerah Tumbuh 11,26 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (DJPb Kalsel) melaporkan pertumbuhan penerimaan pajak daerah sebesar 11,26 persen pada Januari 2026. Realisasi pajak daerah meningkat dari Rp398,23 miliar menjadi Rp443,08 miliar pada awal tahun ini.

Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Catur Ariyanto Widodo, menyebut capaian tersebut sebagai sinyal positif penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong kemandirian fiskal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Masyarakat Kalsel menunjukkan kepatuhan pajak yang sangat tinggi khususnya pada sektor kendaraan bermotor,” ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (28/2/2026).

Kontributor terbesar penerimaan berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang mencapai Rp244,83 miliar. Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencatat lonjakan 31,84 persen, dari Rp34,77 miliar menjadi Rp45,84 miliar.

Kinerja positif juga terlihat pada sektor konsumsi dan pariwisata. Pajak hiburan tumbuh 37,92 persen seiring meningkatnya aktivitas masyarakat. Sementara pajak restoran menyumbang Rp24,78 miliar atau naik 17,82 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Secara keseluruhan, total pendapatan daerah di Kalimantan Selatan pada Januari 2026 mencapai Rp2,04 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencatat pendapatan tertinggi sebesar Rp652,66 miliar.

Catur juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang mencatat persentase capaian target tertinggi di antara pemerintah daerah lainnya di Kalsel.

Di sisi lain, pemerintah pusat menyalurkan dana transfer ke daerah sebesar Rp1,55 triliun untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelaksanaan program strategis nasional. Penyaluran tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan serta menjaga kualitas pelayanan publik.

“Koordinasi antar-lembaga terjalin sangat harmonis guna memastikan penyerapan anggaran berjalan secara tepat waktu,” kata Catur.

DJPb Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah. Tren pertumbuhan pajak ini diyakini menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (alf)

id_ID