Menjaga APBN di Era Transparansi: Integritas Profesi Pajak sebagai Garis Depan Kepercayaan Negara

Pembuka

Negara tidak runtuh karena kekurangan angka, tetapi karena kehilangan kepercayaan. APBN — dengan segala target, asumsi, dan proyeksi menuju 2026 pada dasarnya bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan cermin hubungan moral antara negara dan warga. Ia hanya bekerja ketika masyarakat percaya bahwa sistem yang memungut kontribusi mereka dijalankan oleh tangan-tangan profesional yang berintegritas.

Dalam era pengawasan tinggi, kepercayaan tidak lagi lahir dari simbol otoritas, tetapi dari reputasi yang diuji secara terbuka. Profesi pajak, yang dahulu bekerja di ruang teknis yang relatif sunyi, kini berada di pusat perhatian publik. Setiap peristiwa yang mengguncang integritas bukan hanya menjadi isu profesi, tetapi menjadi narasi nasional tentang apakah sistem fiskal masih memiliki legitimasi.

Paradoks terbesar dari zaman transparansi adalah ini: semakin canggih mekanisme pengawasan, semakin jelas bahwa kontrol saja tidak cukup. Negara dapat memperluas regulasi dan audit, tetapi kepatuhan yang berkelanjutan hanya lahir ketika profesionalisme menjadi identitas sosial yang dipercaya. Tanpa itu, pengawasan berubah menjadi siklus defensif; dengan itu, pengawasan menjadi fondasi legitimasi.

Karena itu, pertanyaan menuju APBN 2026 bukan sekadar tentang angka penerimaan atau strategi fiskal, melainkan tentang reputasi profesi yang menjadi wajah negara di hadapan wajib pajak. Sebab pada akhirnya, kekuatan fiskal bukanlah hasil dari pemaksaan, melainkan dari keyakinan bahwa sistem yang kita jalankan memang layak dipercaya.

Pembahasan Substantif

1. Target APBN 2026 dan Ekonomi Politik Kepercayaan Fiskal

Setiap target penerimaan pajak dalam APBN mencerminkan asumsi tentang perilaku masyarakat dan dunia usaha. Negara tidak sekadar menghitung potensi ekonomi; negara memperkirakan tingkat kepatuhan. OECD menunjukkan bahwa kepatuhan sukarela menjadi faktor utama stabilitas fiskal di banyak negara modern (OECD, Tax Administration Reports).

Reuven Avi-Yonah menekankan bahwa pajak merupakan kontrak sosial fiskal antara negara dan warga. Ketika legitimasi kuat, kepatuhan menjadi rasional secara sosial. Sebaliknya, ketika masyarakat meragukan integritas sistem, mereka cenderung bersikap defensif terhadap kewajiban pajak.

APBN 2026 kemungkinan akan menuntut penguatan penerimaan di tengah dinamika global yang tidak pasti. Namun strategi fiskal yang hanya mengandalkan penegakan hukum berisiko menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan. Teori Slippery Slope Framework (Kirchler et al., 2008) menunjukkan bahwa keseimbangan antara power dan trust menjadi kunci keberhasilan sistem pajak.

Dalam konteks ini, reputasi profesi pajak menjadi faktor penting. Profesional yang dipercaya membantu negara membangun trust. Sebaliknya, reputasi yang terganggu meningkatkan biaya pengawasan dan memperlemah legitimasi fiskal.

Pendekatan humaniora melihat kepercayaan sebagai pengalaman sosial, bukan sekadar norma hukum. Setiap interaksi antara profesional dan wajib pajak membentuk persepsi tentang keadilan sistem.

2. Era Pengawasan Tinggi: Integritas Profesi sebagai Infrastruktur Fiskal

Era digital menciptakan lingkungan pengawasan yang intens. Transparansi data, pelaporan otomatis, dan eksposur media membuat praktik fiskal menjadi lebih terbuka. Michel Foucault menyebut fenomena ini sebagai bentuk disiplin sosial melalui pengawasan.

Namun pengawasan saja tidak cukup. Tom R. Tyler menunjukkan bahwa legitimasi prosedural lebih efektif daripada ancaman hukuman dalam menciptakan kepatuhan jangka panjang (Tyler, 2006). Ini berarti integritas profesi menjadi faktor utama dalam membangun trust.

Pendekatan kehumasan profesi menempatkan reputasi sebagai kapital sosial. Profesi yang mampu menunjukkan nilai integritas memperoleh legitimasi publik yang memperkuat posisi mereka dalam sistem governance.

Psikologi sosial juga menunjukkan bahwa identitas profesional dibentuk oleh norma kolektif. Jika integritas menjadi standar sosial, individu akan menyesuaikan perilaku mereka. Jika tidak, pengawasan hanya menghasilkan kepatuhan defensif.

Dalam era pengawasan tinggi, integritas bukan lagi pilihan moral, tetapi strategi survival profesi.

Analisis Hukum

Dalam hukum administrasi negara, sistem perpajakan mengandalkan diskresi profesional. Kompleksitas regulasi membuat interpretasi menjadi bagian dari praktik. Oleh karena itu, integritas profesi berfungsi sebagai mekanisme legitimasi yang melengkapi regulasi formal.

Teori procedural justice menunjukkan bahwa legitimasi hukum terbentuk melalui persepsi fairness dalam proses pengambilan keputusan. Ketika profesional pajak menjalankan perannya secara transparan, mereka memperkuat rule of law.

Dalam kerangka statecraft, profesi konsultan pajak adalah bagian dari extended administrative state — aktor non-negara yang membantu menjalankan fungsi governance. Regulasi dapat menetapkan batas formal, tetapi legitimasi sistem bergantung pada praktik profesional sehari-hari.

Penguatan pengawasan fiskal menuju APBN 2026 harus disertai penguatan etika profesi. Tanpa integritas, pengawasan berisiko menciptakan ketidakpercayaan yang justru mengurangi kepatuhan sukarela.

Penutup

Menjaga APBN bukan hanya soal kebijakan fiskal atau target angka. Ia adalah soal menjaga kepercayaan. Dalam era transparansi, reputasi profesi pajak menjadi garis depan legitimasi negara.

Profesionalisme yang berbasis integritas tidak hanya melindungi reputasi profesi, tetapi juga memperkuat stabilitas fiskal. Negara yang mampu membangun profesi pajak yang dipercaya akan memiliki fondasi penerimaan yang lebih kokoh.

Karena pada akhirnya, kekuatan APBN tidak hanya diukur dari besarnya angka, tetapi dari kepercayaan yang membuat masyarakat rela berkontribusi.

 

Daftar Pustaka

• Tyler, Tom R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press.

• Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). “Enforced versus voluntary tax compliance: The Slippery Slope Framework.” Journal of Economic Psychology.

• Avi-Yonah, Reuven S. (2011). Globalization, Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State.

• OECD. (2019–2023). Tax Administration and Compliance Behaviour Reports.
Foucault, Michel. (1977). Discipline and Punish.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Tarif Pajak Perlu Dievaluasi, PERKOPPI Usul Harmonisasi untuk Dorong Ekonomi

IKPI, Jakarta: Dalam paparannya, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Dr. Gilbert Relly menilai tarif pajak Indonesia perlu dikaji ulang jika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan tax ratio.

Berbicara di Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut bahwa PPN 11 persen dan tarif PPh orang pribadi yang relatif tinggi dapat memengaruhi daya beli serta minat investasi.

“Saya melihat negara-negara dengan tax ratio tinggi justru memiliki struktur tarif yang kompetitif,” ujarnya.

Menurut Gilbert, pendekatan pengenaan pajak sebaiknya tidak hanya bertumpu pada dasar pengenaan pajak nominal, tetapi mempertimbangkan konsep idle fund sebagaimana diterapkan di beberapa negara lain.

Ia juga menyoroti implementasi pajak minimum global 15 persen (Pillar Two OECD) yang membatasi ruang kebijakan insentif fiskal.

“Kalau ruang insentif menyempit, maka kita harus kompetitif di sisi tarif dan kepastian hukum,” katanya.

Gilbert mengingatkan bahwa harmonisasi kebijakan tarif harus disertai evaluasi cost and benefit agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak produktif.

Ia berharap otoritas fiskal dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan.

“Kalau ekonomi tumbuh, basis pajak meluas. Itu lebih sehat daripada menaikkan tarif,” tegasnya.(bl)

P3KPI Ingatkan Risiko Over Enforcement di Tengah Target Fiskal Tinggi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto mengingatkan adanya risiko over enforcement di tengah tekanan target penerimaan negara yang tinggi.

Berbicara dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026), Susy menilai bahwa ketika ruang kebijakan tarif terbatas dan kebutuhan pembiayaan negara meningkat, administrasi perpajakan bisa berada dalam posisi dilematis.

“Intensifikasi bisa bergeser menjadi agresivitas jika tidak dijaga keseimbangannya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam jangka pendek pendekatan agresif mungkin efektif meningkatkan penerimaan. Namun dalam jangka panjang, legitimasi sistem dapat tergerus jika masyarakat merasa ditekan tanpa rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan yang bergantung pada tekanan, bukan kepercayaan, akan mahal secara ekonomi dan sosial.

Susy juga menyinggung pentingnya evaluasi berbasis outcome terhadap kebijakan insentif fiskal. Tanpa evaluasi, insentif berisiko menjadi beban fiskal tersembunyi dan memunculkan moral hazard.

Ia mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi refleksi kontrak sosial antara negara dan warga negara.

“Kontrak sosial tidak dibangun melalui ketakutan, tetapi melalui keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurut Susy, reformasi 2026 akan menjadi ujian kedewasaan sistem perpajakan Indonesia. Keberhasilan bukan diukur dari kerasnya penagihan, melainkan dari meningkatnya legitimasi, kepatuhan sukarela, dan berkurangnya sengketa berulang.

Sebagai organisasi profesi, P3KPI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem perpajakan yang adil, profesional, dan berkelanjutan demi stabilitas fiskal nasional. (bl)

Daniel Belianto Soroti Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dan Pengawasan Wilayah

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menyoroti aspek pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dalam PMK 111/2025. Ia menjelaskan bahwa DJP kini dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila seseorang atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri.

“DJP tidak lagi menunggu pendaftaran sukarela. Jika syarat terpenuhi dan terdeteksi melalui data, penetapan jabatan bisa dilakukan,” ujar Daniel, saat menjadi narasumber di Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Selain NPWP, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) juga dapat diterbitkan secara jabatan apabila lokasi usaha belum dilaporkan.

Daniel menilai ketentuan ini memperkuat fungsi ekstensifikasi berbasis data dan integrasi lintas informasi.

Ia juga menjelaskan pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi seperti pengamatan kegiatan usaha, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar.

“Hasil pengawasan wilayah bisa berujung pada pemutakhiran data, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pemeriksaan,” katanya.

Menurut Daniel, pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan kini menyentuh aktivitas ekonomi riil, bukan hanya laporan administratif.

“Pendekatannya preventif dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus lebih proaktif melakukan compliance review sebelum potensi ditemukan sistem,” pungkasnya.

Seminar tersebut menjadi momentum penting bagi peserta untuk memahami bahwa pengawasan pajak di era Coretax semakin luas, digital, dan terintegrasi. (bl)

IKPI Jatim Gandeng Dinas Koperasi, Zeti Arina Dorong Pendampingan Pajak Lebih Humanis

IKPI, Jawa Timur: katan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur memperluas kolaborasi strategisnya dengan menggandeng Dinas yang membidangi koperasi di Jawa Timur guna memperkuat literasi perpajakan bagi pelaku koperasi.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, melakukan kunjungan resmi pada 24 Februari 2026 untuk membahas peluang kerja sama edukasi dan pendampingan perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa koperasi membutuhkan pendekatan sosialisasi yang lebih aplikatif dan komunikatif.

Menurut Zeti, selama ini edukasi perpajakan koperasi rutin dilakukan bersama Kanwil DJP dan kalangan akademisi. Namun, kehadiran konsultan pajak dinilai dapat melengkapi pendekatan tersebut, terutama dalam hal pembahasan teknis yang lebih mendalam.

“Banyak pengurus koperasi menghadapi persoalan administrasi yang spesifik. Mereka membutuhkan ruang diskusi yang lebih fleksibel agar dapat memahami regulasi secara detail tanpa rasa sungkan,” ujar Zeti, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, kolaborasi ini akan difokuskan pada pendampingan praktis, termasuk pemahaman kewajiban pelaporan, perhitungan pajak, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi.

Pendekatan yang diusung IKPI Pengda Jatim adalah model edukasi interaktif, di mana koperasi tidak hanya menerima materi sosialisasi, tetapi juga dapat berkonsultasi langsung terkait kendala yang dihadapi di lapangan.

“Peran kami adalah menjembatani regulasi dengan praktik. Dengan pendampingan profesional, koperasi bisa lebih percaya diri menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Zeti optimistis, sinergi dengan Dinas Koperasi ini akan memperkuat ekosistem kepatuhan pajak di sektor koperasi Jawa Timur. “Target kami bukan sekadar kepatuhan formal, tetapi membangun pemahaman yang berkelanjutan,” pungkasnya. (bl)

DJP: Mayoritas Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax tapi Banyak Belum Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat mayoritas wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Hingga 1 Maret 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 5.148.067 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total 14,86 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax, hanya sekitar 34,58 persen yang sudah melaporkan SPT. Artinya, sekitar 65,42 persen wajib pajak yang telah mengaktifkan akun masih belum menyampaikan kewajiban pelaporan tahunannya.

“Progres aktivasi akun Coretax saat ini cukup tinggi, namun tingkat pelaporan SPT masih perlu ditingkatkan,” ujar Inge.

Secara rinci, 14,86 juta akun yang telah aktif terdiri atas 13,86 juta wajib pajak orang pribadi (OP), 915.473 wajib pajak badan, 89.869 instansi pemerintah, serta 225 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aktivasi tersebut tumbuh 31,85 persen secara year to date (YtD).

Dari sisi pelaporan, SPT orang pribadi karyawan masih mendominasi dengan 4,58 juta laporan. Disusul OP non-karyawan sebanyak 448.330 SPT, wajib pajak badan berdenominasi rupiah 115.099 SPT, serta badan berdenominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.

Untuk periode Januari hingga Maret 2026, DJP juga mencatat 1.066 SPT telah dilaporkan melalui Coretax form. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah SPT yang diterima mencapai 880 laporan, terdiri atas 859 dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Modernisasi sistem Coretax menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pembenahan sistem ini penting untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp1.917,6 triliun, diperlukan tambahan setoran signifikan agar target dapat tercapai.

DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu berakhir. Tingginya aktivasi dinilai sebagai sinyal kesiapan sistem, namun kepatuhan pelaporan tetap menjadi kunci dalam mendukung penerimaan negara. (alf)

Panel Surya RI Terancam Tarif 143 Persen, Pemerintah Siap Bela Industri

IKPI, Jakarta: Produk panel surya Indonesia menghadapi ancaman tarif tinggi dari Amerika Serikat setelah otoritas perdagangan Negeri Paman Sam mengenakan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atau tarif antisubsidi hingga 143,30 persen. Pemerintah menegaskan akan membela kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan.

Budi Santoso menyatakan Indonesia bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi proses penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan berjalan berbasis data dan fakta.

“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Pengenaan BMIS tersebut diumumkan oleh United States Department of Commerce (USDOC) pada 24 Februari 2026 terhadap produk crystalline silicon photovoltaic cells, baik yang dirakit menjadi modul maupun tidak. Penyelidikan masih berlangsung dan keputusan final dijadwalkan pada Juli 2026.

Tarif yang dikenakan kepada Indonesia berada pada kisaran 85,99 hingga 143,30 persen. Meski tergolong tinggi, secara komparatif angka tersebut masih lebih rendah dibanding sejumlah negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14–168 persen, Thailand 99–263 persen, Vietnam 68–542 persen, bahkan Kamboja melampaui 3.400 persen.

Menurut Budi, posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara tersebut. Sejak penyelidikan dimulai pada Agustus 2025, pemerintah bersama pelaku industri telah menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu kepada otoritas AS.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif industri guna menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penggunaan data sepihak oleh otoritas penyelidik apabila pihak tertuduh dianggap tidak kooperatif. Metode ini berpotensi menghasilkan tarif yang jauh lebih tinggi.

“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka World Trade Organization (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tegas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, termasuk memperkuat konsolidasi data serta pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS pada April 2026.

Tahap berikutnya, USDOC dijadwalkan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap sebagai bentuk subsidi. Selain itu, penggunaan bahan baku impor asal China juga menjadi sorotan karena dinilai memperoleh subsidi transnasional.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan pemerintah akan hadir melindungi eksportir nasional dari tuduhan dumping maupun subsidi yang dinilai tidak tepat.

“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” ujarnya.

Dengan keputusan final yang akan diumumkan pada Juli mendatang, pemerintah dan industri kini berpacu menyiapkan pembelaan berbasis data guna memastikan akses pasar panel surya Indonesia ke AS tetap terjaga di tengah ketatnya persaingan global energi terbarukan. (alf)

Pajak Jadi Senjata Baru Lawan Overtourism di Berbagai Negara

IKPI, Jakarta: Gelombang wisata global yang terus meningkat mendorong banyak destinasi dunia mengambil langkah tegas menghadapi overtourism. Salah satu instrumen yang kini banyak digunakan bukan lagi sekadar pembatasan kuota, melainkan pajak dan pungutan wisata sebagai alat pengendali sekaligus sumber pendanaan pelestarian.

Alih-alih melarang kunjungan, berbagai negara memilih pendekatan fiskal: menaikkan biaya masuk, menerapkan pajak akomodasi, hingga membebankan kontribusi lingkungan kepada wisatawan. Skema ini dinilai lebih fleksibel karena tetap membuka akses wisata, namun memberi disinsentif bagi kunjungan massal berbiaya murah yang berpotensi menekan daya dukung destinasi.

Di Asia, Thailand berencana memberlakukan pajak wisata 300 baht bagi turis internasional. Kebijakan ini dirancang untuk mendanai pengembangan destinasi dan perlindungan wisatawan. Sementara itu, Bali telah lebih dulu menerapkan pungutan Rp150.000 bagi wisatawan asing guna menjaga kualitas dan keberlanjutan pariwisata.

Model paling tegas datang dari Bhutan yang menerapkan kebijakan “High Value, Low Impact Tourism”. Setiap wisatawan diwajibkan membayar Sustainable Development Fee sekitar £76 per malam. Pendapatan dari skema ini digunakan untuk pendidikan, kesehatan, serta pelestarian budaya dan alam, sekaligus secara alami membatasi jumlah kunjungan.

Di Eropa, kota-kota seperti Amsterdam dan Barcelona memperketat pajak akomodasi serta regulasi sewa jangka pendek. Santorini dan Dubrovnik membatasi penumpang kapal pesiar sekaligus mengenakan biaya tambahan bagi wisatawan harian yang datang dalam jumlah besar.

Situs warisan dunia pun tak luput dari kebijakan fiskal. Machu Picchu di Peru menerapkan sistem tiket daring dengan kuota harian terbatas, sementara pulau Fernando de Noronha di Brasil membebankan biaya perlindungan lingkungan harian kepada setiap pengunjung.

Kebijakan pajak ini bukan semata soal pemasukan negara atau daerah. Dana yang terkumpul umumnya dialokasikan untuk pengelolaan sampah, perbaikan infrastruktur, konservasi situs bersejarah, hingga pengendalian kemacetan akibat lonjakan turis. Dengan kata lain, pajak wisata menjadi instrumen fiskal sekaligus instrumen manajemen destinasi.

Para pembuat kebijakan menilai bahwa tanpa intervensi fiskal, destinasi berisiko mengalami degradasi lingkungan, kerusakan budaya, dan penurunan kualitas hidup warga. Overtourism tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga harga properti, biaya hidup, hingga ketegangan sosial antara penduduk lokal dan wisatawan.

Tren global ini menunjukkan bahwa pajak kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat strategis dalam tata kelola pariwisata modern. Dengan pendekatan fiskal yang tepat, destinasi dapat tetap terbuka bagi dunia tanpa kehilangan identitas, kelestarian, dan keseimbangan sosialnya. (alf)

Kyoto Naikkan Pajak Hotel, Turis Kelas Atas Kena Lonjakan Tajam

IKPI, Jakarta: Wisatawan yang berencana mengunjungi Kyoto perlu menyiapkan anggaran ekstra. Bekas ibu kota Jepang itu resmi menaikkan pajak akomodasi yang berlaku bagi turis asing maupun domestik sebagai bagian dari strategi mengatasi tekanan overtourism.

Kebijakan ini mempertahankan tarif lama bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Untuk kamar di bawah 6.000 yen per orang per malam (sekitar Rp650 ribu), pajak tetap 200 yen. Namun bagi tamu yang menginap di akomodasi dengan tarif 6.000–19.999 yen, pajak naik dua kali lipat dari 200 menjadi 400 yen.

Kenaikan lebih terasa pada kelas menengah atas. Untuk tarif kamar 20.000–49.999 yen per malam, pajak meningkat dari 500 menjadi 1.000 yen per orang. Sementara tamu yang menginap di hotel dengan tarif 50.000–99.999 yen kini dikenakan pajak 4.000 yen, melonjak dari sebelumnya 1.000 yen.

Lonjakan paling drastis berlaku untuk akomodasi mewah di atas 100.000 yen per malam. Pajak yang sebelumnya 1.000 yen kini menjadi 10.000 yen per orang per malam—naik sepuluh kali lipat. Pajak dihitung per orang, sehingga jika dua orang menginap di kamar seharga 50.000 yen, masing-masing tetap dikenakan pajak berdasarkan pembagian tarif per individu.

Pajak akomodasi ini pertama kali diberlakukan pada 2018. Pemerintah kota menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan dampak sosial dari lonjakan wisatawan.

Organisasi seperti Japan National Tourism Organization (JNTO) selama ini mendorong wisatawan untuk tidak hanya berfokus pada “Rute Emas” yang mencakup kota-kota utama. Pemerintah Kota Kyoto juga menegaskan mereka tidak berniat membatasi jumlah pengunjung, melainkan ingin mencegah penumpukan wisatawan di lokasi dan waktu yang sama.

Direktur Senior Kantor Industri dan Pariwisata Kota Kyoto, Takamasa Kadono, berharap wisatawan lebih menghargai komunitas lokal dan menjelajahi “permata tersembunyi” di luar destinasi populer.

Sementara itu, Direktur Jenderal Asosiasi Pariwisata Kota Kyoto, Junichi Tanaka, menjelaskan bahwa tambahan penerimaan pajak akan digunakan untuk mengatasi kemacetan, pengelolaan sampah, pelestarian lanskap kota, hingga mendukung budaya tradisional. Dana tersebut antara lain akan membantu penyelenggaraan Festival Gion pada Juli dan Gozan no Okuribi pada Agustus, serta melestarikan rumah-rumah kayu tradisional khas Kyoto.

Tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mengoperasikan bus wisata ekspres guna mengurangi kepadatan di transportasi umum. Wisatawan membayar pajak melalui hotel masing-masing dan disarankan memeriksa apakah biaya tersebut sudah termasuk dalam tarif kamar.

Manajer Umum Ace Hotel Kyoto, Shiho Ikeuchi, menyebut kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang. “Kyoto yang dikelola dengan baik adalah Kyoto yang lebih menarik. Tamu yang merasa ikut berkontribusi pada pelestarian kota biasanya memiliki pengalaman yang lebih positif,” ujarnya.

Kyoto bukan satu-satunya kota yang menerapkan strategi ini. Mulai Juli 2026, Edinburgh akan mengenakan pajak akomodasi 5 persen. Sebelumnya, Manchester telah lebih dulu menerapkan pajak pariwisata sejak April 2024.

Dengan langkah ini, Kyoto berharap tetap menjadi destinasi unggulan dunia tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya dan kelestarian warisan budayanya. (alf)

Pemerintah Terbitkan PMK 8/2026, DJP Berwenang Minta Data Tambahan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan baru ini memperkuat kerangka penghimpunan dan pemanfaatan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 tersebut memberikan kewenangan tambahan kepada DJP untuk meminta data dan informasi perpajakan apabila data yang telah diterima sebelumnya dinilai belum memadai.

Penguatan kewenangan itu dituangkan melalui penyisipan Pasal 5B. Dalam pasal tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kewenangan ini berlaku apabila data yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain belum cukup untuk kebutuhan pengawasan dan pengujian kepatuhan. Data yang dimaksud mencakup informasi yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kekayaan wajib pajak.

Permintaan data dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi terkait. Surat tersebut setidaknya memuat jenis data yang diminta, format serta bentuk penyampaian, dan alasan dilakukannya permintaan data tambahan.

Instansi yang menerima permintaan wajib menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya paling lama satu bulan sejak surat diterima. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun langsung sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Tak hanya memperluas ruang penghimpunan data, regulasi ini juga menekankan aspek akuntabilitas. Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi pengirim terkait laporan pemanfaatan data yang telah diterima.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan data perpajakan. Dengan mekanisme pelaporan balik ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap data yang dihimpun benar-benar digunakan untuk kepentingan pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak.

Penerbitan PMK 8/2026 menjadi bagian dari upaya penguatan sistem administrasi perpajakan nasional. Pemerintah berharap, dengan dukungan data yang lebih komprehensif dan mekanisme yang transparan, pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. (alf)

id_ID