IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan dan profesionalisme anggotanya melalui kegiatan sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang digelar secara daring pada Senin, (20/4/2026) ini diikuti sekitar 500 anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK), yakni Haris Prasetyo (Ketua Kelompok Kerja Pelayanan) dan Sofian Hasan (Anggota Tim Pelayanan), yang memberikan pemaparan komprehensif terkait kewajiban pelaporan tahunan konsultan pajak serta ketentuan terbaru yang harus dipatuhi oleh para profesional di bidang perpajakan.
Acara sosialisasi ini dipandu Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena, yang berperan sebagai moderator dalam mengarahkan jalannya diskusi serta menjembatani interaksi antara peserta dan narasumber.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menjadi respons IKPI dalam mendengar aspirasi anggotanya yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai tata cara penyampaian laporan tahunan. IKPI menilai, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut konsultan pajak untuk selalu adaptif dan akurat dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
Dalam pemaparannya, Sofyan menjelaskan sejumlah poin krusial terkait penyusunan laporan tahunan, termasuk aspek kelengkapan data dan ketepatan waktu penyampaian. Sementara itu, Haris menyoroti pentingnya kepatuhan administratif sebagai bagian dari pengawasan profesi yang berkelanjutan.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu teknis, mulai dari pengisian laporan hingga konsekuensi ketidakpatuhan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan banyak insight praktis bagi para konsultan pajak yang hadir.
Untuk mengakomodasi tingginya minat peserta, panitia menyediakan dua akses Zoom Meeting serta siaran langsung melalui YouTube. Langkah ini dilakukan agar seluruh anggota tetap dapat mengikuti kegiatan tanpa kendala teknis, mengingat keterbatasan kapasitas ruang virtual.
IKPI juga menegaskan bahwa penyampaian laporan tahunan konsultan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas profesi. Kepatuhan dalam pelaporan menjadi indikator utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.
Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan pelaporan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dan pembangunan nasional.
IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk terus aktif mengikuti program edukasi serupa serta berperan aktif dalam menyebarluaskan kesadaran perpajakan di masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam sistem perpajakan Indonesia. (bl)
