DJP Ungkap Sektor yang Paling Banyak Minta Restitusi Pajak di 2025

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat meleset dari target yang telah dipatok pemerintah.

Sejumlah faktor menjadi penyebab, mulai dari lonjakan restitusi hingga tekanan akibat penurunan harga komoditas, baik di sektor migas maupun nonmigas.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kenaikan restitusi pada tahun tersebut tidak merata di seluruh sektor.

Data dalam laporan itu menunjukkan bahwa permohonan pengembalian pajak terkonsentrasi pada beberapa sektor kunci, terutama industri yang berbasis komoditas.

Industri kelapa sawit menjadi kontributor terbesar kenaikan restitusi dengan porsi mencapai 60,7%.

Selain itu, sektor perdagangan bahan bakar minyak (BBM) juga mencatat peningkatan signifikan dengan kontribusi sebesar 82,9%.

Adapun sektor pertambangan batu bara turut menyumbang kenaikan dengan porsi mencapai 68,6%.

“Peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyebabkan penerimaan PPh Nonmigas serta PPN dan PPnBM tertekan,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Senin (20/4).

DJP menjelaskan, lonjakan restitusi PPh dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas pada 2023 yang menekan profitabilitas, sehingga pelaporan SPT PPh Badan pada April 2024 banyak berstatus lebih bayar.

Sementara itu, peningkatan restitusi PPN dalam negeri didorong oleh bertambahnya permohonan pengembalian pendahuluan yang berasal dari akumulasi kompensasi lebih bayar selama tiga tahun.

Sebagai catatan, nilai restitusi pajak dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi, namun memang cenderung meningkat.

Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2022 ketika restitusi mencapai Rp 280,41 triliun, meningkat sekitar 43% dibandingkan 2021.

Namun pada 2023 nilai restitusi sempat turun menjadi Rp 233,67 triliun, atau terkoreksi sekitar 16,7%.
Tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 dengan nilai restitusi Rp 265,67 triliun, naik sekitar 13,7% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan paling tajam kembali muncul pada 2025, ketika restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun, atau meningkat sekitar 35,9% dibandingkan 2024. (ds)

.
id_ID