Kejar Target Pajak, DJP Godok Tiga RPMK Strategis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan paket regulasi baru dalam bentuk tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Mengacu pada Laporan Tahunan DJP 2025 yang dikutip pada Senin (20/4), penyusunan aturan ini diarahkan untuk memperkuat kinerja penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

RPMK pertama difokuskan pada upaya peningkatan penerimaan pajak. Dalam beleid ini, DJP akan memperkuat aspek hukum dalam proses penagihan serta meningkatkan kualitas penanganan laporan terkait tindak pidana perpajakan.

Dengan penguatan tersebut, proses penagihan diharapkan menjadi lebih efektif dan mampu menopang penerimaan negara secara optimal.

Selanjutnya, RPMK kedua menyasar peningkatan kepatuhan wajib pajak. Regulasi ini akan mengoptimalkan peran tax intermediaries yang terdaftar agar jumlah dan kontribusinya lebih ideal. Selain itu, DJP juga akan memperketat pengawasan terhadap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam memenuhi kewajiban penyampaian data, sehingga basis data perpajakan menjadi lebih komprehensif dan andal.

Adapun RPMK ketiga berfokus pada perluasan basis pajak guna mendukung prinsip keadilan. Terdapat tiga area utama yang menjadi perhatian, yakni penyempurnaan pemajakan atas transaksi digital lintas negara, penyiapan kerangka hukum pajak karbon, serta rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Untuk pemajakan transaksi digital luar negeri, pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, ditunjuk sebagai operator utama dalam sistem pemungutan pajak atas aktivitas digital lintas negara. (ds)

id_ID