DJP Siapkan Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penguatan pengawasan terhadap wajib pajak berisiko tinggi, termasuk wajib pajak orang pribadi prominen, sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan pajak pada 2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan teknis perpajakan 2027 yang diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak strategik berisiko tinggi, wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, penguatan pengawasan tersebut akan didukung oleh penguatan administrasi perpajakan dalam pengumpulan data guna mengoptimalkan sistem Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Selain memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak strategis, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi yang difokuskan pada aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Di bidang penegakan hukum, DJP akan memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor approach guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera.

Bimo menjelaskan, strategi optimalisasi penerimaan pajak 2027 akan bertumpu pada lima pilar utama, yakni data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum, serta kebijakan perpajakan.

Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, DJP juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah regulasi yang masih memiliki policy gap dan administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi perpajakan.

“Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, kami akan berusaha terus meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo. (bl)

 

DJP Bidik Shadow Economy untuk Perluas Basis Pajak 2027

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal lainnya. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan ekonomi domestik.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan teknis perpajakan 2027 merupakan implementasi dari kebijakan umum perpajakan yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mengoptimalkan hak pemajakan pemerintah.

“Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, penguatan administrasi perpajakan juga akan dilakukan melalui optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Pengumpulan dan pengolahan data tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Selain perluasan basis pajak, DJP akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak strategis berisiko tinggi, termasuk wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

DJP juga akan memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor approach guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera. Di sisi lain, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemberian insentif perpajakan agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim investasi.

Bimo menjelaskan strategi optimalisasi penerimaan pajak 2027 bertumpu pada lima pilar utama, yakni data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum, serta penguatan kebijakan perpajakan.

Menurutnya, peninjauan kembali regulasi yang masih memiliki policy gap dan administration gap juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan maupun administrasi perpajakan.

“Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, kami akan terus berupaya meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo. (bl)

Bea Cukai Bidik Investasi hingga Perluasan Basis Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah strategi pada 2027 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari peningkatan fasilitas kepabeanan guna menarik investasi hingga perluasan basis penerimaan negara sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan kebijakan DJBC pada 2027 akan difokuskan pada empat aspek utama, yakni pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, perlindungan masyarakat dan dukungan perekonomian, optimalisasi penerimaan negara, serta penguatan layanan dan tata kelola organisasi.

“Dalam menghadapi tahun 2027 terdapat beberapa tantangan strategis yang perlu diantisipasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, kebijakan tahun 2027 diarahkan pada empat fokus utama,” kata Djaka dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Pada aspek pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, DJBC akan meningkatkan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, mendorong ekspor, dan mendukung hilirisasi industri. Selain itu, optimalisasi fasilitas kawasan khusus, peningkatan ekspor produk UMKM, serta penguatan kerja sama kepabeanan internasional juga menjadi perhatian.

Di bidang penerimaan negara, DJBC menyiapkan berbagai langkah optimalisasi melalui intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan tarif bea masuk komoditas tertentu. Bea Cukai juga akan melakukan ekstensifikasi objek penerimaan dan memperluas basis penerimaan sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Upaya lainnya dilakukan melalui penguatan nilai pabean, pengembangan klasifikasi barang yang lebih adaptif, serta penguatan program kolaborasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sementara pada aspek perlindungan masyarakat, DJBC akan memperkuat kapasitas pengawasan di wilayah laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan, dan bandar udara, termasuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal dan kejahatan lintas negara.

Adapun pada bidang layanan dan tata kelola, DJBC akan melanjutkan penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai, memperkuat kompetensi sumber daya manusia, serta mengembangkan core system dan Smart Customs untuk mendukung modernisasi layanan. (bl)

Setjen Kemenkeu Siapkan Penguatan Literasi Keuangan dan Komunikasi Kebijakan Fiskal

IKPI, Jakarta: Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan menyiapkan penguatan literasi keuangan dan komunikasi kebijakan fiskal sebagai salah satu program strategis pada 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, optimalisasi pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), serta penguatan media dan strategi komunikasi.

Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), saat memaparkan rencana kerja dan pagu indikatif Setjen Kemenkeu Tahun Anggaran 2027.

Heru mengatakan pengelolaan komunikasi dan informasi publik menjadi salah satu dari enam kegiatan utama Setjen Kemenkeu dalam mendukung pencapaian sasaran program Kementerian Keuangan.

“Yang kami lakukan adalah kegiatan edukasi dan penguatan literasi keuangan, optimalisasi penggunaan AI dan program penguatan media dan strategi komunikasi,” ujar Heru.

Selain penguatan komunikasi publik, Setjen Kemenkeu juga akan melakukan simplifikasi dan digitalisasi regulasi. Dalam pelaksanaannya, teknologi AI telah dimanfaatkan untuk mendukung penyusunan legislasi.

Adapun enam kegiatan utama Setjen Kemenkeu pada 2027 meliputi pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan layanan umum, pengelolaan komunikasi dan informasi publik, pengelolaan risiko dan pengawasan internal, layanan di bidang legislasi dan advokasi, serta pelaksanaan tugas khusus (special mission).

Setjen Kemenkeu menargetkan peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan sistem pengendalian internal yang terintegrasi sebagai bagian dari sasaran program pada 2027. (bl)

Kemenkeu Selamatkan Rp160,4 Miliar Uang Negara dari Sengketa Keuangan

IKPI, Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan Kementerian Keuangan berhasil menyelamatkan potensi tagihan negara sebesar Rp160,4 miliar melalui penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut disampaikan Heru dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), saat memaparkan capaian kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan hingga triwulan I 2026.

Menurut Heru, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari fungsi layanan di bidang legislasi dan advokasi yang dijalankan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dalam menjaga kepentingan keuangan negara.

“Dalam hal advokasi keuangan negara, dari 27 perkara yang telah inkracht dengan potensi tagihan sebesar Rp160,8 miliar, kami berhasil menyelamatkan Rp160,4 miliar,” ujar Heru.

Selain itu, Heru menyampaikan Sekretariat Jenderal Kemenkeu juga terus mempercepat penyelesaian layanan sekretariat pajak. Hingga triwulan I 2026, rata-rata penyelesaian layanan tersebut dapat dilakukan dalam waktu 14 hari.

Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Heru melaporkan sejumlah indikator kinerja lainnya, antara lain tingkat kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan yang mencapai 4,77 dari skala 5, serta 87 persen pejabat struktural dan fungsional telah memenuhi standar kecocokan kompetensi dan jabatan (job person match).

Kementerian Keuangan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun 2025. Di bidang reformasi hukum, Kemenkeu memperoleh predikat AA dengan skor 98,32 dari Kementerian Hukum atas kualitas harmonisasi dan tata kelola regulasi.

Heru menegaskan berbagai capaian tersebut menjadi modal penting bagi Kementerian Keuangan untuk terus memperkuat tata kelola, pelayanan publik, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (bl)

 

BCA Surakarta Dukung IKPI Kembali Bidik Rekor MURI

IKPI, Surakarta: BCA Kantor Cabang Utama Solo menyatakan dukungannya terhadap upaya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menyukseskan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) IKPI ke-61, termasuk kegiatan donor darah yang ditargetkan menjadi bagian dari pencapaian rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pengurus IKPI Cabang Surakarta dan jajaran manajemen BCA Solo yang berlangsung di Kantor Cabang Utama BCA Solo, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (13/6/2026).

Pertemuan itu sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan Andre Soetejo yang baru menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Utama BCA Solo sejak Mei 2026. Andre menyambut positif kunjungan pengurus IKPI dan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin selama ini.

Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, mengatakan peringatan HUT IKPI ke-61 tahun ini tidak hanya menjadi momentum mempererat kebersamaan anggota, tetapi juga sarana meningkatkan kontribusi sosial kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan BCA yang selama ini selalu hadir dalam berbagai kegiatan cabang. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menyukseskan program-program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Suparman.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda HUT IKPI yang akan digelar pada Agustus mendatang. Salah satu kegiatan utama adalah donor darah yang dirancang sebagai aksi kemanusiaan berskala besar dan ditargetkan menjadi bagian dari upaya pencapaian rekor MURI.

Menurut Suparman, donor darah dipilih karena memiliki nilai sosial yang tinggi sekaligus menjadi bentuk nyata kepedulian profesi konsultan pajak terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu melibatkan anggota IKPI, keluarga besar organisasi, mitra kerja, serta masyarakat umum.

BCA menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk kembali menjadi mitra pelaksanaan donor darah sebagaimana pada kegiatan tahun 2025. Dukungan yang diberikan mencakup penyediaan lokasi kegiatan serta sponsorship guna menunjang kelancaran acara.

Selain donor darah, IKPI Cabang Surakarta juga menyiapkan kegiatan fun walk sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-61. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mempererat kebersamaan anggota sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perayaan hari jadi organisasi.

Suparman berharap kolaborasi antara IKPI dan BCA dapat terus berkembang tidak hanya dalam kegiatan sosial, tetapi juga dalam bidang edukasi perpajakan. Dalam waktu dekat, IKPI Cabang Surakarta juga dijadwalkan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi perpajakan bagi nasabah BCA Solo.

“Kolaborasi yang terjalin selama ini menunjukkan bahwa organisasi profesi dan dunia usaha dapat bersama-sama menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami optimistis berbagai agenda yang disiapkan tahun ini akan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang lebih luas,” kata Suparman. (bl)

Penonaktifan Akses Faktur Pajak: Menimbang Keseimbangan antara Kepatuhan, Kepastian Hukum, dan Keberlangsungan Usaha

Belakangan ini dunia perpajakan Indonesia dihadapkan pada fenomena baru yang memunculkan perdebatan serius di kalangan praktisi, akademisi, pelaku usaha, dan pemerhati hukum pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk melakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki tunggakan pajak dalam jumlah tertentu.

Kebijakan tersebut pada awalnya dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penagihan pajak. Namun dalam praktiknya muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

*Apakah negara boleh melarang PKP menerbitkan Faktur Pajak, sementara Undang-Undang justru mewajibkan PKP untuk membuat Faktur Pajak?*

Pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi perpajakan. Persoalan ini telah memasuki wilayah yang lebih fundamental, yaitu mengenai hubungan antara kewenangan administrasi negara, asas legalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, perlindungan hak wajib pajak, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

*Paradoks dalam Sistem PPN*

Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibangun berdasarkan prinsip self-assessment dan mekanisme kredit pajak. Dalam sistem tersebut, Faktur Pajak bukanlah fasilitas yang diberikan oleh DJP kepada PKP, melainkan instrumen utama pemungutan PPN yang diperintahkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 13 UU PPN secara tegas mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Tanpa Faktur Pajak:

* PKP tidak dapat memungut PPN secara sah;

* pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan;

* transaksi antar-PKP menjadi terganggu;

* rantai kredit pajak terputus;

* sistem PPN kehilangan fungsi dasarnya.

Artinya, Faktur Pajak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jantung dari sistem pemungutan PPN itu sendiri.

Ironisnya, melalui PER-19/PJ/2025, negara dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang masih aktif menjalankan kegiatan usaha.

Di sinilah muncul paradoks hukum:

Di satu sisi Undang-Undang mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak, tetapi di sisi lain sistem administrasi negara justru menutup akses PKP untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang tersebut.

*Penagihan Pajak Sesungguhnya Sudah Memiliki Instrumen Khusus*

Dari perspektif hukum pajak, negara sesungguhnya telah memiliki instrumen penagihan yang sangat kuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Melalui undang-undang tersebut, DJP memiliki kewenangan melakukan:

* Surat Teguran;

* Surat Paksa;

* Penyitaan;

* Pencegahan;

* Penyanderaan (Gijzeling);

* Lelang harta kekayaan penanggung pajak.

Instrumen tersebut bahkan merupakan bentuk penegakan hukum yang paling represif dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Oleh karena itu muncul pertanyaan hukum yang sangat menarik:

Jika instrumen penagihan sudah tersedia secara lengkap dalam undang-undang, apakah masih diperlukan instrumen tambahan berupa pemblokiran akses pembuatan Faktur Pajak?

Lebih jauh lagi:

Apakah penonaktifan akses Faktur Pajak merupakan instrumen administrasi biasa atau sesungguhnya merupakan bentuk sanksi baru yang tidak dikenal dalam UU KUP maupun UU PPSP?

*Uji Asas Legalitas dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan*

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prinsip legalitas.

Pasal 23A UUD 1945 juga menegaskan:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Persoalan yang muncul adalah bahwa kewajiban membuat Faktur Pajak diatur secara langsung dalam UU PPN, sedangkan kewenangan penonaktifan akses Faktur Pajak lahir melalui PMK 81 Tahun 2024 dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PER-19/PJ/2025.

Dalam teori hukum berlaku asas:

*Lex Superior Derogat Legi Inferiori*

yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menempatkan:

1. UUD 1945;

2. Undang-Undang;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Menteri;

6. Peraturan Direktur Jenderal.

Dengan demikian timbul pertanyaan normatif yang layak diuji:

Apakah PMK dan PER Dirjen dapat membatasi pelaksanaan kewajiban yang secara langsung diperintahkan oleh Undang-Undang?

Pertanyaan tersebut sangat relevan untuk diuji secara akademik maupun melalui mekanisme peradilan.

*Ketika Penagihan Berubah Menjadi Penghentian Aktivitas Usaha*

Dari perspektif ekonomi, dampak pemblokiran akses Faktur Pajak jauh lebih besar dibandingkan sekadar penagihan utang pajak.

PKP yang tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak berpotensi kehilangan:

* kontrak usaha;

* pelanggan korporasi;

* akses tender;

* pembiayaan usaha;

* arus kas perusahaan.

Dalam banyak sektor usaha, ketidakmampuan menerbitkan Faktur Pajak pada praktiknya sama dengan penghentian sebagian atau seluruh aktivitas usaha.

Padahal tujuan utama administrasi perpajakan seharusnya adalah menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.

Pertanyaannya menjadi sangat sederhana:

Bagaimana mungkin negara meningkatkan penerimaan pajak dengan cara menghentikan aktivitas usaha yang justru menghasilkan objek pajak?

Dalam perspektif ekonomi fiskal, pemblokiran akses Faktur Pajak dapat menimbulkan efek domino:

* PPN Keluaran menurun;

* PPh Badan menurun;

* PPh Pasal 21 menurun;

* penerimaan negara ikut menurun.

Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan justru berpotensi mengurangi basis pajak yang sedang berjalan.

*Asas Proporsionalitas Harus Menjadi Batas*

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkenalkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan mengatur antara lain:

* asas kepastian hukum;

* asas kemanfaatan;

* asas tidak menyalahgunakan kewenangan;

* asas keterbukaan;

* asas proporsionalitas.

Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan bahkan melarang pejabat pemerintahan:

* melampaui wewenang;

* mencampuradukkan wewenang;

* bertindak sewenang-wenang.

Dalam konteks ini:

*Tujuan* : menagih utang pajak.

*Tindakan* : memblokir akses pembuatan Faktur Pajak.

*Akibat* : terhentinya sebagian atau seluruh aktivitas usaha wajib pajak.

Pertanyaannya:

Apakah tindakan tersebut proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai?

Inilah pertanyaan yang pada akhirnya harus dijawab oleh praktik administrasi negara dan lembaga peradilan.

*Batas Kewenangan Negara dalam Negara Hukum*

Perdebatan yang muncul sesungguhnya bukan mengenai kewajiban wajib pajak untuk melunasi utang pajak. Tidak ada yang membantah bahwa utang pajak yang sah harus dibayar.

Persoalan yang lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan administrasi negara.

Ketika Undang-Undang PPN mewajibkan PKP menerbitkan Faktur Pajak, sementara peraturan administratif menonaktifkan sarana untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka muncul pertanyaan konstitusional mengenai kesesuaian norma tersebut dengan:

* asas legalitas;

* asas proporsionalitas;

* asas kepastian hukum;

* prinsip lex superior derogat legi inferiori;

* prinsip negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

*Menjaga Kepatuhan Tanpa Mematikan Usaha*

Kepatuhan pajak harus dibangun melalui kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas.

Negara tentu memiliki kewajiban menjaga penerimaan negara. Namun pada saat yang sama negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa instrumen administrasi perpajakan tidak berubah menjadi alat yang menghambat kegiatan usaha yang sah.

Dalam konteks itulah kebijakan penonaktifan akses Faktur Pajak perlu terus dievaluasi.

Karena pada akhirnya pertanyaan yang harus dijawab bukanlah:

“Bagaimana cara menghukum penunggak pajak?”

Melainkan:

“Apakah negara boleh menghalangi Pengusaha Kena Pajak menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang demi menagih utang pajak?”

Apabila jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ditemukan secara tepat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan wajib pajak, melainkan juga konsistensi sistem hukum perpajakan Indonesia itu sendiri.

*Referensi Peraturan Perundang-undangan:*

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

7. PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.

8. PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP Tertentu.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID