IKPI Kenalkan Organisasi dan Jenjang Profesi kepada Lulusan USKP dari Seluruh Indonesia

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkenalkan organisasi serta berbagai peluang pengembangan profesi kepada para pemegang sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan B dari seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat regenerasi konsultan pajak sekaligus memperluas pemahaman mengenai tata cara menjadi anggota hingga peningkatan jenjang izin praktik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea dalam kegiatan bertajuk “Profesi Konsultan Pajak: Prospek dan Peran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (17/6/2026). Peserta kegiatan berasal dari berbagai daerah dan terdiri atas anggota IKPI maupun lulusan baru USKP yang belum bergabung dengan organisasi profesi tersebut.

Menurut Robert, kegiatan tersebut digelar untuk memperkenalkan IKPI secara lebih dekat sebagai rumah bersama para konsultan pajak di Indonesia. Selain membahas sejarah organisasi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai struktur kepengurusan, jumlah anggota, serta keberadaan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam paparannya, Robert menjelaskan bahwa per 15 Juni 2026 IKPI memiliki 8.162 anggota yang terdiri atas 7.457 anggota tetap, 674 anggota terbatas, dan 31 anggota kehormatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.488 anggota telah memiliki izin praktik atau mewakili 91,74 persen dari total konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). IKPI saat ini memiliki 14 Pengurus Daerah dan 48 Pengurus Cabang di seluruh Indonesia.

Selain memperkenalkan organisasi, Robert juga memaparkan tata cara menjadi anggota IKPI, pengurusan izin praktik, serta mekanisme peningkatan izin dari tingkat A ke tingkat B hingga tingkat C. Menurutnya, jenjang tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan profesional yang harus ditempuh seorang konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi dan cakupan layanan kepada wajib pajak.

Ia juga mengulas berbagai kerja sama yang telah dijalin IKPI dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, perusahaan teknologi informasi, sektor kesehatan, perhotelan, hingga industri otomotif. Berbagai kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi anggota sekaligus memperkuat posisi organisasi sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia.

Robert berharap semakin banyak lulusan USKP yang bergabung dengan IKPI sehingga kualitas dan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia terus meningkat. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. (bl)

id_ID