IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai mengenakan pajak penghasilan kepada perusahaan digital global yang memperoleh pendapatan besar dari pasar Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan keadilan perpajakan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan jajaran Kementerian Keuangan, Harris menilai selama ini perusahaan digital global seperti platform media sosial dan layanan berlangganan digital hanya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara pajak penghasilan badan belum dapat dipungut secara optimal.
“Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja, tetapi sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendobrak ketidakadilan pajak ini,” kata Harris dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, dikutip, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi telah membuat konsep bentuk usaha tetap (BUT) yang mensyaratkan kehadiran fisik perusahaan di suatu negara menjadi semakin tidak relevan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pendekatan significant economic presence (SEP) atau kehadiran ekonomi signifikan sebagai dasar pemajakan perusahaan digital global.
Menurut Harris, perusahaan digital memperoleh keuntungan besar dari Indonesia, baik dari pendapatan iklan maupun layanan berlangganan. Namun, hingga kini penerimaan negara dari aktivitas tersebut masih terbatas pada PPN yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
Ia mencontohkan platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, Spotify, dan Netflix yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia. Sejumlah negara seperti Prancis, Italia, Inggris, hingga Turki, kata dia, telah lebih dahulu menerapkan kebijakan perpajakan terhadap perusahaan digital global. (bl)
