IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Namun, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis implementasi dari otoritas pajak agar penerapannya dapat berjalan lancar.
Sekretaris Jenderal Budi Primawan mengatakan idEA bersama para anggotanya pada prinsipnya akan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk kebijakan pajak marketplace yang tengah disiapkan pemerintah.
“Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Meski demikian, ia menuturkan pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperoleh kepastian mengenai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, diskusi lanjutan diperlukan untuk membahas kesiapan sistem platform sekaligus memastikan kebutuhan sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Budi menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu aktivitas usaha di platform digital.
Ia menilai, kepastian timeline penerapan juga akan membantu marketplace menyiapkan berbagai penyesuaian sistem serta melakukan edukasi kepada para penjual.
“Platform pada dasarnya siap mendukung, namun membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem dan edukasi kepada penjual,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah kembali membuka peluang penerapan kebijakan pajak marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan penunjukan platform marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjual di platform tersebut.
Menurut Purbaya, rencana kebijakan tersebut sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Namun seiring membaiknya situasi perekonomian, pemerintah mulai melihat ruang untuk melanjutkan implementasinya.
Ia menyebutkan, apabila kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 menunjukkan tren positif, pemerintah akan mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut. (ds)