Belakangan ini dunia perpajakan Indonesia dihadapkan pada fenomena baru yang memunculkan perdebatan serius di kalangan praktisi, akademisi, pelaku usaha, dan pemerhati hukum pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk melakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki tunggakan pajak dalam jumlah tertentu.
Kebijakan tersebut pada awalnya dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penagihan pajak. Namun dalam praktiknya muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
*Apakah negara boleh melarang PKP menerbitkan Faktur Pajak, sementara Undang-Undang justru mewajibkan PKP untuk membuat Faktur Pajak?*
Pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi perpajakan. Persoalan ini telah memasuki wilayah yang lebih fundamental, yaitu mengenai hubungan antara kewenangan administrasi negara, asas legalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, perlindungan hak wajib pajak, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
*Paradoks dalam Sistem PPN*
Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibangun berdasarkan prinsip self-assessment dan mekanisme kredit pajak. Dalam sistem tersebut, Faktur Pajak bukanlah fasilitas yang diberikan oleh DJP kepada PKP, melainkan instrumen utama pemungutan PPN yang diperintahkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 13 UU PPN secara tegas mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Tanpa Faktur Pajak:
* PKP tidak dapat memungut PPN secara sah;
* pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan;
* transaksi antar-PKP menjadi terganggu;
* rantai kredit pajak terputus;
* sistem PPN kehilangan fungsi dasarnya.
Artinya, Faktur Pajak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jantung dari sistem pemungutan PPN itu sendiri.
Ironisnya, melalui PER-19/PJ/2025, negara dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang masih aktif menjalankan kegiatan usaha.
Di sinilah muncul paradoks hukum:
Di satu sisi Undang-Undang mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak, tetapi di sisi lain sistem administrasi negara justru menutup akses PKP untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang tersebut.
*Penagihan Pajak Sesungguhnya Sudah Memiliki Instrumen Khusus*
Dari perspektif hukum pajak, negara sesungguhnya telah memiliki instrumen penagihan yang sangat kuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Melalui undang-undang tersebut, DJP memiliki kewenangan melakukan:
* Surat Teguran;
* Surat Paksa;
* Penyitaan;
* Pencegahan;
* Penyanderaan (Gijzeling);
* Lelang harta kekayaan penanggung pajak.
Instrumen tersebut bahkan merupakan bentuk penegakan hukum yang paling represif dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Oleh karena itu muncul pertanyaan hukum yang sangat menarik:
Jika instrumen penagihan sudah tersedia secara lengkap dalam undang-undang, apakah masih diperlukan instrumen tambahan berupa pemblokiran akses pembuatan Faktur Pajak?
Lebih jauh lagi:
Apakah penonaktifan akses Faktur Pajak merupakan instrumen administrasi biasa atau sesungguhnya merupakan bentuk sanksi baru yang tidak dikenal dalam UU KUP maupun UU PPSP?
*Uji Asas Legalitas dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan*
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prinsip legalitas.
Pasal 23A UUD 1945 juga menegaskan:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
Persoalan yang muncul adalah bahwa kewajiban membuat Faktur Pajak diatur secara langsung dalam UU PPN, sedangkan kewenangan penonaktifan akses Faktur Pajak lahir melalui PMK 81 Tahun 2024 dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PER-19/PJ/2025.
Dalam teori hukum berlaku asas:
*Lex Superior Derogat Legi Inferiori*
yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menempatkan:
1. UUD 1945;
2. Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Menteri;
6. Peraturan Direktur Jenderal.
Dengan demikian timbul pertanyaan normatif yang layak diuji:
Apakah PMK dan PER Dirjen dapat membatasi pelaksanaan kewajiban yang secara langsung diperintahkan oleh Undang-Undang?
Pertanyaan tersebut sangat relevan untuk diuji secara akademik maupun melalui mekanisme peradilan.
*Ketika Penagihan Berubah Menjadi Penghentian Aktivitas Usaha*
Dari perspektif ekonomi, dampak pemblokiran akses Faktur Pajak jauh lebih besar dibandingkan sekadar penagihan utang pajak.
PKP yang tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak berpotensi kehilangan:
* kontrak usaha;
* pelanggan korporasi;
* akses tender;
* pembiayaan usaha;
* arus kas perusahaan.
Dalam banyak sektor usaha, ketidakmampuan menerbitkan Faktur Pajak pada praktiknya sama dengan penghentian sebagian atau seluruh aktivitas usaha.
Padahal tujuan utama administrasi perpajakan seharusnya adalah menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.
Pertanyaannya menjadi sangat sederhana:
Bagaimana mungkin negara meningkatkan penerimaan pajak dengan cara menghentikan aktivitas usaha yang justru menghasilkan objek pajak?
Dalam perspektif ekonomi fiskal, pemblokiran akses Faktur Pajak dapat menimbulkan efek domino:
* PPN Keluaran menurun;
* PPh Badan menurun;
* PPh Pasal 21 menurun;
* penerimaan negara ikut menurun.
Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan justru berpotensi mengurangi basis pajak yang sedang berjalan.
*Asas Proporsionalitas Harus Menjadi Batas*
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkenalkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan mengatur antara lain:
* asas kepastian hukum;
* asas kemanfaatan;
* asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
* asas keterbukaan;
* asas proporsionalitas.
Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan bahkan melarang pejabat pemerintahan:
* melampaui wewenang;
* mencampuradukkan wewenang;
* bertindak sewenang-wenang.
Dalam konteks ini:
*Tujuan* : menagih utang pajak.
*Tindakan* : memblokir akses pembuatan Faktur Pajak.
*Akibat* : terhentinya sebagian atau seluruh aktivitas usaha wajib pajak.
Pertanyaannya:
Apakah tindakan tersebut proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai?
Inilah pertanyaan yang pada akhirnya harus dijawab oleh praktik administrasi negara dan lembaga peradilan.
*Batas Kewenangan Negara dalam Negara Hukum*
Perdebatan yang muncul sesungguhnya bukan mengenai kewajiban wajib pajak untuk melunasi utang pajak. Tidak ada yang membantah bahwa utang pajak yang sah harus dibayar.
Persoalan yang lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan administrasi negara.
Ketika Undang-Undang PPN mewajibkan PKP menerbitkan Faktur Pajak, sementara peraturan administratif menonaktifkan sarana untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka muncul pertanyaan konstitusional mengenai kesesuaian norma tersebut dengan:
* asas legalitas;
* asas proporsionalitas;
* asas kepastian hukum;
* prinsip lex superior derogat legi inferiori;
* prinsip negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
*Menjaga Kepatuhan Tanpa Mematikan Usaha*
Kepatuhan pajak harus dibangun melalui kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas.
Negara tentu memiliki kewajiban menjaga penerimaan negara. Namun pada saat yang sama negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa instrumen administrasi perpajakan tidak berubah menjadi alat yang menghambat kegiatan usaha yang sah.
Dalam konteks itulah kebijakan penonaktifan akses Faktur Pajak perlu terus dievaluasi.
Karena pada akhirnya pertanyaan yang harus dijawab bukanlah:
“Bagaimana cara menghukum penunggak pajak?”
Melainkan:
“Apakah negara boleh menghalangi Pengusaha Kena Pajak menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang demi menagih utang pajak?”
Apabila jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ditemukan secara tepat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan wajib pajak, melainkan juga konsistensi sistem hukum perpajakan Indonesia itu sendiri.
*Referensi Peraturan Perundang-undangan:*
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
7. PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.
8. PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP Tertentu.
Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.
Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.