DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jakarta Khusus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.

Penataan dilakukan setelah DJP melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang selama ini terdaftar pada sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 mengenai penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.

Melalui keputusan itu, DJP menetapkan kembali lokasi administrasi perpajakan bagi ratusan wajib pajak, baik perusahaan asing, kantor perwakilan, maupun wajib pajak orang pribadi warga negara asing yang sebelumnya tersebar di berbagai KPP Pratama, Madya, hingga KPP sektor khusus.

Dalam lampiran keputusan, tercantum sejumlah perusahaan dan individu yang dialihkan atau ditetapkan administrasinya pada KPP tertentu. Beberapa nama yang masuk daftar antara lain Kawasaki Heavy Industries Ltd, Mitsui Energy Development Co. Ltd, Uniqlo Co Ltd Representative Office, hingga Shanghai Electric Group Guokong Global Engineering Co., Ltd.

Selain badan usaha, dokumen tersebut juga memuat banyak wajib pajak orang pribadi asing yang sebelumnya terdaftar di berbagai KPP Pratama di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Cilandak, Jakarta Kebayoran Baru, Jakarta Gambir, hingga Jakarta Grogol Petamburan.

DJP menetapkan bahwa tempat terdaftar dan pelaporan usaha baru tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang tercantum dalam lampiran keputusan diwajibkan mengikuti administrasi perpajakan sesuai KPP yang telah ditetapkan dalam beleid terbaru tersebut.

Keputusan itu juga disampaikan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP, kepala kantor wilayah terkait, kepala KPP terkait, hingga Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.  (bl)

Direktorat Jenderal Pajak Gandeng Australia Dorong Reformasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kolaborasi internasional dalam mendorong reformasi administrasi perpajakan.

Hal ini tercermin dari kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Senin (4/5).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti eratnya hubungan bilateral Indonesia–Australia, khususnya melalui kerja sama dengan Australian Taxation Office (ATO) dan program Australia-Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera).

“Bapak Bimo dan Duta Besar Brazier membahas bagaimana kerjasama kangka panjang kita telah mendukung reformasi administrasi pajak Indonesia,” tulis DJP dalam unggahan di akun Threads, dikutip Rabu (6/5).

Keduanya menyampaikan bahwa kemitraan yang telah terjalin lama ini memainkan peran penting dalam mendukung agenda reformasi perpajakan Indonesia.

Kolaborasi tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas institusi, tetapi juga pada penguatan kepatuhan wajib pajak serta peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem pepajakan. (ds)

Pemerintah Belum Ubah PTKP Sejak 2016, DJP Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pemerintah masih melakukan perhitungan komprehensif untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan distorsi terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tetap menggunakan acuan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Regulasi tersebut telah menjadi dasar penetapan PTKP selama hampir sepuluh tahun terakhir.

Bimo menekankan bahwa perubahan PTKP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu menghitung secara rinci dampaknya terhadap basis pajak, termasuk potensi pengaruh terhadap struktur penerimaan negara.

“Jadi saat ini kita masih mengacu pada PMK 101 tahun 2016. Artinya kita harus menghitung benar-benar apakah kenaikan PTKP itu akan berdampak positif terhadap basis pajak,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (5/5).

Menurutnya, salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah kemungkinan kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan menengah ke atas.

Ia menjelaskan bahwa secara perhitungan, kenaikan PTKP berpotensi memberikan pengurangan pajak yang lebih besar bagi kelompok tersebut dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Karena ketika dinaikan PTKP silahkan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” katanya.

Untuk itu, pemerintah harus memastikan apakah kebijakan yang diambil nantinya bersifat progresif atau justru regresif. Aspek kehati-hatian ini dinilai penting agar tujuan keadilan fiskal tetap terjaga.

Sebagai informasi, PTKP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2016 dan sejak saat itu tidak mengalami perubahan. Saat ini, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun, meskipun tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup terus berlangsung.

Secara historis, nilai PTKP di Indonesia mengalami peningkatan bertahap sejak pertama kali diperkenalkan pada 1980-an. Mulai dari di bawah Rp 1 juta per tahun, angka tersebut terus naik mengikuti dinamika ekonomi nasional, dengan lonjakan signifikan terjadi dalam satu dekade terakhir sebelum akhirnya ditetapkan di level saat ini. (ds)

Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik hingga 100%

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan stimulus fiskal baru untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tengah difinalisasi sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.

Purbaya menjelaskan bahwa skema insentif tersebut akan memiliki dua tingkat, yakni sebesar 40% dan hingga 100%. Namun demikian, rincian teknis kebijakan masih dalam tahap penyusunan.

“Jadi yang diomongin tadi ya PPN Ditanggung Pemerintah. Itu ada yang 100%, ada yang 40%. Nanti masih disusun skemanya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (6/5).

Menurutnya, kebijakan ini akan difokuskan khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai penuh (full electric vehicle/EV), bukan kendaraan hybrid.

Pemerintah ingin memastikan bahwa dukungan fiskal benar-benar mendorong peralihan ke teknologi kendaraan tanpa emisi secara maksimal.

Lebih jauh, Purbaya mengungkapkan bahwa besaran insentif juga akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan. EV dengan baterai berbasis nikel direncanakan mendapatkan insentif lebih besar dibandingkan non-nikel.

Langkah ini diambil untuk memperkuat hilirisasi industri dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya mineral dalam negeri.

Ia menilai, strategi tersebut penting agar cadangan nikel Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global industri baterai.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons atas dinamika persaingan global, termasuk dominasi teknologi baterai non-nikel yang selama ini dikembangkan oleh negara lain. (ds)

IKPI Usulkan Reformasi Ekosistem Pajak, dari Badan Penerimaan Negara hingga Satu Data

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi ekosistem perpajakan. Usulan ini disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam seminar perpajakan IKPI Cabang Jakarta Utara di Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara. Gagasan ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB.

Selain itu, IKPI juga menilai redenominasi rupiah dapat menjadi bagian dari reformasi sistem. Penyederhanaan nominal mata uang diyakini dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus mendorong penggunaan transaksi non-tunai yang lebih transparan.

Langkah lain yang diusulkan adalah pembatasan transaksi uang kartal. Menurut Vaudy, pembatasan penggunaan uang tunai dalam jumlah besar penting untuk menutup celah praktik ekonomi gelap yang sulit diawasi.

Ia menjelaskan, aktivitas shadow economy menjadi salah satu penyebab tax gap di Indonesia karena banyak transaksi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, IKPI juga mendorong integrasi data perpajakan dalam kerangka Undang-Undang Satu Data Indonesia. Selama ini, data perpajakan memang sudah diatur, namun dinilai belum memiliki kekuatan yang cukup untuk menjangkau seluruh instansi dan lembaga.

“Kalau data perpajakan masuk dalam rezim satu data, maka integrasi informasi akan lebih kuat dan bisa mendukung pengawasan serta peningkatan penerimaan,” kata Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga menyinggung pentingnya regulasi seperti Undang-Undang Konsultan Pajak dan potensi kebijakan pengampunan pajak sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Menurut Vaudy, reformasi ekosistem perpajakan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari regulasi, kelembagaan, hingga pemanfaatan data dan teknologi.

“Kami berharap sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan mampu mendorong peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan,” ujarnya. (bl)

IKPI Dorong Perubahan PMK Konsultan Pajak, Tekankan Standar Kompetensi dan Equal Playing Field

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan sejumlah masukan penting dalam rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang konsultan pajak. Hal ini disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam seminar perpajakan IKPI Cabang Jakarta Utara di Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Vaudy menegaskan, pengaturan mengenai kuasa wajib pajak perlu diperjelas, terutama terkait keberadaan “pihak lain” di luar konsultan pajak. Saat ini, konsultan pajak telah diatur ketat melalui PMK, sementara pihak lain belum memiliki standar yang setara bahkan tidak ada pengaturannya.

Menurutnya, seluruh pihak yang mewakili wajib pajak seharusnya memiliki kompetensi yang terukur. Oleh karena itu, IKPI mengusulkan agar pihak lain juga diwajibkan mengikuti ujian kompetensi, pendidikan berkelanjutan, serta masuk dalam sistem pengawasan pemerintah.

“Harus ada level playing field. Semua yang berperan sebagai kuasa wajib pajak harus melalui standar yang sama,” ujar Vaudy.

Vaudy menegaskan, IKPI juga mengusulkan adanya kesempatan registrasi ulang bagi konsultan pajak yang terdampak aturan lama, khususnya mereka yang tidak dapat berpraktik karena kendala administratif pada masa transisi regulasi sebelumnya.

Selain itu, organisasi mendorong penyetaraan bagi pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar memiliki kepastian dalam menjalankan profesi setelah beralih menjadi konsultan pajak. Sebagaimana diketahui bahwa sejak sebelum covid sampai saat ini belum ada ujian penyetaraan bagi pensiunan DJP.

Isu lain yang juga disoroti IKPI adalah kewajiban lulusan perguruan tinggi untuk tetap mengikuti ujian kompetensi perpajakan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga standar kualitas profesi.

“Kami menolak lulusan D3 atau S1 perpajakan secara otomatis bisa memperoleh Brevet A. Jika ingin menjadi konsultan pajak, semuanya harus mempunyai kompetensi dan persyaratan yang cukup salahsatunya dengan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP),” ujarnya.

Selain itu, IKPI juga menyoroti belum adanya hak cuti bagi konsultan pajak. Kondisi ini dinilai tidak ideal, terutama ketika konsultan menjalani pendidikan, sakit, atau menjalankan tugas publik.

Ia juga menekankan perlunya penguatan identitas profesi melalui pemberian gelar profesi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi konsultan pajak. (bl)

Panitia Sebut Paskah IKPI Jadi Ruang Berbagi dan Kebersamaan antar Sesama

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Perayaan Paskah Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026, Rian Sumarta, menyebut kegiatan Paskah tahun ini dirancang sebagai ruang kebersamaan sekaligus aksi berbagi. Perayaan digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026), dengan mengangkat tema “Kristus Bangkit Memperbaharui Kemanusiaan Kita”.

Menurut Rian, panitia secara khusus mengundang anak-anak dari tiga panti asuhan agar makna Paskah dapat dirasakan lebih luas. Sebanyak 50 anak bersama pendamping hadir dari Panti Asuhan Desa Putera, Panti Asuhan Kasih Mandiri, dan Panti Asuhan Bhakti Luhur.

“Kami ingin perayaan ini tidak hanya internal, tetapi juga menjadi momen berbagi. Kehadiran anak-anak panti memberi makna tersendiri bagi seluruh rangkaian acara,” ujar Rian di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, panitia menyiapkan rangkaian acara ibadah yang sederhana namun khidmat, mulai dari puji-pujian hingga renungan Paskah yang disampaikan oleh Romo Thomas Ulun Ismoyo. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan kebersamaan dan makan bersama.

Selain itu, IKPI juga menyalurkan santunan kepada tiga yayasan panti asuhan, masing-masing sebesar Rp10 juta. Bantuan tersebut, kata Rian, merupakan bagian dari komitmen panitia untuk menghadirkan aksi nyata dalam perayaan keagamaan.

“Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi kami berharap bisa memberi manfaat dan menjadi bentuk kepedulian dari keluarga besar IKPI,” katanya.

Rian menambahkan, kegiatan tahun ini juga diselenggarakan secara hybrid. Selain peserta yang hadir langsung, sekitar 450 peserta daring yang merupakan anggota IKPI dari seluruh Indonesia turut mengikuti jalannya perayaan.

“Partisipasi anggota dari berbagai daerah melalui daring membuat perayaan ini terasa lebih luas dan tetap dalam satu kebersamaan,” ujarnya.

Perayaan Paskah Nasional IKPI 2026 dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, jajaran pengurus pusat, serta pengurus cabang se-Jabodetabek. Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai dengan suasana yang tertib dan penuh keakraban. (bl)

id_ID