
DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jakarta Khusus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di lingkungan Kantor Wilayah