DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jakarta Khusus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.

Penataan dilakukan setelah DJP melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang selama ini terdaftar pada sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 mengenai penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.

Melalui keputusan itu, DJP menetapkan kembali lokasi administrasi perpajakan bagi ratusan wajib pajak, baik perusahaan asing, kantor perwakilan, maupun wajib pajak orang pribadi warga negara asing yang sebelumnya tersebar di berbagai KPP Pratama, Madya, hingga KPP sektor khusus.

Dalam lampiran keputusan, tercantum sejumlah perusahaan dan individu yang dialihkan atau ditetapkan administrasinya pada KPP tertentu. Beberapa nama yang masuk daftar antara lain Kawasaki Heavy Industries Ltd, Mitsui Energy Development Co. Ltd, Uniqlo Co Ltd Representative Office, hingga Shanghai Electric Group Guokong Global Engineering Co., Ltd.

Selain badan usaha, dokumen tersebut juga memuat banyak wajib pajak orang pribadi asing yang sebelumnya terdaftar di berbagai KPP Pratama di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Cilandak, Jakarta Kebayoran Baru, Jakarta Gambir, hingga Jakarta Grogol Petamburan.

DJP menetapkan bahwa tempat terdaftar dan pelaporan usaha baru tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang tercantum dalam lampiran keputusan diwajibkan mengikuti administrasi perpajakan sesuai KPP yang telah ditetapkan dalam beleid terbaru tersebut.

Keputusan itu juga disampaikan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP, kepala kantor wilayah terkait, kepala KPP terkait, hingga Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.  (bl)

id_ID