IKPI Usulkan Reformasi Ekosistem Pajak, dari Badan Penerimaan Negara hingga Satu Data

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi ekosistem perpajakan. Usulan ini disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam seminar perpajakan IKPI Cabang Jakarta Utara di Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara. Gagasan ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB.

Selain itu, IKPI juga menilai redenominasi rupiah dapat menjadi bagian dari reformasi sistem. Penyederhanaan nominal mata uang diyakini dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus mendorong penggunaan transaksi non-tunai yang lebih transparan.

Langkah lain yang diusulkan adalah pembatasan transaksi uang kartal. Menurut Vaudy, pembatasan penggunaan uang tunai dalam jumlah besar penting untuk menutup celah praktik ekonomi gelap yang sulit diawasi.

Ia menjelaskan, aktivitas shadow economy menjadi salah satu penyebab tax gap di Indonesia karena banyak transaksi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, IKPI juga mendorong integrasi data perpajakan dalam kerangka Undang-Undang Satu Data Indonesia. Selama ini, data perpajakan memang sudah diatur, namun dinilai belum memiliki kekuatan yang cukup untuk menjangkau seluruh instansi dan lembaga.

“Kalau data perpajakan masuk dalam rezim satu data, maka integrasi informasi akan lebih kuat dan bisa mendukung pengawasan serta peningkatan penerimaan,” kata Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga menyinggung pentingnya regulasi seperti Undang-Undang Konsultan Pajak dan potensi kebijakan pengampunan pajak sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Menurut Vaudy, reformasi ekosistem perpajakan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari regulasi, kelembagaan, hingga pemanfaatan data dan teknologi.

“Kami berharap sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan mampu mendorong peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan,” ujarnya. (bl)

IKPI Dorong Perubahan PMK Konsultan Pajak, Tekankan Standar Kompetensi dan Equal Playing Field

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan sejumlah masukan penting dalam rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang konsultan pajak. Hal ini disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam seminar perpajakan IKPI Cabang Jakarta Utara di Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Vaudy menegaskan, pengaturan mengenai kuasa wajib pajak perlu diperjelas, terutama terkait keberadaan “pihak lain” di luar konsultan pajak. Saat ini, konsultan pajak telah diatur ketat melalui PMK, sementara pihak lain belum memiliki standar yang setara bahkan tidak ada pengaturannya.

Menurutnya, seluruh pihak yang mewakili wajib pajak seharusnya memiliki kompetensi yang terukur. Oleh karena itu, IKPI mengusulkan agar pihak lain juga diwajibkan mengikuti ujian kompetensi, pendidikan berkelanjutan, serta masuk dalam sistem pengawasan pemerintah.

“Harus ada level playing field. Semua yang berperan sebagai kuasa wajib pajak harus melalui standar yang sama,” ujar Vaudy.

Vaudy menegaskan, IKPI juga mengusulkan adanya kesempatan registrasi ulang bagi konsultan pajak yang terdampak aturan lama, khususnya mereka yang tidak dapat berpraktik karena kendala administratif pada masa transisi regulasi sebelumnya.

Selain itu, organisasi mendorong penyetaraan bagi pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar memiliki kepastian dalam menjalankan profesi setelah beralih menjadi konsultan pajak. Sebagaimana diketahui bahwa sejak sebelum covid sampai saat ini belum ada ujian penyetaraan bagi pensiunan DJP.

Isu lain yang juga disoroti IKPI adalah kewajiban lulusan perguruan tinggi untuk tetap mengikuti ujian kompetensi perpajakan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga standar kualitas profesi.

“Kami menolak lulusan D3 atau S1 perpajakan secara otomatis bisa memperoleh Brevet A. Jika ingin menjadi konsultan pajak, semuanya harus mempunyai kompetensi dan persyaratan yang cukup salahsatunya dengan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP),” ujarnya.

Selain itu, IKPI juga menyoroti belum adanya hak cuti bagi konsultan pajak. Kondisi ini dinilai tidak ideal, terutama ketika konsultan menjalani pendidikan, sakit, atau menjalankan tugas publik.

Ia juga menekankan perlunya penguatan identitas profesi melalui pemberian gelar profesi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi konsultan pajak. (bl)

Panitia Sebut Paskah IKPI Jadi Ruang Berbagi dan Kebersamaan antar Sesama

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Perayaan Paskah Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026, Rian Sumarta, menyebut kegiatan Paskah tahun ini dirancang sebagai ruang kebersamaan sekaligus aksi berbagi. Perayaan digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026), dengan mengangkat tema “Kristus Bangkit Memperbaharui Kemanusiaan Kita”.

Menurut Rian, panitia secara khusus mengundang anak-anak dari tiga panti asuhan agar makna Paskah dapat dirasakan lebih luas. Sebanyak 50 anak bersama pendamping hadir dari Panti Asuhan Desa Putera, Panti Asuhan Kasih Mandiri, dan Panti Asuhan Bhakti Luhur.

“Kami ingin perayaan ini tidak hanya internal, tetapi juga menjadi momen berbagi. Kehadiran anak-anak panti memberi makna tersendiri bagi seluruh rangkaian acara,” ujar Rian di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, panitia menyiapkan rangkaian acara ibadah yang sederhana namun khidmat, mulai dari puji-pujian hingga renungan Paskah yang disampaikan oleh Romo Thomas Ulun Ismoyo. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan kebersamaan dan makan bersama.

Selain itu, IKPI juga menyalurkan santunan kepada tiga yayasan panti asuhan, masing-masing sebesar Rp10 juta. Bantuan tersebut, kata Rian, merupakan bagian dari komitmen panitia untuk menghadirkan aksi nyata dalam perayaan keagamaan.

“Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi kami berharap bisa memberi manfaat dan menjadi bentuk kepedulian dari keluarga besar IKPI,” katanya.

Rian menambahkan, kegiatan tahun ini juga diselenggarakan secara hybrid. Selain peserta yang hadir langsung, sekitar 450 peserta daring yang merupakan anggota IKPI dari seluruh Indonesia turut mengikuti jalannya perayaan.

“Partisipasi anggota dari berbagai daerah melalui daring membuat perayaan ini terasa lebih luas dan tetap dalam satu kebersamaan,” ujarnya.

Perayaan Paskah Nasional IKPI 2026 dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, jajaran pengurus pusat, serta pengurus cabang se-Jabodetabek. Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai dengan suasana yang tertib dan penuh keakraban. (bl)

id_ID