IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan sejumlah masukan penting dalam rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang konsultan pajak. Hal ini disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam seminar perpajakan IKPI Cabang Jakarta Utara di Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Vaudy menegaskan, pengaturan mengenai kuasa wajib pajak perlu diperjelas, terutama terkait keberadaan “pihak lain” di luar konsultan pajak. Saat ini, konsultan pajak telah diatur ketat melalui PMK, sementara pihak lain belum memiliki standar yang setara bahkan tidak ada pengaturannya.
Menurutnya, seluruh pihak yang mewakili wajib pajak seharusnya memiliki kompetensi yang terukur. Oleh karena itu, IKPI mengusulkan agar pihak lain juga diwajibkan mengikuti ujian kompetensi, pendidikan berkelanjutan, serta masuk dalam sistem pengawasan pemerintah.
“Harus ada level playing field. Semua yang berperan sebagai kuasa wajib pajak harus melalui standar yang sama,” ujar Vaudy.
Vaudy menegaskan, IKPI juga mengusulkan adanya kesempatan registrasi ulang bagi konsultan pajak yang terdampak aturan lama, khususnya mereka yang tidak dapat berpraktik karena kendala administratif pada masa transisi regulasi sebelumnya.
Selain itu, organisasi mendorong penyetaraan bagi pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar memiliki kepastian dalam menjalankan profesi setelah beralih menjadi konsultan pajak. Sebagaimana diketahui bahwa sejak sebelum covid sampai saat ini belum ada ujian penyetaraan bagi pensiunan DJP.
Isu lain yang juga disoroti IKPI adalah kewajiban lulusan perguruan tinggi untuk tetap mengikuti ujian kompetensi perpajakan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga standar kualitas profesi.
“Kami menolak lulusan D3 atau S1 perpajakan secara otomatis bisa memperoleh Brevet A. Jika ingin menjadi konsultan pajak, semuanya harus mempunyai kompetensi dan persyaratan yang cukup salahsatunya dengan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP),” ujarnya.
Selain itu, IKPI juga menyoroti belum adanya hak cuti bagi konsultan pajak. Kondisi ini dinilai tidak ideal, terutama ketika konsultan menjalani pendidikan, sakit, atau menjalankan tugas publik.
Ia juga menekankan perlunya penguatan identitas profesi melalui pemberian gelar profesi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi konsultan pajak. (bl)
