IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di lingkungan DJP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.
Dalam keputusan itu, DJP menyebut penataan ulang dilakukan sehubungan dengan evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar pada KPP Madya. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan bahwa tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha wajib pajak yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut berada pada KPP Madya di lingkungan DJP sesuai daftar yang telah ditetapkan.
Dalam diktum kedua disebutkan, saat mulai terdaftar dan melaporkan usaha bagi wajib pajak yang masuk dalam penetapan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026.
Lampiran keputusan memuat daftar wajib pajak pada sejumlah KPP Madya, termasuk KPP Madya Batam. Dalam daftar tersebut tercantum wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan maupun KPP Pratama Batam Utara.
Beberapa nama badan usaha yang tercantum dalam lampiran antara lain Air Batam Hilir, Air Batam Hulu, Batam Cipta Industri, Omni Data Center Indonesia, hingga Bandara Internasional Batam. Selain badan usaha, terdapat pula sejumlah wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam penetapan tersebut.
Keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. (bl)
