DJP Tetapkan Batas Waktu Penerbitan SK Restitusi, Maksimal 3 Bulan untuk PPh dan 1 Bulan untuk PPN

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 7.

Dalam ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak apabila hasil penelitian menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Sebaliknya, dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

PMK ini menetapkan batas waktu yang berbeda untuk setiap jenis pajak. Untuk Pajak Penghasilan, surat keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.

Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu yang diberikan lebih singkat, yaitu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur konsekuensi apabila batas waktu tersebut terlampaui. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan hingga jangka waktu berakhir, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Dalam kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak tetap wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu dimaksud berakhir.

Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak atas jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (bl)

Permohonan Restitusi Disampaikan Lewat SPT, DJP Lakukan Penelitian Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 6.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dengan cara mengisi kolom pengembalian dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian secara bertahap, dimulai dari penelitian atas pemenuhan kewajiban formal.

Penelitian formal mencakup antara lain memastikan status Wajib Pajak kriteria tertentu masih berlaku, tidak terdapat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam batas yang ditentukan, serta tidak terdapat utang pajak yang telah jatuh tempo.

Selain itu, Wajib Pajak juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang diajukan permohonan, serta tidak dalam proses pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam hal ketentuan kewajiban formal tidak terpenuhi, pengembalian pendahuluan tidak diberikan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut, hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Apabila seluruh ketentuan kewajiban formal terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak melanjutkan penelitian atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan.

Penelitian tersebut meliputi kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, validitas bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan, serta Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai, penelitian juga mencakup pemenuhan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang tidak dipungut PPN, serta ekspor barang tidak berwujud dan jasa kena pajak, dalam hal permohonan diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku.

Dalam penghitungan kelebihan pembayaran pajak, hanya bukti pemotongan, pemungutan, dan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan yang diperhitungkan. Sebaliknya, bukti yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dikreditkan dalam SPT tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.(bl)

Presiden AOTCA Paparkan GMT dan Transfer Pricing di Forum Global CFO

IKPI, Jakarta: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunanmemaparkan isu Global Minimum Tax (GMT) dan transfer pricing dalam forum Global CFO e-Roundtable 2026 yang diselenggarakan oleh International Association of Financial Executives Institutes(IAFEI), baru-baru ini.

Forum yang diikuti para Chief Financial Officer (CFO) dari berbagai negara tersebut mengangkat tema “Global Governance and International Tax: Critical International Issues for CFOs”. Agenda ini membahas perkembangan tata kelola global dan implikasi kebijakan perpajakan internasional terhadap dunia usaha.

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa Global Minimum Tax atau Pilar Dua menetapkan tarif minimum 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal €750 juta. Kebijakan ini dirancang untuk menekan praktik penghindaran pajak serta mengurangi perbedaan tarif pajak antarnegara.

Ia menguraikan bahwa mekanisme GMT mencakup Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Selain itu, perhitungan Effective Tax Rate (ETR) berbasis yurisdiksi serta skema top-up tax menjadi bagian yang memerlukan kesiapan sistem dan kualitas data perusahaan.

Menurut Ruston, sejumlah negara anggota AOTCA seperti Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Vietnam, Hong Kong, Thailand, dan Australia telah mulai menerapkan GMT. Sementara itu, China, Taiwan, Filipina, Pakistan, Nepal, Mongolia, dan Uzbekistan belum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa implementasi GMT berdampak pada peningkatan beban pajak melalui top-up tax, bertambahnya kompleksitas administrasi dan kepatuhan, serta kebutuhan penguatan sistem dan kualitas data. Perubahan ini juga memengaruhi strategi investasi dan perencanaan pajak perusahaan.

Selain GMT, Ruston juga membahas perkembangan isu transfer pricing. Ia menyebut intensitas audit dan sengketa transfer pricing meningkat di berbagai yurisdiksi seiring pengawasan terhadap penerapan prinsip arm’s length yang semakin ketat.

Ia menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang lebih komprehensif, analisis kesebandingan yang akurat, serta pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa seperti Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

“Kondisi ini menuntut CFO tidak hanya memahami aspek teknis, tetapi juga mengintegrasikan kebijakan perpajakan ke dalam strategi bisnis,” ujar Ruston.

Ia menegaskan bahwa fungsi perpajakan kini menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Ruston mendorong CFO untuk meningkatkan peran fungsi pajak ke tingkat strategis, memperkuat kesiapan implementasi Pilar Dua, serta memantau perkembangan regulasi global.

Menurut Ruston, partisipasinya dalam forum ini mencerminkan keterlibatan Indonesia melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan AOTCA dalam pembahasan isu perpajakan internasional serta penguatan peran profesi konsultan pajak di tingkat global. (bl)

Presiden AOTCA Kunjungi Sekretariat di Tokyo, Tegaskan Arah Kolaborasi Regional

IKPI, Tokyo: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunanmelakukan kunjungan resmi ke kantor Sekretariat AOTCA yang berlokasi di gedung Japan Federation of Certified Public Tax Consultants’ Associations (JFCPTAA), Ohsaki, Tokyo, Jepang, baru-baru ini.

Diketahui, dalam kunjungan tersebut, Ruston bertemu dengan Presiden JFCPTAA Naoki Ota bersama jajaran pengurus. Sejumlah pengurus yang hadir juga merupakan bagian dari struktur AOTCA.

(Foto: DOK. Pribadi)

Menurut Ruston, pertemuan digunakan untuk mengevaluasi operasional sekretariat serta membahas arah kebijakan organisasi. Pembahasan dilakukan dalam konteks AOTCA yang telah berbadan hukum sejak awal 2026 dengan kedudukan di Tokyo.

“Status tersebut menjadi dasar untuk memperkuat fungsi sekretariat sekaligus menata kembali peran organisasi dalam merespons perkembangan perpajakan global,” kata Ruston, Senin (4/5/2026).

(Foto: DOK. Pribadi)

Salah satu pembahasan pada kunjungan tersebut, adalah peningkatan peran AOTCA dalam forum perpajakan internasional. AOTCA saat ini terlibat dalam Global Tax Advisers Platform (GTAP) bersama West African Union of Tax Institutes (WAUTI) dan CFE Tax Advisers Europe, sebagai wadah untuk menyampaikan pandangan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations.

“Kunjungan ini bukan hanya untuk melihat operasional sekretariat, tetapi untuk memastikan bahwa AOTCA memiliki arah kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perpajakan global,” ujar Ruston.

Ia menambahkan, kolaborasi antaranggota diperlukan untuk memperkuat peran profesi konsultan pajak dalam mendukung tata kelola perpajakan di kawasan.

Kunjungan ini lanjut Ruston, juga mendapat perhatian dari komunitas profesi di Jepang. Media resmi JFCPTAA, Zeirishikai edisi April 2026, menampilkan agenda tersebut di halaman depan.

Dalam komunikasi resminya, JFCPTAA menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama regional serta menjaga keberlanjutan operasional AOTCA.

Menurut Ruston, kunjungan ini sekaligus mencerminkan peran aktif Indonesia melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam mendorong kolaborasi internasional dan memperkuat posisi profesi konsultan pajak di tingkat global. (bl)

id_ID