IKPI, Jakarta: Pengawasan terhadap transaksi afiliasi kian diperketat. Direktorat Jenderal Pajak mulai mengarahkan fokus pada praktik transfer pricing di lingkungan perusahaan grup, seiring penguatan sistem pengawasan berbasis data.
Langkah ini tidak berdiri pada aturan transfer pricing semata, melainkan didorong oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperkuat kewenangan DJP dalam melakukan penelitian data dan informasi.
Dalam PMK 111/2025, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, DJP melakukan pengawasan berbasis analisis data, termasuk terhadap keterkaitan antar entitas usaha. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak melihat hubungan ekonomi dalam satu grup secara lebih menyeluruh.
Dengan model tersebut, transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat dianalisis secara lebih komprehensif. DJP dapat membandingkan profil usaha, fungsi bisnis, hingga tingkat keuntungan antar entitas dalam satu grup.
Secara normatif, prinsip kewajaran transaksi afiliasi tetap merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur hubungan istimewa dan prinsip kewajaran (arm’s length principle).
Namun melalui PMK 111/2025, pengawasan terhadap prinsip tersebut menjadi lebih aktif. DJP tidak lagi menunggu pemeriksaan formal, tetapi dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap analisis data.
Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga memperkuat pendekatan ini. Aktivitas ekonomi dalam satu kawasan dapat dipetakan untuk melihat keterkaitan antar entitas dalam grup, termasuk pola transaksi yang saling terhubung.
Bagi perusahaan grup, perubahan ini menuntut konsistensi data lintas entitas. Perbedaan margin, biaya, atau struktur transaksi yang tidak selaras dengan fungsi dan risiko masing-masing entitas berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.
Dokumentasi transfer pricing menjadi semakin penting. Selain memenuhi kewajiban administratif, dokumen tersebut berfungsi menjelaskan substansi ekonomi transaksi dan kesesuaian dengan prinsip kewajaran.
Kombinasi antara ketentuan transfer pricing yang telah ada dan penguatan pengawasan berbasis data berpotensi meningkatkan intensitas pengujian terhadap transaksi afiliasi dalam satu grup usaha.
Dengan demikian, meskipun PMK 111/2025 tidak secara khusus mengatur transfer pricing, regulasi ini memperluas kemampuan DJP dalam mengawasi hubungan antar entitas, menjadikan transaksi afiliasi sebagai salah satu area yang paling terdampak dalam sistem pengawasan baru. (bl)