Status Wajib Pajak Patuh Hangus, Ajukan Ulang Paling Lambat 10 Juni 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan reset terhadap status Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu atau WP patuh melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh WP yang sebelumnya telah berstatus patuh untuk mengajukan ulang permohonan jika ingin tetap memperoleh fasilitas restitusi pajak secara cepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam masa transisi PMK 28/2026 yang menyatakan bahwa seluruh keputusan penetapan WP kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, status WP patuh tidak otomatis diperpanjang. Wajib Pajak harus kembali mengajukan permohonan penetapan sebagai WP kriteria tertentu sesuai ketentuan baru yang lebih ketat.

Pemerintah juga menetapkan periode khusus pengajuan ulang, yakni pada 1 hingga 10 Juni 2026. Jika tidak mengajukan dalam jangka waktu tersebut, maka WP akan kehilangan akses terhadap mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi cepat.

PMK ini juga mempertegas kriteria WP patuh yang berhak memperoleh restitusi pendahuluan. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan sejumlah syarat utama, antara lain kepatuhan pelaporan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Selain WP kriteria tertentu, PMK 28/2026 juga mengatur kelompok WP lain yang dapat mengakses restitusi cepat, yakni WP dengan persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Untuk WP dengan persyaratan tertentu, batasan nilai restitusi juga diatur lebih rinci. Misalnya, WP orang pribadi dengan usaha dibatasi maksimal lebih bayar Rp 100 juta per tahun, sedangkan WP badan dengan omzet hingga Rp 50 miliar dibatasi restitusi maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi PKP berisiko rendah, restitusi dapat diberikan setiap masa pajak, namun dengan syarat tambahan terkait jenis kegiatan usaha, seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN. (ds)

id_ID