IKPIJakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 yang mengatur secara rinci perlakuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2026 dan menjadi rujukan terbaru bagi wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 114 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan mekanisme pengakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional. DJP menegaskan bahwa pengaturan ini juga untuk menghindari tumpang tindih aturan yang selama ini kerap menimbulkan interpretasi berbeda.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tidak semua zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hanya zakat atau sumbangan yang bersifat wajib dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak.
Salah satu syarat utama adalah penyaluran zakat harus dilakukan melalui lembaga resmi. Lembaga tersebut meliputi Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga tersebut wajib tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026 sebagai daftar resmi penerima.
“Penyaluran melalui lembaga yang diakui pemerintah menjadi kunci utama agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto,” demikian penegasan dalam ketentuan tersebut.
PER-4/PJ/2026 juga memperluas cakupan penerima manfaat fasilitas ini. Tidak hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dalam negeri juga dapat memanfaatkan pengurangan ini. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk zakat bagi pemeluk Islam maupun sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia.
Dalam lampiran aturan, DJP mencatat adanya peningkatan jumlah lembaga yang diakui. Untuk LAZ nasional, jumlahnya bertambah dari 49 menjadi 58 lembaga. LAZ provinsi meningkat dari 39 menjadi 44 lembaga, sementara LAZ kabupaten/kota naik dari 93 menjadi 103 lembaga. Selain itu, lembaga keagamaan Katolik juga bertambah dari 2 menjadi 3 lembaga yang diakui.
Meski demikian, DJP menekankan pentingnya memastikan status lembaga tetap aktif. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu lembaga dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama, maka lembaga tersebut akan dihapus dari daftar resmi.
Konsekuensinya, zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan setelah pencabutan izin tidak dapat lagi dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hal ini berarti wajib pajak kehilangan manfaat pengurangan pajak atas pembayaran tersebut.
Tidak hanya itu, risiko lain juga mengintai apabila wajib pajak tetap mengklaim pengurangan dari lembaga yang tidak memenuhi syarat. DJP mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan koreksi dalam pemeriksaan pajak, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kurang bayar dan sanksi administrasi.
Selain soal legalitas lembaga, wajib pajak juga diwajibkan menyimpan bukti pembayaran yang sah. Bukti ini menjadi dokumen penting untuk mendukung pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan pajak.
DJP juga secara tegas menyatakan bahwa zakat yang disalurkan melalui lembaga tidak resmi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak. Dengan demikian, meskipun secara substansi zakat telah dibayarkan, manfaat fiskal tidak dapat diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan administratif.
Dalam rangka menyederhanakan regulasi, PER-4/PJ/2026 sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya, antara lain PER-6/PJ/2011 serta PER-4/PJ/2022 beserta seluruh perubahannya hingga PER-22/PJ/2025. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kejelasan bagi wajib pajak.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk lebih cermat dalam menyalurkan zakat, termasuk melakukan verifikasi terhadap lembaga penerima. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dinilai menjadi faktor penting agar manfaat pengurangan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan berlakunya aturan ini, DJP berharap mekanisme pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Pada saat yang sama, wajib pajak diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek keagamaan, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan dalam setiap transaksi yang dilakukan. (bl)