DJP Perketat Pengakuan Zakat sebagai Pengurang Pajak

IKPIJakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 yang mengatur secara rinci perlakuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2026 dan menjadi rujukan terbaru bagi wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 114 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan mekanisme pengakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional. DJP menegaskan bahwa pengaturan ini juga untuk menghindari tumpang tindih aturan yang selama ini kerap menimbulkan interpretasi berbeda.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tidak semua zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hanya zakat atau sumbangan yang bersifat wajib dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak.

Salah satu syarat utama adalah penyaluran zakat harus dilakukan melalui lembaga resmi. Lembaga tersebut meliputi Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga tersebut wajib tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026 sebagai daftar resmi penerima.

“Penyaluran melalui lembaga yang diakui pemerintah menjadi kunci utama agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto,” demikian penegasan dalam ketentuan tersebut.

PER-4/PJ/2026 juga memperluas cakupan penerima manfaat fasilitas ini. Tidak hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dalam negeri juga dapat memanfaatkan pengurangan ini. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk zakat bagi pemeluk Islam maupun sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia.

Dalam lampiran aturan, DJP mencatat adanya peningkatan jumlah lembaga yang diakui. Untuk LAZ nasional, jumlahnya bertambah dari 49 menjadi 58 lembaga. LAZ provinsi meningkat dari 39 menjadi 44 lembaga, sementara LAZ kabupaten/kota naik dari 93 menjadi 103 lembaga. Selain itu, lembaga keagamaan Katolik juga bertambah dari 2 menjadi 3 lembaga yang diakui.

Meski demikian, DJP menekankan pentingnya memastikan status lembaga tetap aktif. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu lembaga dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama, maka lembaga tersebut akan dihapus dari daftar resmi.

Konsekuensinya, zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan setelah pencabutan izin tidak dapat lagi dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hal ini berarti wajib pajak kehilangan manfaat pengurangan pajak atas pembayaran tersebut.

Tidak hanya itu, risiko lain juga mengintai apabila wajib pajak tetap mengklaim pengurangan dari lembaga yang tidak memenuhi syarat. DJP mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan koreksi dalam pemeriksaan pajak, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kurang bayar dan sanksi administrasi.

Selain soal legalitas lembaga, wajib pajak juga diwajibkan menyimpan bukti pembayaran yang sah. Bukti ini menjadi dokumen penting untuk mendukung pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan pajak.

DJP juga secara tegas menyatakan bahwa zakat yang disalurkan melalui lembaga tidak resmi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak. Dengan demikian, meskipun secara substansi zakat telah dibayarkan, manfaat fiskal tidak dapat diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan administratif.

Dalam rangka menyederhanakan regulasi, PER-4/PJ/2026 sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya, antara lain PER-6/PJ/2011 serta PER-4/PJ/2022 beserta seluruh perubahannya hingga PER-22/PJ/2025. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kejelasan bagi wajib pajak.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk lebih cermat dalam menyalurkan zakat, termasuk melakukan verifikasi terhadap lembaga penerima. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dinilai menjadi faktor penting agar manfaat pengurangan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dengan berlakunya aturan ini, DJP berharap mekanisme pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Pada saat yang sama, wajib pajak diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek keagamaan, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan dalam setiap transaksi yang dilakukan. (bl)

Restitusi Pajak Era Coretax Lebih Terintegrasi, Proses Bertahap

Implementasi coretax administration system (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan fundamental dalam cara wajib pajak mengelola kewajiban perpajakannya, termasuk dalam hal restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). Meski dijanjikan lebih cepat dan digital, sistem baru ini menuntut ketelitian tinggi, yang jika diabaikan, justru menyebabkan kendala pada tahap pencairan.

Kendala Utama Pencairan Restitusi di Era Coretax

Sejak Januari 2025, pengajuan restitusi wajib dilakukan secara elektronik melalui Taxpayer Portal (Coretax) dengan data yang terintegrasi. Beberapa kendala yang sering muncul meliputi:

Dana Masuk ke ‘Deposit Pajak’ (Bukan Tunai Langsung). Banyak wajib pajak mengeluhkan bahwa restitusi yang disetujui tidak langsung cair ke rekening bank, melainkan dialihkan menjadi saldo deposit di akun Coretax. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kompensasi utang pajak berikutnya, namun menghambat likuiditas jika wajib pajak mengharapkan tunai.

Kebutuhan Impersonating Akun

Untuk wajib pajak badan, pengajuan harus dilakukan dengan melakukan impersonating (beralih peran) dari akun pribadi pengurus ke akun badan. Kesalahan peran ini membuat formulir tidak bisa diajukan.

Kesalahan Data Rekening

Human error saat memasukkan nomor rekening bank di sistem Coretax menyebabkan gagal transfer. Proses Verifikasi/Pemeriksaan Berjenjang. Meskipun sistem otomatis, Coretax melakukan validasi ketat.

Restitusi normal tetap melalui pemeriksaan, sementara restitusi dipercepat (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) memerlukan data yang sangat akurat.

Perubahan Mekanisme PBK

Sejak adanya coretax, kelebihan pembayaran PPh/PPN yang seharusnya bisa Pemindahbukuan (Pbk) kini seringkali harus diselesaikan melalui mekanisme restitusi PPh/PPN Pasal 17 atau pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PSTT), yang tahapannya lebih panjang.

Tahapan Pencairan Restitusi Coretax

Agar restitusi lancar, wajib pajak harus mengikuti beberapa tahap yang diatur dalam Coretax:

– Pengajuan melalui Refund Request Form: Wajib pajak masuk ke menu “Pembayaran” (Payment) -> submenu “Formulir Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak”.

– Validasi Data: Sistem akan memvalidasi data SPT, pembayaran, dan dokumen pendukung yang diunggah.

– Penerbitan BPE: Wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda permohonan sah.

– Pencairan ke Deposit/Rekening:

Jika menggunakan metode restitusi dipercepat, proses dapat lebih cepat (1-3 bulan).

Jika dana masuk ke deposit, wajib pajak perlu melakukan permohonan lagi melalui menu pembayaran untuk memindahkan dari deposit ke rekening bank (restitusi atas saldo).

Aturan Restitusi Pajak Coretax 2025-2026 

Prosedur restitusi di era coretax didasarkan pada peraturan yang diselaraskan dengan teknologi baru, antara lain:

– PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 122-137): Mengatur tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, terutama pada menu Coretax.

– PMK No. 39/PMK.03/2018 (diperbarui terakhir dengan PMK 119/2024 dan revisi April 2026): Mengatur restitusi dipercepat, di mana jangka waktu penyelesaian paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.

– Panduan Layanan DJP 2025: Menegaskan bahwa SPT Masa PPh (selain 21/26) dan PPN Lebih Bayar yang diajukan Januari 2025 ke atas menggunakan sistem Coretax.

Kesimpulan

Coretax membuat proses restitusi lebih terstruktur. Kunci keberhasilan pencairan adalah ketepatan data rekening, kelengkapan dokumen pendukung, dan pemahaman bahwa dana restitusi bisa masuk ke saldo deposit sebelum ditarik tunai.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Heni Susanti, SE, SH, MM, MKn, MAk,

Email: susantyhenny85@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

id_ID