
DJP Perketat Pengakuan Zakat sebagai Pengurang Pajak
IKPIJakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 yang mengatur secara rinci perlakuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto.