DJP Soroti Peran Konsultan Pajak dalam Renstra 2025–2029

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencantumkan peran konsultan pajak sebagai bagian dari pemangku kepentingan eksternal dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa DJP menghimpun aspirasi dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, termasuk konsultan pajak, dalam rangka mendukung pengembangan sistem perpajakan yang lebih efektif dan akuntabel.  

Dalam bagian aspirasi pemangku kepentingan eksternal, konsultan pajak disebut memiliki peran dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.   Peran tersebut menjadi salah satu masukan yang diperhatikan dalam penyusunan kebijakan dan perbaikan layanan perpajakan.

Selain itu, dokumen Renstra juga mencatat perlunya peningkatan hubungan kemitraan antara DJP dengan pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak dan Komite Pengawas Perpajakan.   Hal ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

DJP juga mencatat pentingnya keseragaman layanan perpajakan kepada wajib pajak dan konsultan pajak.   Aspek ini menjadi bagian dari perhatian dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, dalam aspek regulasi, DJP menampung aspirasi agar proses penyusunan peraturan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.   Keterlibatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi serta mengurangi potensi multitafsir.

Renstra DJP 2025–2029 juga menegaskan bahwa masukan dari pemangku kepentingan menjadi salah satu dasar dalam membangun sistem perpajakan yang adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Dengan demikian, peran konsultan pajak dalam dokumen ini ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem perpajakan yang memberikan masukan dan dukungan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan (bl)

id_ID