Pengadilan Pajak Selesaikan 77 Ribu Sengketa dalam Lima Tahun, Lebihi Perkara Masuk

IKPI, Jakarta: Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren penurunan jumlah berkas sengketa pajak dalam lima tahun terakhir, meski jumlah penyelesaian perkara tetap tinggi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, terdapat dinamika penanganan sengketa sepanjang periode 2021 hingga 2025.

Tercatat, jumlah berkas sengketa yang masuk mengalami penurunan dari 15.188 perkara pada 2021 menjadi 12.238 perkara pada 2025. Secara kumulatif, total sengketa dalam periode lima tahun mencapai 66.683 berkas.

Penurunan paling signifikan terlihat pada sengketa yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari 12.317 perkara pada 2021 menjadi 9.248 perkara pada 2025.

Sementara itu, sengketa dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) cenderung fluktuatif, dengan angka 2.804 perkara pada 2021 dan meningkat menjadi 2.968 perkara pada 2025. Adapun sengketa yang melibatkan pemerintah daerah relatif kecil dan stabil.

Di sisi lain, kinerja penyelesaian sengketa menunjukkan angka yang konsisten tinggi. Total putusan yang dihasilkan selama periode 2021–2025 mencapai 77.397 perkara, lebih besar dibanding jumlah sengketa yang masuk pada periode yang sama.

Pada 2025 saja, jumlah penyelesaian sengketa tercatat 15.399 perkara. Angka ini sedikit menurun dibanding 2024 yang mencapai 17.200 perkara, namun masih berada pada level tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Jenis putusan yang paling dominan adalah “mengabulkan seluruhnya”, dengan total 33.980 perkara sepanjang lima tahun.
Disusul putusan “menolak” sebanyak 22.217 perkara dan “mengabulkan sebagian” sebanyak 14.500 perkara.

Sementara itu, putusan yang menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” mencapai 4.784 perkara. Adapun putusan berupa pencabutan dan penetapan tercatat 1.536 perkara, serta pembatalan sebanyak 310 perkara.

Sekretariat Pengadilan Pajak juga mencatat adanya sejumlah kecil putusan yang justru menambah pajak yang harus dibayar, yakni sebanyak 70 perkara selama periode tersebut.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa data pencabutan dan penetapan merupakan gabungan dari putusan dengan amar mencabut dan penetapan pencabutan.

Secara keseluruhan, tren ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan sengketa pajak, baik dari sisi penurunan jumlah perkara yang masuk maupun kapasitas penyelesaian yang tetap terjaga tinggi.

Hal ini mengindikasikan peningkatan efektivitas sistem administrasi perpajakan serta penyelesaian sengketa di lingkungan Pengadilan Pajak. (ds)

id_ID