Tahun 2022 Kripto Sumbang Pajak Rp 246 miliar

IKPI, Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan aset kripto telah berkontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada pajak fintech tahun 2022 sebesar Rp 456,49 miliar. Sehingga, sebesar 53,99% perolehan pajak fintech 2022 berasal dari aset kripto.

Hal ini berhasil dicapai di kalah jumlah investor dan tren transaksi kripto tengah menurun. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut jumlah investor kripto di Indonesia pada pertengahan tahun 2022 sampai awal tahun 2023 mencapai 16,9 juta. Jumlah ini tidak naik secara signifikan bila dibandingkan dengan tahun periode sebelumnya.

Sementara itu, total nilai transaksi aset kripto juga anjlok dari tahun 2021. Total transaksi aset kripto sebesar Rp859,4 triliun di tahun 2021, sementara di tahun 2022 sebesar Rp306,4 triliun. Maka dari itu, aset kripto menjadi penting dan perlu ekosistem serta regulasi pengawasan perdagangan yang baik.

“Kita akan selalu terus lengkapi sehingga nanti ketika kita melakukan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK kepada Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Tirta seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam webinar Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK, Senin (27/02/2023).

Untuk itu, Tirta menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan transisi pengawasan kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, Bappebti tengah merancang sebuah sistem pengawasan yang ketat untuk aset kripto guna menciptakan keamanan dari sisi ekosistem kripto.

Ada beberapa syarat dan ketentuan terkait sistem entitas perdagangan fisik aset kripto. Antara lain, pengamanan open application programming interface, server atau cloud yang memiliki cadangan dan ditempatkan di Indonesia, serta ISO 27001. (bl)

Rumania Gerebek Lebih dari Selusin Penghindar Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Pihak berwenang di Rumania telah melakukan lebih dari selusin penggerebekan terhadap orang-orang yang diduga menyembunyikan pendapatan dari operasi cryptocurrency.

Melansir Liputan 6.com dan Bitcoin, Minggu (8/1/2023), pencarian dilakukan pada akhir 2022 setelah penyelidikan sebelumnya yang menetapkan pedagang kripto telah gagal melaporkan aset digital yang nilainya melebihi USD 50 juta atau sekitar Rp 781,30 miliar (asumsi kurs Rp 15.626 per dolar AS)

Polisi dan petugas pajak di Rumania telah melakukan 17 penggerebekan pada musim gugur tahun lalu sebagai bagian dari penyelidikan terhadap orang-orang yang dituduh menghindari pajak dengan menyembunyikan keuntungan dari transaksi dengan mata uang kripto, menurut media lokal.

Kemudian, alamat dicari di ibu kota Bukares serta kabupaten Dâmbovița, Ilfov dan Olt, menurut Cristian Roman, mitra di firma hukum Iordăchescu & Asociații, yang berbagi informasi dengan Jurnal Rumania.

Pengacara merujuk pada data yang diberikan oleh polisi Rumania. Otoritas penegak hukum di negara UE menuduh bahwa, antara 2019 dan 2022, 19 individu yang ditargetkan membentuk atau bergabung dengan kelompok kejahatan terorganisir untuk tujuan penghindaran pajak.

Penghasilan kena pajak, yang mereka coba sembunyikan, diperoleh dari transaksi dengan mata uang digital, klaim penyelidik. Menurut perkiraan awal, kegiatan mereka telah mengakibatkan kerugian anggaran negara sebesar 3 juta lei Rumania (hampir USD 650.000).(bl)

Realisasi Penerimaan Pajak Cripto 2022 Rp231,75 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak Juni-14 Desember 2022 adalah sebesar Rp231,75 miliar.

Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp121,31 miliar.

“Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers “APBN KITA Desember 2022” seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa 20 Desember 2022.

Ia menjelaskan penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.

Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.

Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp730 miliar pada Juli-Desember 2020, Rp3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022.

Kemudian terdapat pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech)-peer to peer (p2p) lending senilai Rp209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta Rp88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Selain itu, sambung Sri Mulyani, dampak reformasi pajak berupa pula penyesuaian tarif PPN sebesar 1 persen yang menambah penerimaan negara Rp53,57 triliun. “Penyesuaian tarif PPN ini berlaku pada 1 April 2022,” tuturnya.

Dirinya membeberkan, realisasi tersebut terdiri dari Rp1,96 triliun pada April, Rp5,74 triliun pada Mei, Rp6,81 triliun pada Juni, Rp7,15 triliun pada Juli, Rp7,28 triliun pada Agustus, Rp6,87 triliun pada September, Rp7,62 triliun pada Oktober, Rp7,57 triliun pada November, dan Rp2,57 triliun per tanggal 14 Desember 2022. (bl)

 

id_ID