PADIPI Ingatkan Investor Kripto Tak Sembunyikan Aset di SPT

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, mengingatkan para investor aset kripto agar tidak mengabaikan kewajiban melaporkan kepemilikan aset digital dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, kepatuhan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan taat hukum.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, menurut Harry, kepercayaan tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan berbasis data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ia mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan informasi yang benar, termasuk kepemilikan aset kripto.

“Kalau punya kripto, tulis. Jangan bohong. Karena nanti akan menjadi masalah ketika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT,” ujarnya.

Harry menjelaskan bahwa meskipun transaksi aset kripto telah dikenai pajak final sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban wajib pajak tidak berhenti pada saat pajak dipotong atau dibayar. Kepemilikan aset tersebut tetap perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan.

Menurut Ketua Umum PADIPI itu, pelaporan aset memiliki peran penting untuk menunjukkan kesesuaian antara sumber dana, transaksi yang dilakukan, dan harta yang dimiliki wajib pajak. Ketidaksesuaian data berpotensi memunculkan permintaan klarifikasi dari otoritas pajak.

Ia juga mengingatkan agar investor tidak hanya berfokus pada keuntungan investasi, tetapi memahami konsekuensi administrasi perpajakan yang menyertainya. Pelaporan aset secara benar, kata Harry, akan memberikan kepastian dan ketenangan bagi wajib pajak dalam menjalankan aktivitas investasinya.

“Kalau mau tidur nyenyak, laporkan semua harta yang memang dimiliki secara sah. Jangan merasa tidak perlu dilaporkan karena di kemudian hari justru bisa menjadi masalah,” katanya.

Di akhir pemaparannya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi perpajakan seiring berkembangnya investasi aset digital. Menurutnya, kepatuhan dalam melaporkan aset tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel di era ekonomi digital. (bl)

id_ID