Seminar Perpajakan, PMK Natura dan PMK Penyusutan Aktiva Masih Menarik Diperbincangkan

IKPI, Jakarta:Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak, menggelar seminar perpajakan di Hotel Mercure Pontianak, baru-baru ini. Seminar kali ini mengangkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK 66/2023) tentang Natura/Kenikmatan dan (PMK 72/2023) tentang Penyusutan Aktiva Tetap.

Ketua IKPI Cabang Pontianak Kian On mengatakan, pengambilan kedua tema tersebut dalam seminar perpajakan kali ini mengingat PMK tersebut masih baru dan tentunya masih harus banyak diberikan edukasi kepada konsultan pajak maupun kepada wajib pajak. Sebab banyak sekali kasus-kasus yang terjadi kadang masih dalam perdebatan, dikarenakan terbitnya PMK tersebut.

(Foto: Dok IKPI Cabang Pontianak)

Dia menggambarkan, bahwa seminar kali terlihat sangat menarik. Pasalnya, begitu banyaknya wajib pajak umum yang ikut sehingga kami IKPI Cabang Pontianak sangat semangat sekali dan pada saat sesi tanya jawab juga sangat banyak yang bertanya terutama peserta umum.

“Setelah selesai seminar, kami coba review kepada peserta umum dan mereka mengatakan IKPI memang hebat mengangkat kedua topik tersebut. Karena, dengan terbitnya kedua PMK ini mereka tentunya harus menyesuaikan lagi kerjanya dengan aturan terbaru,” katanya.

Ditanya apakah PMK itu dianggap mengganggu wajib pajak dan konsultan pajak, Kian On menyatakan bahwa PMK ini seharusnya tidak mengganggu konsultan pajak/wajib pajak badan. Justru menurut dia, dengan terbitnya PMK itu malah lebih memperjelas kebijakan perpajakan sehingga ada acuan yang lebih baku untuk setiap kasus yang berkaitan dengan PMK tersebut.

“Jadi PMK itu bisa sebagai acuan bagi konsultan pajak/wajib pajak badan pada saat mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Kian On, PMK 66/2023 memang bisa mengurangi penghasilan bersih para pekerja tentulah untuk pekerja yang sudah bergaji diatas 100jt keatas. “Tetapi menurut saya dengan level gaji sebesar itu apabila ada natura/kenikmatan yang seharusnya ditanggung oleh pekerja mungkin tidak menjadi persoalan sebab pekerja tersebut income perusahaan mereka juga sudah besar,” katanya.

Namun demikian, Kian On meminta agar kepada DJP di Kanwil/KPP juga turut memberikan sosialisasi kepada asosiasi konsultan pajak khususnya IKPI. Karena, setiap ada PMK baru yang mempengaruhi hitungan pajak juga akan disosialisasikan juga kepada para wajib pajak, khususnya yang menjadi klien dari konsultan pajak tersebut.

“Saya selalu menyampaikan kepada semua wajib pajak, terutama klien saya agar mulai dari sekarang harus terbit pajak dan harusnya selalu update aturan pajaknya. Hal ini dimaksudkan, agar aturan yang diterapkan pada perpajakan tidak keliru diterapkan wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, update peraturan tentulah harus mengikuti seminar pajak dan bagi konsultan pajak haruslah ikut PPL kalau ada aturan yang belum dimengerti, dan tentu IKPI Pusat selalu menyelenggarakan baik secara online/offline.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 111 peserta yakni 23 dari Anggota IKPI Cabang Pontianak,
7 mahasiswa dan 81 dari peserta umum. (bl)

 

Seminar Perpajakan, Pentingnya Mempelajari Aspek Perpajakan di Sektor Konstruksi dan Join Operation

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, segera menggelar seminar perpajakan dengan tema ” Perpajakan atas Usaha Jasa Konstruksi dan Joint Operation” di Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Jl Slamet Riyadi no 437, Sandakan, Laweyan, Solo, Rabu (14/12/2022). Acara ini diharapkan bisa memberikan wawasan bagi konsultan pajak dan masyarakat yang menggeluti usaha di bidang jasa konstruksi dan joint operation untuk lebih mengetahui bagaimana aspek perpajakan di bidang tersebut.

Ketua IKPI Cabang Surakarta Tjahjo Boedi Santoso mengungkapkan, aspek perpajakan di sektor jasa konstruksi baru-baru mengalami perubahan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan juga dengan diberlakukannya OSS RBA membuat istilah Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) berubah menjadi Sertifikat Badan Usaha (Jasa Konstruksi).

Menurutnya, perubahan-perubahan itu mengakibatkan adanya perbedaan penerapan selain adanya masalah penafsiran peraturan perpajakan tekait sektor jasa konstruksi yang masih belum terselesaikan. Selain itu dalam perubahan digitalisasi banyak bidang usaha, joint operation (kerja sama) antara wajib pajak di banyak bidang usaha membawa implikasi perpajakan yang sering tidak terpikirkan oleh wajib pajak.

“Jadi, dari sisi wajib pajak seminar ini sangatlah baik untuk bisa meningkatkan pengetahuan perpajakan dalam bidang usaha yang digelutinya, sehingga mereka siap dan mampu menangani perbedaan penafsiran dengan petugas pajak,” kata Tjahjo, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada masa di mana bidang infrastruktur dan properti sangat berkembang dan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi usaha membuat beragam model kerja sama usaha maka perkembamgan tersebut sebaiknya diikuti dengan perkembangan pemahaman aspek perpajakan.

Tjahjo juga menyinggung keuntungan yang akan didapatkan peserta di dalam seminar tersebut. Menurutnya, semua peserta baik dari IKPI maupun umum akan mendapat benefit berupa wawasan lebih terkait perpajakan atas usaha konstruksi dan joint operation.

Selain itu kata dia, peserta juga bisa menambah koneksi melalui kegiatan ini mengingat peserta tidak terbatas pada anggota IKPI saja. Tidak hanya itu, kami juga membekali peserta dengan modul yang dapat membantu peserta untuk lebih memahami materi seminar.

“Untuk peserta dari IKPI akan mendapat benefit tambahan berupa 8 SKPPL-TS (Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan – Terstruktur) di mana anggota IKPI memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah SKPPL tertentu untuk membertahankan tingkat kompetensi pengetahuan perpajakannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” katanya.

Dia berharap, acara seminar perpajakan ini kedepannya bisa mengenalkan wajib pajak kepada aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi dan joint operation, serta mendorong untuk menjadi semakin patuh pajak dan mendukung pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan dan membantu terwujudnya keadilan sosial yang lebih menyeluruh.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin mengenal perpajakan, profesi konsultan pajak dan organisasi IKPI sehingga IKPI dapat menjadi organisasi konsultan pajak yang terkemuka dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal menyediakan informasi yang kompeten dari profesional perpajakan yang jujur, beretika baik dan berintegritas.

Sekadar informasi, seminar ini menargetkan 100 peserta untuk bisa ikut berpartisipasi baik dari anggota IKPI maupun umum. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Tjahjo Boedi Santoso sebagai moderator.

“Seminar ini adalah kegiatan ke-3 untuk bentuk kegiatan yang bersifat terbuka untuk masyarakat umum yang dilaksanakan IKPI Surakarta selama tahun 2022,” ujarnya. (bl)

 

Sebanyak 50 Konsultan Pajak Hadiri Seminar “Legal Aspek Korporasi”

IKPI, Jakarta: Lebih dari 50 peserta menghadiri gelaran seminar perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Ini adalah seminar kedua di tahun 2022 yang kita selenggarakan semenjak pandemi Covid-19 pada 2020,” kata Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Hendrik Saputra di Jakarta, Minggu (19/11/2022).

Dia mengungkapkan, rata-rata setiap kali seminar dihadiri oleh 20-30% dari jumlah anggota IKPI Jakpus yang terdaftar. “Pada seminar kali ini hampir 90% berasal dari anggota Jakpus dan sisanya dari anggota cabang lain,” katanya.

Menurut Hendrik, IKPI Jakpus merupakan salah satu cabang yang rutin mengadakan seminar perpajakan tatap muka, serta penyelenggaraan acara khusus untuk anggota Cabang Jakpus seperti rapat anggota dan outing. Sayangnya, kegiatan rutin itu terhenti selama pandemi Covid-19.

“Selama pandemi Covid-19, kami memgganti seluruh kegiatan yang bersifat pertemuan tatap muka menjadi daring. Tentu tema pembahasannya juga tetap harus menarik, agar peserta antusias mengikutinya,” kata Hendrik lagi.

Dijelaskannya, selain untuk menambah pengetahuan, gelaran seminar tersebut juga dapat menjalin relasi dengan sesama anggota IKPI baik di cabang Jakpus maupun di cabang lainnya.

Diskusi secara tatap muka juga bertujuan agar ada sharing knowledge and sharing experience yang dihadapi oleh rekan-rekan sejawat. Seminar secara tatap muka juga bertujuan untuk menjaga silahturahmi dan hubungan baik antar sesama rekan seprofesi, dengan narasumber dan stakeholders lainnya.

Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, saat ini IKPI Cabang Jakarta Pusat juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat dalam hal penyelenggaraan seminar dan diskusi terkait perpajakan.

Menurutnya, hal ini merupakan program yang secara bersama menggandeng para konsultan pajak di IKPI Cabang Jakarta Pusat sebagai mitra strartegis dari DJP khususnya di lingkup Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Diketahui, selama tahun 2022, IKPI Cabang Jakpus telah melakukan 2 kali seminar tatap muka yang mana narasumber dari kedua seminar tersebut di support dan diisi oleh tim penyuluhan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Pengadaan program seminar dan diskusi perpajakan dan juga program rapat anggota, outing dan sebagainya juga bertujuan untuk memenuhi SKPPL Terstuktur dan Non-Terstruktur yang wajib dilaporkan setiap tahunnya sebagai konsultan pajak terdaftar.

Dalam seminar kali ini kata Hendrik, pemilihan topik Legal Aspek Korporasi adalah tema yang mereka angkat. Tujuannya adalah, untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada para peserta seminar terkait dengan klausul apa saja yang perlu dimasukkan dalam dokumen legal suatu korporasi dalam hal memitigasi risiko yang mungkin muncul karena kekurangan atau kesalahan penyampaian klausul-klausul tersebut dalam dokumen legal.

Hal ini perlu dipahami oleh konsultan pajak agar dapat menentukan aspek perpajakan atas klausul yang memiliki nilai ekonomis yang menjadi objek perpajakan.

“Seminar dengan topik Legal Aspek Korporasi ini dibawakan oleh salah satu praktisi notaris sekaligus merupakan dosen pengajar Magister Kenotariatan di salah satu Universitas Swasta di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, melalui kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, pengurus IKPI Cabang Jakarta Pusat melakukan kunjungan sekaligus mengajukan permintaan narasumber dari tim penyuluhan DJP Jakarta Pusat.

“Kunjungan kami disambut dengan baik dan dari hasil diskusi terkait dengan topik seminar tercetus ide untuk membahas mengenai Tax Update 2022 agar dapat mengakomodir current issues dalam perpajakan Indonesia saat ini dan juga sharing session dari rekan-rekan anggota IKPI dan tim DJP,” ujarnya.

Menurut Hendrik, antusiasme peserta kali ini cukup baik dilihat dari peserta yang mengikuti acara seminar tatap muka yang sudah dua kali diselenggarakan pada tahun ini. Namun tidak dipungkiri masih ada beberapa anggota yang masih belum berani untuk ikut serta dalam seminar tatap muka yang kami adakan karena kendala masih adanya pandemi Covid-19.

Sementara itu, terkait kegiatan outing dan fun games Hendrik mengungkapkan juga diikuti banyak peserta, baik dari cabang Jakarta Pusat maupun cabang lainnya di wilayah Jabodetabek.

Adapun tujuan penyelenggaraan outing kata Hendrik, adalah untuk meningkatkan solidaritas dan kekompakan antar anggota, membangun kebersamaan serta sebagai wadah untuk lebih mengenal sebagai sesama anggota IKPI.

Selain itu program outing yang diisi dengan acara team building dan games yang dipandu oleh tim pemandu professional juga sekaligus merupakan stress relief bagi kami para konsultan pajak untuk sejenak keluar dari rutinitas pekerjaan. (bl)

 

IKPI Jakbar Gelar Seminar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) menggelar seminar sosialisasi perpajakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, beberapa waktu lalu. Sebanyak 101 peserta yang berasal yang terdiri dari masyarakat umum dan anggota IKPI ikut berpartisipasi dalam seminar tersebut.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim menyatakan, seminar ini merupakan yang pertama digelar oleh pihaknya pasca Pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak awal tahun 2020. “Kami bersyukur antusiasme peserta sangat tinggi untuk mengikuti seminar ini,” kata Tan, Rabu (16/11/2022).

Diungkapkan Tan, rincian peserta yang hadir adalah sebanyak 91 peserta dari IKPI Jakbar, 3 dari peserta IKPI Jakarta Utara, 1 peserta dari Jakarta Selatan, 1 peserta dari Tangerang Kota, dan 5 peserta dari masyarakat umum.

Menurut Tan, sebelum pandemi Covid-19 IKPI Jakbar sangat rutin mengadakan seminar perpajakan dengan menghadirkan isu-isu terkini di dalamnya. “Biasanya paling sedikit 6X (SKPPL 8 TS) dalam setahun dan Acara NTS (@ SKPPL 4) biasanya 4X. Tapi semua offline setop saat pandemi, dan sekarang sudah mulai digalakan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan, selain untuk menambah kompetensi anggota IKPI JakBar, tujuan diselenggarakannya seminar untuk memenuhi SKPPL TS dan NTS yang diwajibkan sebagai konsultan pajak terdaftar. Kepentingan lainnya, kegiatan tersebut bisa membangun jaringan kerja antar sesama anggota, menjalin tali silaturahmi dengan narasumber serta instansi pemerintah terutama jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) JakBar.

“Di tempat ini juga kita bisa mengumumkan informasi penting, seperti tentang AOTCA Bali 2022, dan informasi kegiatan atau isu perpajakan lainnya,” kata dia.

Dalam seminar yang dibagi tiga sesi itu, Tan Alim mengatakan kalau pihaknya memberikan isu yang berbeda-beda pada setiap sesinya. Tentunya isu yang dibawa dalam seminar adalah yang masih menjadi trending topik atau hot isu yang dibicarakan anggota IKPI JakBar dalam komunikasi sehari-hari dan usulan dari tim pengurus khususnya bagian PPL dan pendidikan.

Tan Alim menceritakan, antusiasme peserta dapat dilihat dari masih adanya jumlah peserta dalam acara seminar yang diadakan walaupun sudah diakhir penghujung tahun yang kebanyakan SKPPL TS nya sudah terpenuhi.

Menurutnya, apalagi diapit dengan acara besar IKPI tahun ini yakni SEMNAS dan AOTCA BALI 2022 di mana IKPI didaulat sebagai penyelenggaran sekaligus tuan rumah.

“Bila dirata-ratakan secara persentase dari setiap acara yang diadakan dari jumlah anggota yang ada, peserta berkisar antara 15% sd 30%,” katanya. (bl)

 

Gelaran Seminar Perpajakan IKPI Lampung Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Lampung: Sebanyak 130 peserta terlihat memadati ruang acara seminar yang diadakan Ikatan Konsutan Pajak (IKPI) Cabang Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, pekan lalu. Mereka terlihat antusias mendengarkan dan berinteraksi dengan narasumber dalam seminar bertema ““Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru”.

Para peserta yang berasal dari masyarakat umum, pengusaha, mahasiswa dan praktisi perpajakan dari anggota Cabang IKPI Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, Pekanbaru, dan Pengda Sumatera bagian Selatan, terlihat aktif bertanya saat sesi tanya jawab dibuka.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan mengatakan, tema tersebut dipilih dalam kegiatan seminar kali ini untuk mengedukasi masyarakat agar mereka bisa menjawab dengan cara yang baik, tepat dan berdasarkan data ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Selain itu kata Dharmawan, memang pembahasan tentang SP2DK tersebut masih hangat diperbincangkan khususnya dikalangan konsultan pajak,Wajib Pajak dan Para Pengusaha.

Dia menjelaskan, surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, membuat gelisah dan susah tidur para wajib pajak dan pengusaha. Karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya.

“Apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self assesment sistem perpajakan di Indonesia. SP2DK ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Dharmawan.

Menurut dia, sebagai Konsultan Pajak , Advokat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Dharmawan juga menyampaikan bahwa Penerbitan SP2DK oleh Account Representative (AR) melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu tugas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dasar pertimbangan penerbitan SP2DK adalah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan. “Dugaan tersebut tidak hanya sebatas pemikiran atau perkiraan semata oleh AR, tetapi didasari dengan adanya data-data konkret yang dimiliki oleh AR,” ujarnya.

Masih ada manfaat yang tak kalah penting terkait profesi sebagai Konsultan Pajak, yaitu kredit profesi sejumlah delapan (8) SKPPL , khusus bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Sekadar informasi, seminar ini juga dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bengkulu dan Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

Sementara, hadir sebagai pembicara dalam acara seminar yang sangat bermanfaat ini, adalah Instruktur PPL IKPI Pusat Dr. Nur Hidayat. (bl)

id_ID