Seminar Perpajakan, Pentingnya Mempelajari Aspek Perpajakan di Sektor Konstruksi dan Join Operation

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, segera menggelar seminar perpajakan dengan tema ” Perpajakan atas Usaha Jasa Konstruksi dan Joint Operation” di Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Jl Slamet Riyadi no 437, Sandakan, Laweyan, Solo, Rabu (14/12/2022). Acara ini diharapkan bisa memberikan wawasan bagi konsultan pajak dan masyarakat yang menggeluti usaha di bidang jasa konstruksi dan joint operation untuk lebih mengetahui bagaimana aspek perpajakan di bidang tersebut.

Ketua IKPI Cabang Surakarta Tjahjo Boedi Santoso mengungkapkan, aspek perpajakan di sektor jasa konstruksi baru-baru mengalami perubahan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan juga dengan diberlakukannya OSS RBA membuat istilah Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) berubah menjadi Sertifikat Badan Usaha (Jasa Konstruksi).

Menurutnya, perubahan-perubahan itu mengakibatkan adanya perbedaan penerapan selain adanya masalah penafsiran peraturan perpajakan tekait sektor jasa konstruksi yang masih belum terselesaikan. Selain itu dalam perubahan digitalisasi banyak bidang usaha, joint operation (kerja sama) antara wajib pajak di banyak bidang usaha membawa implikasi perpajakan yang sering tidak terpikirkan oleh wajib pajak.

“Jadi, dari sisi wajib pajak seminar ini sangatlah baik untuk bisa meningkatkan pengetahuan perpajakan dalam bidang usaha yang digelutinya, sehingga mereka siap dan mampu menangani perbedaan penafsiran dengan petugas pajak,” kata Tjahjo, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada masa di mana bidang infrastruktur dan properti sangat berkembang dan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi usaha membuat beragam model kerja sama usaha maka perkembamgan tersebut sebaiknya diikuti dengan perkembangan pemahaman aspek perpajakan.

Tjahjo juga menyinggung keuntungan yang akan didapatkan peserta di dalam seminar tersebut. Menurutnya, semua peserta baik dari IKPI maupun umum akan mendapat benefit berupa wawasan lebih terkait perpajakan atas usaha konstruksi dan joint operation.

Selain itu kata dia, peserta juga bisa menambah koneksi melalui kegiatan ini mengingat peserta tidak terbatas pada anggota IKPI saja. Tidak hanya itu, kami juga membekali peserta dengan modul yang dapat membantu peserta untuk lebih memahami materi seminar.

“Untuk peserta dari IKPI akan mendapat benefit tambahan berupa 8 SKPPL-TS (Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan – Terstruktur) di mana anggota IKPI memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah SKPPL tertentu untuk membertahankan tingkat kompetensi pengetahuan perpajakannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” katanya.

Dia berharap, acara seminar perpajakan ini kedepannya bisa mengenalkan wajib pajak kepada aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi dan joint operation, serta mendorong untuk menjadi semakin patuh pajak dan mendukung pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan dan membantu terwujudnya keadilan sosial yang lebih menyeluruh.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin mengenal perpajakan, profesi konsultan pajak dan organisasi IKPI sehingga IKPI dapat menjadi organisasi konsultan pajak yang terkemuka dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal menyediakan informasi yang kompeten dari profesional perpajakan yang jujur, beretika baik dan berintegritas.

Sekadar informasi, seminar ini menargetkan 100 peserta untuk bisa ikut berpartisipasi baik dari anggota IKPI maupun umum. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Tjahjo Boedi Santoso sebagai moderator.

“Seminar ini adalah kegiatan ke-3 untuk bentuk kegiatan yang bersifat terbuka untuk masyarakat umum yang dilaksanakan IKPI Surakarta selama tahun 2022,” ujarnya. (bl)

 

id_ID