Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,23 Juta hingga 11 Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,23 juta hingga 11 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.233.078 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.843.429 SPT.

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.463.731 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 894.537 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.496 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 14 SPT rupiah dan 220 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 29.613 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 11 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.183.606 akun.

Rinciannya terdiri atas 17.979.251 wajib pajak orang pribadi, 1.112.594 wajib pajak badan, 91.529 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Pengda dan Pengcab Kompak Dukung Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut

IKPI, Jakarta: Dukungan terhadap pembentukan Pengurus Daerah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menguat dalam meeting online yang digelar Pengurus Pusat IKPI pada Rabu (13/5/2025) pagi.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Syafrianto, serta anggota Departemen Pengembangan Organisasi Moh. Fadhil.

Meeting itu juga melibatkan Ketua Pengda Sulamapua Mustamin Anshar dan anggota, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisungan, Ketua Pengcab Manado Tenie Londah, serta Ketua Pengcab Bitung Denny Ferli Makisanti. Salah satu agenda utama yang dibahas ialah pembentukan pengda baru yang akan menaungi wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Dalam forum tersebut, Ketua Pengda dan seluruh Ketua Cabang yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pengda Suluttenggo Malut. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat pengembangan organisasi profesi konsultan pajak di kawasan Indonesia timur.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen menjelaskan pembentukan pengda baru dilakukan agar aktivitas organisasi dapat lebih merata dan menjangkau lebih banyak wilayah.

“Tujuannya agar IKPI dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih menjangkau wilayah-wilayah seluruh Indonesia dan tidak hanya terkonsentrasi pada kedudukan cabang saja,” kata Lilisen.

Menurutnya, keberadaan pengda baru juga akan membuat koordinasi dengan berbagai pihak menjadi lebih fokus, termasuk dengan Kanwil DJP, asosiasi, dan wajib pajak di daerah.

Lilisen mengatakan pengembangan organisasi tersebut juga terinspirasi dari keberhasilan Pengda DIY yang lahir pada kepengurusan 2024–2029 dan dinilai telah berjalan dengan baik hingga saat ini.

Ia berharap pembentukan Pengda Suluttenggo Malut nantinya dapat memperkuat pelayanan organisasi kepada anggota sekaligus memperluas kontribusi IKPI di berbagai daerah. (bl)

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI Bahas Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mematangkan langkah pengembangan organisasi di kawasan timur Indonesia. Pada Rabu (13/5/2026) pagi, Pengurus Pusat IKPI menggelar meeting online guna membahas rencana pembentukan Pengurus Daerah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut).

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Pengurus Pusat IKPI, yakni Ketua Umum Vaudy Starworld, Sekretaris Umum Assoc Prof. Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Syafrianto, serta anggota Departemen Pengembangan Organisasi Moh. Fadhil.

Selain jajaran pengurus pusat, meeting juga diikuti Ketua Pengda Sulamapua Mustamin Anshar dan anggota, Ketua Pengcab Makassar Ezra Pakisungan, Ketua Pengcab Manado Tenie Londah, dan Ketua Pengcab Bitung Denny Ferli Makisanti. Forum itu menjadi ajang konsolidasi awal dalam mematangkan pembentukan pengda baru di wilayah Indonesia timur.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen mengatakan pembentukan Pengda Suluttenggo Malut merupakan bagian dari strategi pengembangan organisasi agar IKPI semakin menjangkau berbagai daerah di Indonesia.

“Pengda baru ini diharapkan membuat kegiatan-kegiatan IKPI dapat lebih menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia dan tidak hanya terkonsentrasi pada kedudukan cabang saja,” ujar Lilisen dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan, keberadaan pengda baru nantinya juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi organisasi dengan berbagai mitra strategis di daerah, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), asosiasi, hingga wajib pajak.

Dalam meeting tersebut, Ketua Pengda dan seluruh Ketua Cabang yang hadir juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pengda Suluttenggo Malut. Dukungan itu dinilai menjadi modal penting dalam mempercepat pengembangan organisasi IKPI di kawasan timur Indonesia.

Lilisen menuturkan pengembangan struktur organisasi tersebut juga berkaca dari pembentukan Pengda DIY pada periode kepengurusan 2024–2029 yang dinilai telah berjalan baik dan mampu memperkuat aktivitas organisasi di daerah. (bl)

PKP Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengatur kelompok Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme restitusi dipercepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur PKP berisiko rendah sebagai pihak yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PMK tersebut, PKP berisiko rendah terdiri atas beberapa kategori. Di antaranya perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta PKP yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan kepada pabrikan atau produsen tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, serta eksportir yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk memperoleh status sebagai PKP berisiko rendah, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kepatuhan perpajakan.

Persyaratan tersebut antara lain tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

PMK ini juga mengatur bahwa penetapan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan resmi.

Dengan status tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tanpa menunggu proses pemeriksaan selesai terlebih dahulu.

Meski demikian, fasilitas tersebut tetap berada dalam pengawasan administrasi perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

IKPI Makassar Undang Kakanwil DJP Sulselbartra Hadiri Seminar Pajak, Perkuat Sinergi Konsultan dan Otoritas

IKPI, Makassar: IKPI Cabang Makassar mengundang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Imanul Hakim, untuk menghadiri kegiatan seminar dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Terstruktur yang akan digelar pada 19-20 Mei 2026 mendatang.

Undangan tersebut disampaikan langsung Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan saat audiensi Pengurus Daerah IKPI Sulawesi, Maluku, Papua bersama Pengurus Cabang IKPI Makassar dengan jajaran Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar, Selasa (12/5/2026).

Ezra mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, khususnya dalam meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan kalangan akademisi.

“Kami secara resmi mengundang Bapak Imanul Hakim untuk hadir dalam kegiatan PPL Terstruktur IKPI Cabang Makassar yang akan dilaksanakan pada 19-20 Mei 2026,” ujar Ezra.

Menurut Ezra, kegiatan itu akan menghadirkan Dr. Hariyasin sebagai narasumber dengan materi Pengadilan Pajak Semu. Selain seminar perpajakan, agenda tersebut juga akan dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara IKPI dan sejumlah perguruan tinggi di Kota Makassar yang rencananya dihadiri Ketua Umum IKPI.

Ia menilai kolaborasi antara DJP dan IKPI selama ini memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan perpajakan di tengah masyarakat. Karena itu, komunikasi dan kerja sama antarlembaga perlu terus diperkuat.

Audiensi yang berlangsung hampir dua jam itu juga diwarnai berbagai pembahasan strategis terkait perpajakan dan pembangunan ekonomi daerah. Dalam pertemuan tersebut, Imanul Hakim disebut memberikan apresiasi terhadap kontribusi para konsultan pajak yang selama ini turut membantu mengedukasi masyarakat.

Selain isu perpajakan, diskusi juga menyinggung pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Ezra, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra menilai pemberdayaan masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi penggerak ekonomi lokal sekaligus berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Harapannya ketika masyarakat lokal ikut ambil bagian dalam pengelolaan sumber daya alam, ekonomi daerah akan tumbuh dan pada akhirnya meningkatkan setoran pajak kepada negara,” kata Ezra. (bl)

Purbaya Minta DJP Jaga Keseimbangan antara Penerimaan dan Iklim Bisnis

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dan menjaga iklim usaha tetap kondusif. Arahan tersebut disampaikan Purbaya saat melantik pejabat DJP di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, penerimaan pajak memang harus terus diperkuat, namun pendekatan yang dilakukan tidak boleh menurunkan kepercayaan dunia usaha maupun masyarakat.

“Penerimaan negara harus dijaga tapi caranya juga harus benar. Penerimaan pajak harus kuat tapi tidak boleh merusak kepercayaan. Harus naik tapi tidak membuat dunia usaha ragu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (12/5).

Ia mengakui posisi pegawai pajak tidak mudah karena dihadapkan pada tuntutan yang kerap bertolak belakang. Ketika penegakan pajak dianggap terlalu keras, muncul protes dari masyarakat dan pelaku usaha.

Namun jika terlalu longgar, penerimaan negara berisiko turun dan memengaruhi kondisi fiskal.

Karena itu, Purbaya meminta seluruh pegawai DJP mengambil posisi yang seimbang dan tetap berpegang pada integritas dalam menjalankan tugas.

Menurut dia, DJP harus fokus pada fungsi utama, mulai dari pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga menjaga kepatuhan wajib pajak. Seluruh proses tersebut, kata dia, harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis aturan yang jelas.

Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pegawai pajak akan langsung dirasakan masyarakat dan mencerminkan wajah negara.

“Kalau integritas kita rusak, perlahan-lahan pasti semuanya akan rusak. Target mungkin tercapai, tapi kepercayaan bisa hilang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya menyebut penerimaan pajak masih menunjukkan pertumbuhan positif. Ia mengatakan pada awal tahun pertumbuhan penerimaan pajak sempat mencapai sekitar 30% sebelum melandai ke level di atas 20%.

Pemerintah berharap tren tersebut tetap terjaga pada bulan-bulan mendatang seiring penguatan kinerja DJP dan perbaikan tata kelola perpajakan. (ds)

Ketum Vaudy Starworld Ajak Anggota IKPI Naik Kelas Akademik, Dorong Kuliah S2-S3 di FIA UI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia terus mendorong peningkatan kapasitas akademik para anggotanya melalui kerja sama pendidikan dengan Universitas Indonesia. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bahkan mengajak langsung para anggota untuk “naik kelas akademik” dengan melanjutkan pendidikan S2 atau S3 di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI.

Ajakan itu disampaikan Vaudy dalam kegiatan sosialisasi program Pascasarjana FIA UI yang digelar secara daring dan dihadiri puluhan anggota IKPI dari berbagai daerah, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut juga diikuti mahasiswa S2 angkatan pertama kerja sama IKPI–UI yang merupakan anggota IKPI, serta perwakilan FIA UI yang diwakili Kepala Program Studi, Eko Sakapurnama.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI tidak ingin anggotanya hanya unggul dalam praktik perpajakan, tetapi juga memiliki pemahaman akademik dan filosofis terhadap kebijakan pajak.

“Ini upaya kami bagaimana IKPI berpikir untuk mengembangkan sumber daya anggota. Bukan hanya di teknis perpajakan, tetapi juga secara akademik,” ujar Vaudy.

Menurutnya, perubahan regulasi dan dinamika kebijakan perpajakan yang semakin kompleks menuntut konsultan pajak memiliki perspektif yang lebih luas, tidak sekadar memahami aspek teknis.

Karena itu, kerja sama dengan FIA UI dinilai menjadi peluang strategis bagi anggota IKPI untuk memperkuat kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesional.

Vaudy mengungkapkan, pada angkatan pertama program kerja sama tersebut hampir 10 anggota IKPI telah bergabung sebagai mahasiswa UI. Bahkan, pada gelombang 1 saat ini sudah ada tambahan 3 peserta anggota IKPI yang diterima dan melakukan daftar ulang.

“Silakan bergabung di gelombang berikutnya supaya kuliahnya bareng. Ini kesempatan yang baik untuk mengambil S2 dan S3 di UI, khususnya Fakultas Ilmu Administrasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya regenerasi di lingkungan profesi konsultan pajak. Menurut Vaudy, pendidikan akademik menjadi salah satu cara memperkuat kualitas generasi penerus di kantor konsultan pajak maupun organisasi profesi.

“Jangan hanya praktik perpajakan mikro, tetapi juga memahami sisi makro, kebijakan, dan filosofinya,” ujarnya. (bl)

Mahasiswa Angkatan Pertama Kolaborasi IKPI–FIA UI Kompak Puji Kuliah S2: “Masuk Susah, Tapi Ilmunya Luar Biasa”

IKPI, Jakarta: Program kolaborasi pendidikan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Indonesia (UI) mendapat respons positif dari para peserta angkatan pertama Magister Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI. Sejumlah mahasiswa yang juga anggota IKPI mengaku mendapatkan perspektif baru dalam memahami dunia perpajakan, tidak hanya dari sisi praktik tetapi juga filosofi dan teori kebijakan.

Testimoni itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi daring Pascasarjana FIA UI yang dihadiri puluhan anggota IKPI dari berbagai daerah, Selasa (12/5/2026).

Salah satu mahasiswa angkatan pertama, Sukasdi, mengaku bangga bisa menjadi bagian dari program kerja sama tersebut. Menurutnya, masuk UI bukan perkara mudah, terlebih bagi praktisi yang sudah lama meninggalkan dunia akademik.

“Masuk UI itu memang susah, keluarnya juga susah. Tapi jangan khawatir, teman-teman IKPI semangatnya luar biasa,” ujar Sukasdi.

Ia mengaku bersama rekan-rekan IKPI bahkan sempat mengikuti bimbingan belajar khusus untuk mempersiapkan ujian masuk UI. Langkah itu dilakukan karena sebagian besar peserta sudah lama tidak menghadapi tes akademik.

“Sudah lama kita fokus kerja dan praktik. Jadi mau tidak mau harus belajar lagi dari awal. Sampai kami undang mentor untuk bimbingan persiapan ujian,” katanya.

Meski mengaku menjadi salah satu mahasiswa paling senior di kelas, Sukasdi mengatakan hal tersebut tidak menyurutkan semangatnya untuk terus belajar.

“Walaupun usia saya sudah cukup senior, semangat belajar tetap jalan terus. Pokoknya di mana kuliah, berangkat terus,” ujarnya.

Ia juga menilai sistem hybrid yang diterapkan FIA UI cukup membantu praktisi yang memiliki kesibukan tinggi. Namun, menurutnya, sesi tatap muka tetap penting untuk membangun relasi dan diskusi langsung dengan dosen.

“Tatap muka itu penting supaya kita tidak hanya ketemu di Zoom. Di situ kita bisa bangun networking dan silaturahmi,” katanya.

Hal senada disampaikan Herwikson Sitorus. Menurutnya, salah satu nilai tambah terbesar kuliah di FIA UI adalah kesempatan memperluas jejaring profesional lintas instansi.

Di kelas FIA UI, kata Herwikson Sitorus, mahasiswa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, kementerian, kepolisian, hingga praktisi perpajakan.

“Jadi selain kuliah, kita juga membangun relasi dengan teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kementerian, dan instansi lain. Itu salah satu kelebihan kuliah di FIA UI,” ujarnya.

Herwikson juga menilai pembelajaran di FIA UI sangat kuat dari sisi teori dan filosofi kebijakan publik. Menurutnya, para dosen tidak hanya membahas aturan, tetapi juga alasan dan konsep di balik lahirnya suatu kebijakan.

“Selama ini kita mungkin lebih banyak ketemu praktiknya. Nah di FIA UI kita belajar kenapa kebijakan itu dibuat, apa filosofinya, dan bagaimana pendekatan teorinya,” katanya.

Sementara itu, Iga Erna Dwi Setyaningrum mengaku senang bisa menjadi bagian dari angkatan pertama kerja sama IKPI dan FIA UI.

Menurutnya, praktisi perpajakan memang sudah kuat dari sisi pengalaman lapangan, tetapi pendidikan akademik memberikan sudut pandang yang jauh lebih luas.

“Kita jadi memahami filosofi dan dasar pembentukan regulasi. Pengajarnya luar biasa karena banyak yang memang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan,” ujar Iga Erna Dwi Setyaningrum.

Ia juga mengaku sistem pembelajaran hybrid cukup membantu mahasiswa dari luar daerah karena tetap memberikan fleksibilitas di tengah kesibukan pekerjaan.

Meski demikian, Iga Erna menyebut tantangan terbesar justru bukan saat mengikuti perkuliahan, melainkan ketika memasuki tahap penyusunan tesis.

“Kalau kuliahnya Alhamdulillah lancar. Yang mulai bikin deg-degan itu nanti tesisnya,” katanya sambil tertawa.

Ia berharap semakin banyak anggota IKPI yang ikut bergabung dalam program tersebut agar kualitas akademik konsultan pajak Indonesia semakin kuat.

“Kalau profesional IKPI dipadukan dengan pendidikan UI, saya yakin kita bisa lebih bersaing, bahkan sampai tingkat internasional,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Diminta Perkuat Basis Pajak Sebelum Terapkan Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pemerintah belum akan menerapkan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6% dinilai sejalan dengan kebutuhan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, mengatakan dalam kondisi saat ini pemerintah sebaiknya belum menjadikan penambahan pajak baru sebagai prioritas utama.

“Dalam kondisi saat ini, penambahan pajak baru sebaiknya belum menjadi prioritas. Fokus utama pemerintah justru perlu diarahkan pada peningkatan efektivitas penerimaan dari sistem yang sudah ada, terutama melalui peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Menurut dia, tantangan utama fiskal Indonesia saat ini bukan terletak pada kurangnya instrumen perpajakan, melainkan optimalisasi basis pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu diperkuat.

Fakhrul menilai upaya mendorong formalisasi ekonomi menjadi langkah penting agar kebijakan fiskal dapat bekerja lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.

“Dengan meningkatnya formalisasi ekonomi, transmisi kebijakan akan menjadi lebih efektif. Ini juga akan menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke level 6% atau lebih,” katanya.

Ia menambahkan, target pertumbuhan ekonomi 6% tidak otomatis menjadi jaminan bahwa kebijakan pajak baru akan berjalan efektif. Faktor yang lebih penting, kata dia, adalah tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan arah kebijakan ekonomi.

“Pertumbuhan 6% memang menjadi milestone penting, tetapi bukan satu-satunya prasyarat. Yang lebih fundamental adalah kredibilitas pemerintah. Ketika kepercayaan meningkat, maka kepatuhan pajak juga akan meningkat secara alami,” jelas Fakhrul.

Menurutnya, penerapan pajak baru sebaiknya dilakukan ketika kondisi ekonomi sudah kuat dan didukung tingkat kepercayaan publik yang tinggi agar tidak memicu resistensi dari masyarakat maupun pelaku usaha.

Sebagai langkah ke depan, Fakhrul merekomendasikan tiga fokus utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yakni penguatan administrasi perpajakan dan digitalisasi, perluasan basis pajak melalui formalisasi sektor informal, serta peningkatan kredibilitas dan konsistensi kebijakan fiskal.

“Pajak pada akhirnya bukan hanya soal tarif, tetapi soal trust. Tanpa kepercayaan, instrumen fiskal tidak akan bekerja optimal. Karena itu, membangun kredibilitas harus menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan pajak baru,” tutupnya. (ds)

DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan kegiatan Pemblokiran Serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 6-8 Mei 2026 dengan total 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran serentak dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan bahwa pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening Wajib Pajak diatur dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Adapun tata cara pelaksanaan penagihan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. (ds)

en_US