UU PFII Disahkan, Incar 65% Aset Keluarga Kaya Dunia

IKPI, Jakarta: Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diarahkan menjadi salah satu strategi untuk menarik masuk dana investasi global, terutama aset milik keluarga-keluarga kaya dunia (family office) yang selama ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengungkapkan, salah satu sasaran utama pembentukan kawasan tersebut adalah merebut peluang perpindahan dana global yang saat ini mulai mencari lokasi investasi baru.

Menurut Hekal, hasil kajian yang menjadi bahan pembahasan RUU PFII menunjukkan nilai aset yang dikelola berbagai family office di pusat-pusat keuangan dunia mencapai sekitar US$ 3,2 triliun.

“Dari jumlah itu ditaksir sekitar 65% sedang mencari rumah baru. Nah, itu yang mau kita tangkap,” ujar Hekal di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (22/7).

Dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dolar AS, total dana tersebut setara sekitar Rp 61.250 triliun. Nilai yang sangat besar itu dinilai menjadi peluang bagi Indonesia untuk menghadirkan PFII sebagai destinasi baru bagi pengelolaan aset internasional.

Hekal menjelaskan, perpindahan dana tersebut dipicu oleh perubahan kondisi geopolitik dan meningkatnya ketidakpastian di sejumlah pusat keuangan global.

Situasi tersebut membuat banyak keluarga kaya mulai mempertimbangkan negara lain sebagai lokasi penempatan aset.

“Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah lama mereka sedang tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang sumber awalnya. Salah satu yang besar mencari rumah baru adalah di daerah Amerika,” jelasnya.

Selain menawarkan layanan keuangan, PFII juga dirancang memiliki kawasan penunjang berupa hunian dan fasilitas bagi pelaku usaha maupun keluarga kaya yang memilih beraktivitas di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah masih harus menuntaskan berbagai aspek kelembagaan sebelum kawasan finansial internasional tersebut dapat beroperasi secara penuh. (ds)

DJP Bantah Babinsa Jadi Pemeriksa Pajak, Ini Penjelasan Bimo

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berfungsi sebagai pedoman kerja internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh larena itu, ia meminta publik tidak menafsirkan aturan tersebut secara keliru, termasuk anggapan bahwa Babinsa akan dilibatkan dalam pemeriksaan wajib pajak.

Menurut Bimo, keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi dan dukungan penyediaan informasi apabila dibutuhkan di lapangan.

“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP, jadi tidak perlu dipolemikan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, DJP selama ini memang menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengumpulan informasi perpajakan.

Salah satu pihak yang dapat diajak berkoordinasi adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan Bhyangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” katanya.

Selain aparat kewilayahan, DJP juga dapat berkoordinasi dengan perangkat desa. Namun, Bimo menekankan bahwa pihak-pihak tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak terhadap wajib pajak.

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi dibandingkan pendekatan lapangan. Sistem seperti Compliance Risk Management (CRM), geotagging, hingga Coretax menjadi instrumen utama DJP dalam melakukan analisis dan pengawasan.

“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM, mesin kita, kemudian kita pakai reservasu dari geo tagging, kita pakai Coretax,” katanya.

Apabila masih diperlukan klarifikasi terhadap suatu informasi, DJP akan meminta dukungan pembina kewilayahan untuk memperoleh data yang diperlukan.

Menurut Bimo, kerja sama tersebut hanya sebatas penyediaan informasi dan tidak mengubah peran aparat menjadi pelaksana pemeriksaan perpajakan.

Bimo juga menepis anggapan bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan baru. Ia menyebut pola koordinasi dengan aparat kewilayahan telah diterapkan sejak 2020, sementara SE-8/PJ/2026 hanya menyempurnakan tata kelola internal yang sudah berjalan. (ds)

Bea Cukai Lolos dari Wacana Pembubaran, Purbaya Ungkap Alasannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap mempertahankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melihat hasil reformasi yang dinilai menunjukkan perkembangan positif.

Penilaian tersebut sekaligus meredam wacana pembubaran institusi yang sebelumnya sempat mengemuka.

Purbaya mengatakan pembenahan di tubuh Bea Cukai dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perombakan sumber daya manusia hingga pergantian pejabat di level pimpinan. Menurutnya, perubahan tersebut mulai berdampak pada peningkatan kinerja lembaga.

“Bea Cukai progressnya sudah amat baik, kita sudah kocok ulang pegawai-pegawai di sana dan sekarang yang di pucuk-pucuk puncak pimpinan sudah orang-orang yang relatif lebih baik dan mereka tahu kalau mereka nggak baik mereka akan dibubarkan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, hasil reformasi tercermin dari meningkatnya penerimaan kepabeanan dan cukai yang kini tumbuh lebih dari 6% atau mendekati 7%.

Selain itu, peredaran barang selundupan di pasar mulai berkurang, sementara penindakan terhadap rokok ilegal semakin gencar dilakukan.

Pemerintah juga mengubah strategi penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan. Tidak hanya barang ilegal yang disita, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang selundupan kini turut diamankan hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.

Menurut Purbaya, langkah tersebut dirancang untuk meningkatkan risiko dan biaya bagi pelaku penyelundupan sehingga dapat memberikan efek jera dan menekan praktik ilegal.

Perbaikan yang terjadi di Bea Cukai, lanjutnya, juga telah mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan pandangan Presiden terhadap institusi tersebut berubah setelah melihat hasil pembenahan yang telah dilakukan.

“Pak Prabowo sudah melihat ada perbaikan yang signifikan di Bea Cukai. Kalau dulu dia bilang bubarkan, sekarang dia pernah bilang di salah satu rapat dengan kabinet, Bea Cukai bisa diperbaiki dan harus bisa diperbaiki. Itu adalah signal yang clear bahwa ada perkembangan positif di Bea Cukai yang diakui oleh pimpinan kita,” katanya.

Untuk menjaga tren perbaikan tersebut, Kementerian Keuangan akan memperkuat sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Teknologi itu akan diterapkan dalam pengawasan di pelabuhan dan bandara serta diintegrasikan dengan kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. (ds)

Purbaya Pastikan Akses Data Keuangan Tak Ganggu Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan masyarakat tidak perlu cemas terhadap penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ia memastikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan administrasi perpajakan dan tidak ditujukan untuk mengawasi rekening wajib pajak secara sembarangan.

Purbaya mengatakan wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tidak memiliki alasan untuk khawatir. Menurutnya, akses terhadap informasi keuangan merupakan mekanisme yang sudah lazim diterapkan dalam sistem perpajakan modern.

“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Gak akan diapa-apain,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, keberadaan sistem Coretax justru akan membuat proses pengawasan pajak semakin terintegrasi.

Melalui sistem tersebut, transaksi wajib pajak akan terekam secara otomatis sehingga otoritas pajak dapat melakukan pencocokan data dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lebih akurat.

Menurut Purbaya, kemampuan Coretax dalam merekam setiap transaksi akan mengurangi kebutuhan permintaan data keuangan secara manual sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Coretax sudah bisa nangkep nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana dan segala macem, nanti pada waktu SPT tahunan sudah keliatan semua otomatis. Jadi gak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan, anda gak bisa ngibul lagi ketahuan pajak pakai Coretax, transaction per transaction,” imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto itu, DJP diberi kewenangan untuk meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).

Surat edaran tersebut juga menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak sebagai prioritas pengawasan. Kelompok itu meliputi orang pribadi dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), tokoh publik (prominent people), wajib pajak berisiko tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, hingga wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis memerlukan permintaan informasi keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan surat edaran itu tidak menghadirkan kewenangan baru bagi DJP, melainkan hanya menyempurnakan tata kelola internal agar proses permintaan informasi menjadi lebih efektif dan sederhana.

“Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE itu memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita sederhanakan,” kata Bimo.

Bimo menambahkan, pertukaran data antara DJP dan industri perbankan selama ini juga telah berjalan.

Bahkan, sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP sehingga proses penyampaian informasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. (ds)

Purbaya Masih Menanti Hasil Audit Restitusi Pajak Rp 360 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses audit atas pencairan restitusi pajak yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung.

Hingga kini, Kementerian Keuangan belum menerima hasil pemeriksaan tersebut karena cakupan audit mencakup periode 2020 hingga 2025.

Menurut Purbaya, lamanya proses audit disebabkan luasnya rentang waktu yang menjadi objek pemeriksaan. Karena itu, pemerintah masih menunggu hasil yang sedang disusun oleh BPKP.

“Sampai sekarang masih kita tunggu hasil dari BPKP. Mereka sedang melakukannya, karena kan beberapa tahun kebelakang, jadi cukup panjang,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).

Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kementerian Keuangan kepada BPKP untuk menelaah pencairan restitusi pajak bernilai besar.

Sebelumnya, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menyatakan lembaganya masih berada pada tahap pengumpulan dan penelaahan informasi awal sebelum masuk ke proses audit yang lebih mendalam.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” kata Gunawan.

Pemerintah memandang audit tersebut penting untuk memastikan mekanisme pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil setelah nilai restitusi dalam beberapa tahun terakhir dinilai cukup besar sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Purbaya sebelumnya mengungkapkan nilai restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun. Namun, laporan yang diterima pemerintah dinilai belum mampu memberikan rincian perkembangan restitusi dari waktu ke waktu.

“Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata Purbaya.

Ia menegaskan audit bukan bertujuan menghentikan fasilitas restitusi pajak, melainkan memastikan pengembalian pajak hanya diterima oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan pada sejumlah sektor, termasuk industri batu bara yang berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas, baik terhadap pihak di luar pemerintah maupun aparat internal yang terlibat.

“Kami pelajari restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal,” katanya.

Mengenai target penyelesaian, Purbaya memperkirakan proses audit dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan mendatang. Ia mengatakan akan kembali mengecek perkembangan pekerjaan BPKP agar hasil audit dapat segera diketahui. (ds)

IKPI Gaungkan HUT ke-61 Lewat Radio, Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Pajak dan Edukasi Generasi Muda

IKPI, Jakarta: Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai menggencarkan sosialisasi rangkaian kegiatan HUT kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui siaran langsung bersama Most Radio pada Senin (20/7/2026), sebagai upaya memperluas jangkauan informasi sekaligus memperkenalkan berbagai program yang akan digelar sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI Novalina Magdalena didampingi Koordinator Humas HUT ke-61 IKPI Ronsianus B. Daur memaparkan sejumlah agenda yang telah dan akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan hari jadi organisasi profesi konsultan pajak tersebut.

Novalina menjelaskan, HUT ke-61 IKPI tidak hanya berisi kegiatan seremonial, tetapi dirancang menjadi rangkaian program yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari edukasi, olahraga, kepedulian sosial, hingga pengembangan profesional.

“Melalui HUT ke-61 ini kami ingin menunjukkan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga organisasi yang aktif berkontribusi bagi masyarakat dan dunia perpajakan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak kalangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan telah diawali dengan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Nasional tingkat Perguruan Tinggi dan untuk pertama kalinya di wtingkat SMK/SMA. Saat ini kompetisi tersebut telah memasuki babak penyisihan dengan ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Novalina, penyelenggaraan kategori SMK/SMA merupakan langkah baru IKPI untuk memperluas edukasi perpajakan kepada generasi muda sejak dini.

“Kami ingin literasi perpajakan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak atau kalangan profesional, tetapi juga dikenalkan kepada pelajar dan mahasiswa. Mereka adalah generasi yang kelak akan menjadi wajib pajak dan pemimpin masa depan,” katanya.

Selain bidang edukasi, IKPI juga menyiapkan berbagai kegiatan olahraga yang bertujuan mempererat kebersamaan anggota sekaligus melibatkan masyarakat.

Rangkaian tersebut meliputi turnamen golf, gowes, serta jalan sehat serentak yang akan dilaksanakan di 30 kota di Indonesia dengan target diikuti hampir 8.000 peserta, baik anggota IKPI maupun masyarakat umum.

“Kami ingin HUT IKPI dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Karena itu kegiatan olahraga kami kemas secara inklusif sehingga tidak hanya diikuti anggota, tetapi juga masyarakat umum,” ujar Novalina.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, IKPI juga akan menyelenggarakan kegiatan donor darah yang menjadi bagian dari kontribusi organisasi kepada masyarakat.

Sementara bagi kalangan profesional, panitia menyiapkan Seminar Nasional Perpajakan yang akan menghadirkan berbagai pembahasan mengenai isu-isu perpajakan terkini. Seminar tersebut akan menjadi salah satu agenda utama sebelum puncak perayaan HUT.

Puncak HUT ke-61 IKPI dijadwalkan berlangsung pada 26-27 Agustus 2026 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta.

Novalina mengungkapkan, perayaan tahun ini akan dikemas berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain menghadirkan rangkaian acara yang lebih dinamis, panitia juga menyiapkan penampilan komika serta pertunjukan video mapping sebagai bagian dari konsep perayaan.

“Kami ingin menghadirkan pengalaman yang berbeda bagi seluruh peserta. Perayaan HUT tahun ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga meninggalkan kesan yang mendalam melalui konsep acara yang lebih kreatif dan modern,” ujarnya.

Lebih jauh, Novalina menegaskan bahwa seluruh rangkaian HUT ke-61 mencerminkan komitmen IKPI untuk terus berkontribusi dalam membangun ekosistem perpajakan nasional.

Menurutnya, peran IKPI tidak hanya sebatas menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada para anggotanya, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak serta menghadirkan edukasi kepada masyarakat luas.

“Kami ingin membuktikan bahwa IKPI peduli terhadap ekosistem perpajakan dan masyarakat. Peran kami tidak berhenti sebagai organisasi profesi, tetapi juga menjadi intermediary antara otoritas dan wajib pajak. Bahkan tahun ini kami memperluas edukasi perpajakan melalui LCC tingkat SMA dan SMK sebagai bentuk komitmen menanamkan kesadaran pajak sejak dini,” kata Novalina.

Melalui rangkaian kegiatan HUT ke-61 tersebut, IKPI berharap semakin banyak masyarakat mengenal organisasi profesi konsultan pajak sekaligus memahami pentingnya pajak sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional. (bl)

IKPI Makassar Bahas Persoalan Praktis PMK 118/2024, Anggota Kupas Makna “Kekhilafan” hingga Pengurangan Sanksi Pajak

IKPI, Makassar: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan masih memunculkan berbagai persoalan teknis dalam praktik. Isu tersebut menjadi fokus pembahasan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar dalam sharing session yang digelar di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center AP Pettarani, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WITA itu diikuti 12 anggota dan dipandu langsung oleh Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan bersama Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi konsultan pajak dalam menerapkan ketentuan PMK 118/2024.

Salah satu pembahasan utama adalah makna “kekhilafan” sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PMK 118/2024. Para anggota saling bertukar pandangan mengenai penerapan ketentuan tersebut berdasarkan pengalaman mendampingi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa maupun permohonan di bidang perpajakan.

Selain itu, peserta juga mendiskusikan penerapan perhitungan secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK 118/2024 ketika pokok pajak dibayar melalui beberapa kali angsuran pada bulan yang berbeda dan kemudian diajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi pajak.

Forum juga diwarnai dengan berbagi pengalaman praktik mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan oleh otoritas pajak. Berdasarkan pengalaman tersebut, permohonan yang dikembalikan tidak mengurangi batas maksimal dua kali pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain membahas PMK 118/2024, peserta turut mendiskusikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan yang baru diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa isu yang mengemuka antara lain persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), masa transisi hingga 31 Desember 2026, serta implementasi ketentuan tersebut dalam sistem Coretax.

Ezra mengatakan, forum berbagi pengalaman seperti ini menjadi sarana bagi anggota untuk memperdalam pemahaman atas regulasi perpajakan sekaligus mendiskusikan persoalan-persoalan teknis yang ditemui dalam praktik sehari-hari.

Ia menambahkan, IKPI Cabang Makassar berkomitmen memperbanyak kegiatan yang mendukung peningkatan kompetensi anggota. Selain tetap konsisten melaksanakan kegiatan sosial, pengurus akan mengagendakan sharing session secara rutin sedikitnya satu kali setiap bulan dengan mengangkat topik-topik perpajakan yang aktual dan bersifat teknis agar anggota semakin siap menghadapi dinamika perubahan regulasi. (bl)

IKPI Makassar Bedah PMK 44/2026, Anggota Soroti Masa Transisi hingga Implementasi di Coretax

IKPI, Makassar: Ketentuan baru mengenai kuasa di bidang perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 masih memunculkan sejumlah pertanyaan teknis di kalangan konsultan pajak. Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam sharing session yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center AP Pettarani, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WITA itu diikuti 12 anggota IKPI Cabang Makassar dan dipandu langsung oleh Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan bersama Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Ezra mengatakan, PMK 44/2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada 22 Juni 2026 masih menimbulkan beragam pemahaman di kalangan anggota sehingga perlu dibahas secara mendalam melalui forum diskusi.

Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain. Para peserta mendiskusikan mekanisme memperoleh SKT, instansi yang berwenang menerbitkannya, serta waktu pemenuhannya, termasuk apakah persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum 1 Januari 2027 atau dapat dilakukan selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026.

Selain itu, implementasi PMK 44/2026 dalam sistem Coretax juga menjadi salah satu pokok bahasan. Para anggota bertukar pandangan mengenai penerapan ketentuan baru tersebut dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Diskusi juga mengulas ketentuan mengenai penambahan masa berlaku surat kuasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 44/2026. Berbagai pertanyaan dan pengalaman praktik yang disampaikan anggota memperkaya pembahasan terhadap regulasi yang masih relatif baru tersebut.

Selain membahas PMK 44/2026, forum juga mengulas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Para peserta mendiskusikan sejumlah persoalan teknis yang ditemui dalam praktik, termasuk penerapan ketentuan mengenai pengurangan sanksi administrasi pajak.

Ezra menegaskan, IKPI Cabang Makassar terus berkomitmen memperkuat kompetensi anggotanya melalui forum-forum diskusi yang membahas perkembangan regulasi perpajakan. Menurutnya, organisasi tidak hanya konsisten menyelenggarakan kegiatan sosial, tetapi juga memperbanyak kegiatan yang dapat memperkaya pengetahuan dan pengalaman anggota dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

Ke depan, IKPI Cabang Makassar akan mengagendakan sharing session secara rutin sedikitnya satu kali setiap bulan dengan mengangkat berbagai topik perpajakan aktual maupun pembahasan teknis yang relevan dengan praktik profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Jatim Perdalam Pemahaman Anggota atas Permenkum 49/2025 dan Tata Kelola Perseroan

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur memperdalam pemahaman anggotanya mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Langkah tersebut dilakukan agar konsultan pajak tidak hanya menguasai aspek perpajakan, tetapi juga memahami tata kelola korporasi yang menjadi dasar kepatuhan perusahaan.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi baru bagi dunia usaha sehingga konsultan pajak perlu memahami keterkaitan antara administrasi perpajakan dengan aspek hukum perseroan.

“Topik ini sering kali terabaikan karena fokus konsultan pajak lebih banyak pada aspek perpajakan. Padahal, legalitas korporasi merupakan fondasi penting yang dapat memengaruhi berbagai kewajiban administrasi perusahaan,” ujar Zeti saat membuka sesi seminar di Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Sabtu (18/7/2026).

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, IKPI Jawa Timur menghadirkan Notaris dan PPAT Audia Erlangga, S.H., M.Kn. sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Audia menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, penyampaian laporan tahunan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh perseroan terbatas, termasuk perusahaan keluarga, perusahaan yang merugi, maupun perusahaan yang tidak aktif. Persetujuan laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Menurut Zeti, materi tersebut menjadi penting karena masih banyak persoalan perpajakan yang berawal dari lemahnya administrasi hukum perusahaan. Keputusan-keputusan strategis yang tidak dituangkan dalam akta RUPS berpotensi menimbulkan persoalan ketika perusahaan berhadapan dengan proses administrasi maupun pemeriksaan.

Ia mengatakan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme penyampaian laporan tahunan secara elektronik melalui SABH beserta dokumen yang harus dipersiapkan agar perusahaan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut dinilai penting karena kepatuhan administrasi korporasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam seminar itu, Audia turut mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH. Bahkan, bagi PT Perorangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam jangka waktu tertentu setelah pemblokiran, status badan hukumnya dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Zeti menjelaskan, salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah fungsi pengesahan laporan keuangan dalam RUPS. Selain memenuhi kewajiban regulasi, persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan juga memberikan acquit et de charge atau pelepasan tanggung jawab kepada direksi dan komisaris atas pelaksanaan tugas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku yang telah dipertanggungjawabkan.

Materi lain yang dibahas mencakup pentingnya memastikan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Narasumber juga menjelaskan bahwa RUPS Tahunan dapat digabungkan dengan RUPS Luar Biasa apabila perusahaan sekaligus akan melakukan perubahan anggaran dasar, pergantian pengurus, maupun penyesuaian kegiatan usaha sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Berbagai isu yang mengemuka antara lain mengenai standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, mekanisme verifikasi data sebelum diunggah ke SABH, hingga kewajiban pelaporan bagi perseroan yang seluruh pemegang sahamnya masih berasal dari lingkungan keluarga.

Zeti berharap pembekalan tersebut dapat memperluas wawasan anggota IKPI sehingga mampu memberikan pendampingan yang lebih komprehensif kepada wajib pajak, tidak hanya dari sisi perpajakan, tetapi juga dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum korporasi yang terus berkembang. (bl)

Praktisi Pajak Ingatkan, Salah Memilih Jalur Sengketa Pajak Bisa Berujung Denda hingga 60 Persen

IKPI, Jawa Timur: Wajib pajak diminta tidak terburu-buru menentukan langkah hukum setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP). Praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, mengingatkan bahwa kesalahan memilih jalur penyelesaian sengketa dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak ringan, bahkan berujung pada sanksi hingga 60 persen.

Peringatan tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak setelah menerima SKP adalah mengevaluasi secara objektif kekuatan bukti yang dimiliki. Apabila bukti dinilai kuat, pengajuan keberatan dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebaliknya, apabila koreksi yang dilakukan fiskus memang sulit dibantah, wajib pajak sebaiknya mempertimbangkan upaya hukum lain, seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Ia menjelaskan bahwa setiap jalur penyelesaian sengketa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, keputusan tidak boleh diambil hanya berdasarkan keinginan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayar, melainkan harus mempertimbangkan peluang keberhasilan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Zeti juga mengingatkan adanya risiko sanksi tambahan apabila keberatan maupun banding tidak dikabulkan. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bahkan dapat dikenai sanksi hingga 60 persen apabila banding ditolak. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar wajib pajak mempertimbangkan untuk melunasi kewajiban pajaknya terlebih dahulu apabila masih terdapat keraguan terhadap peluang memenangkan sengketa.

Selain itu, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengajukan keberatan dan permohonan pengurangan sanksi secara bersamaan. Pasalnya, pengajuan kedua upaya hukum tersebut sekaligus dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi persyaratan administratif untuk diproses.

Menurut Zeti, strategi penyelesaian sengketa harus disusun sejak awal, bukan baru dipikirkan ketika perkara telah memasuki persidangan. Ketepatan memilih jalur hukum akan sangat memengaruhi peluang keberhasilan sekaligus meminimalkan risiko munculnya sanksi tambahan.

“Jangan salah langkah ketika menerima Surat Ketetapan Pajak. Tentukan upaya hukum berdasarkan kekuatan bukti dan perhitungkan seluruh konsekuensi hukumnya,” tegasnya. (bl)

id_ID