IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses audit atas pencairan restitusi pajak yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung.
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum menerima hasil pemeriksaan tersebut karena cakupan audit mencakup periode 2020 hingga 2025.
Menurut Purbaya, lamanya proses audit disebabkan luasnya rentang waktu yang menjadi objek pemeriksaan. Karena itu, pemerintah masih menunggu hasil yang sedang disusun oleh BPKP.
“Sampai sekarang masih kita tunggu hasil dari BPKP. Mereka sedang melakukannya, karena kan beberapa tahun kebelakang, jadi cukup panjang,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).
Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kementerian Keuangan kepada BPKP untuk menelaah pencairan restitusi pajak bernilai besar.
Sebelumnya, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menyatakan lembaganya masih berada pada tahap pengumpulan dan penelaahan informasi awal sebelum masuk ke proses audit yang lebih mendalam.
“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” kata Gunawan.
Pemerintah memandang audit tersebut penting untuk memastikan mekanisme pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil setelah nilai restitusi dalam beberapa tahun terakhir dinilai cukup besar sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Purbaya sebelumnya mengungkapkan nilai restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun. Namun, laporan yang diterima pemerintah dinilai belum mampu memberikan rincian perkembangan restitusi dari waktu ke waktu.
“Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata Purbaya.
Ia menegaskan audit bukan bertujuan menghentikan fasilitas restitusi pajak, melainkan memastikan pengembalian pajak hanya diterima oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan pada sejumlah sektor, termasuk industri batu bara yang berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas, baik terhadap pihak di luar pemerintah maupun aparat internal yang terlibat.
“Kami pelajari restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal,” katanya.
Mengenai target penyelesaian, Purbaya memperkirakan proses audit dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan mendatang. Ia mengatakan akan kembali mengecek perkembangan pekerjaan BPKP agar hasil audit dapat segera diketahui. (ds)
