Kelengkapan Dokumen Tak Cukup Menangkan Sengketa Pajak, Praktisi Ungkap Kemampuan yang Harus Dimiliki Kuasa Pajak

IKPI, Jawa Timur: Kelengkapan dokumen dan bukti bukan satu-satunya faktor yang menentukan kemenangan dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa kuasa pajak juga dituntut memiliki kemampuan menyampaikan argumentasi hukum secara efektif di hadapan majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, tidak sedikit pihak yang beranggapan bahwa perkara sengketa pajak dapat dimenangkan hanya dengan menyiapkan dokumen yang lengkap. Padahal, kemampuan mempresentasikan bukti dan membangun argumentasi hukum di ruang sidang memiliki peran yang sama pentingnya.

“Memiliki dokumen yang bagus saja tidak cukup jika Anda gagal menyajikannya di depan majelis hakim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kuasa pajak harus mampu berbicara dengan tenang, lugas, dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik selama persidangan. Sikap profesional juga perlu dijaga dengan menghindari perdebatan emosional, baik dengan majelis hakim maupun pihak terbanding, karena tujuan utama persidangan adalah memenangkan sengketa berdasarkan argumentasi hukum yang kuat.

Selain itu, Zeti mengingatkan agar kuasa pajak tetap fokus pada pokok sengketa yang sedang diperiksa. Menurutnya, penjelasan yang bertele-tele dan tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara justru dapat mengurangi efektivitas penyampaian argumentasi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menekankan pentingnya mempersiapkan seluruh dokumen asli secara sistematis untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Seluruh bukti sebaiknya disusun secara rapi sehingga mudah ditunjukkan ketika diminta oleh majelis hakim.

Tak kalah penting, Zeti menyebut penyusunan kesimpulan tertulis pada akhir persidangan menjadi salah satu tahapan yang sering menentukan hasil perkara. Dalam dokumen tersebut, kuasa pajak perlu merangkum seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mencatat poin-poin yang menguntungkan dari keterangan pihak terbanding, serta menegaskan kembali dasar hukum yang mendukung permohonan banding.

Menurutnya, keberhasilan memenangkan sengketa pajak merupakan perpaduan antara kualitas dokumen, penguasaan substansi perkara, kemampuan menyampaikan argumentasi secara sistematis, serta sikap profesional selama mengikuti proses persidangan. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Dorong Pengembangan Anggota Lewat Strategi Lima Pilar IKPI

IKPI, Medan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan penguatan organisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas anggotanya. Untuk itu, IKPI terus mengembangkan program pemberdayaan anggota melalui strategi lima pilar yang menjadi fokus kepengurusan periode 2024–2029.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat Seminar IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara di Medan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Vaudy, selain membangun posisi strategis organisasi di tingkat nasional, IKPI juga memprioritaskan pengembangan profesional anggotanya agar mampu menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Nah dari sisi anggota, pengembangan anggota. Itu saya bawa dengan lima pilar. IKPI dalam rangka pengembangan anggotanya memperluas kerja sama dengan banyak pihak,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, strategi lima pilar diwujudkan melalui perluasan kolaborasi dengan berbagai institusi, mulai dari perguruan tinggi, lembaga profesi, hingga dunia usaha. Langkah tersebut diharapkan membuka lebih banyak akses pendidikan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi bagi anggota IKPI.

Dalam materi yang dipaparkan pada seminar tersebut, IKPI telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Trisakti, Universitas Pelita Harapan, Universitas Budi Luhur, serta sejumlah perguruan tinggi lainnya. Kerja sama itu mencakup program pendidikan lanjutan, mulai dari jenjang sarjana, magister, hingga doktor dengan berbagai fasilitas bagi anggota IKPI.

Selain sektor pendidikan, IKPI juga memperluas kolaborasi dengan lembaga profesi melalui penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasi, termasuk program Certified Liquidator Indonesia (CLI), serta menghadirkan kelas-kelas perpajakan topik khusus seperti transfer pricing, perpajakan internasional, kepabeanan, hingga kuasa hukum.

Vaudy menilai peningkatan kompetensi menjadi salah satu kunci agar konsultan pajak mampu memberikan layanan profesional sekaligus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang semakin kompleks.

Melalui strategi tersebut, IKPI berharap anggotanya tidak hanya memiliki kompetensi teknis yang lebih baik, tetapi juga memperoleh manfaat yang lebih luas melalui jejaring kemitraan yang terus diperkuat organisasi. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Sebut Posisi IKPI Makin Strategis, Perkuat Kemitraan dengan Tiga Pilar Negara

IKPI, Medan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan posisi organisasi profesi konsultan pajak semakin strategis melalui penguatan kemitraan dengan tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurutnya, keterlibatan IKPI dalam berbagai forum strategis menjadi nilai tambah bagi organisasi sekaligus memperkuat kontribusi dalam pengembangan sistem perpajakan nasional.

Hal itu disampaikan Vaudy saat Seminar IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara di Medan, Selasa (21/7/2026).

Vaudy mengatakan, dari sisi kelembagaan, IKPI kini semakin dipercaya untuk terlibat dalam berbagai pembahasan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan bersama lembaga negara. Menurutnya, organisasi telah membangun komunikasi dengan lembaga legislatif, yudikatif, maupun pemerintah.

“IKPI dipandang dari dua sisi. Dari sisi organisasi, IKPI sudah dipandang oleh legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Itu menjadi nilai tambah bagi IKPI,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, penguatan hubungan dengan ketiga pilar negara tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi agar aspirasi profesi konsultan pajak dapat tersampaikan dalam penyusunan maupun penyempurnaan berbagai kebijakan perpajakan.

Dalam paparannya, Vaudy juga menunjukkan sejumlah keterlibatan IKPI, mulai dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Pajak bersama Mahkamah Agung, pembahasan berbagai isu perpajakan di DPR, hingga komunikasi dengan pemerintah seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Direktorat Jenderal Pajak terkait kebijakan perpajakan.

Selain memperkuat posisi organisasi, Vaudy mengatakan IKPI juga terus berfokus meningkatkan kualitas anggotanya. Melalui strategi lima pilar pengembangan anggota, IKPI memperluas kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga profesi, serta dunia usaha guna membuka lebih banyak peluang peningkatan kompetensi dan pengembangan karier bagi para konsultan pajak.

Menurutnya, penguatan organisasi dan peningkatan kompetensi anggota harus berjalan beriringan agar IKPI semakin mampu memberikan kontribusi bagi dunia perpajakan Indonesia.

“Kita tidak hanya membangun organisasi, tetapi juga memajukan anggotanya melalui berbagai kerja sama dengan banyak pihak,” kata Vaudy. (bl)

Ketum IKPI Resmi Perkenalkan Kepengurusan Baru Pengda Sumatera Bagian Utara

IKPI Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi memperkenalkan jajaran Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Utara yang baru dalam rangkaian Seminar IKPI di Medan, Selasa (21/7/2026). Prosesi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld kepada Ketua Pengda Sumatera Bagian Utara, Hery, beserta jajaran pengurus yang akan mengemban amanah organisasi di wilayah tersebut.

Vaudy mengatakan, pengenalan kepengurusan baru merupakan bagian dari proses regenerasi sekaligus penguatan organisasi di tingkat daerah agar program-program IKPI dapat berjalan lebih efektif dan memberi manfaat yang lebih besar bagi anggota.

“Yang kedua saya memperkenalkan pengurus daerah yang baru. Ada SK yang baru, sekaligus memperkenalkan siapa saja pengurusnya,” ujar Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara)

Ia berharap kepengurusan baru mampu memperkuat konsolidasi organisasi serta menjadi penghubung antara Pengurus Pusat dengan anggota di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Menurut Vaudy, peran pengurus daerah sangat strategis karena menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program organisasi, mulai dari peningkatan kompetensi anggota, penyelenggaraan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), hingga memperluas sinergi dengan pemangku kepentingan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga mengajak seluruh pengurus baru untuk aktif mendukung agenda pengembangan organisasi yang tengah dijalankan IKPI, termasuk memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga pendidikan, organisasi profesi, dunia usaha, dan instansi pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan kualitas layanan organisasi kepada para konsultan pajak di daerah.

Ia menambahkan, kekuatan IKPI sebagai organisasi profesi tidak hanya ditentukan oleh peran Pengurus Pusat, tetapi juga oleh soliditas kepengurusan di daerah dalam menjalankan program kerja dan membangun kedekatan dengan anggota.

Dengan kepengurusan baru, IKPI berharap Pengda Sumatera Bagian Utara dapat semakin aktif berkontribusi dalam pengembangan profesi konsultan pajak sekaligus memperkuat eksistensi organisasi di tingkat regional. (bl)

UU PFII Tak Hanya Beri Insentif, Juga Atur Pajak Warisan

IKPI, Jakarta: Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang resmi disahkan oleh DPR tidak hanya mengatur berbagai fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha dan investor.

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal menjelaskan bahwa salah satu pokok pengaturan dalam UU PFII adalah mengenai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya.

Ketentuan tersebut mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

“Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII,” kata Heikal dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).

Selain mengatur berbagai fasilitas perpajakan, undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pelaporan serta administrasi perpajakan bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain yang beraktivitas di wilayah PFII.

Aturan itu turut disertai pengenaan sanksi terkait pemanfaatan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heikal menyampaikan bahwa UU PFII mengatur sepuluh kelompok materi pokok.

Selain perpajakan, beleid tersebut mencakup ketentuan mengenai kelembagaan PFII, jenis kegiatan usaha, pembentukan lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, hingga pengaturan penggunaan valuta asing dalam kawasan PFII.

Menurut Heikal, pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketentuan tersebut mengamanatkan agar penyelenggaraan PFII diatur secara khusus melalui undang-undang paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Ia berharap kehadiran UU PFII dapat memperkuat perekonomian nasional melalui optimalisasi investasi dan penguatan sektor keuangan.

“Semoga UU tentang PFiI ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” kata Heikal. (ds)

Presiden Prabowo Percepat Aturan Ekspor Satu Pintu, Berlaku Penuh Mulai September 2026

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 September 2026.

Jadwal tersebut lebih cepat dibandingkan target sebelumnya yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2027.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih menjalankan masa transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh.

“Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, ya, kita mengadakan tahap transisi dan kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, dikutip Selasa (21/7).

Prabowo menjelaskan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional sekaligus menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing.

Praktik tersebut dinilai telah mengurangi penerimaan devisa dan merugikan negara selama bertahun-tahun.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi pada ekspor kelapa sawit. Menurut Prabowo, harga yang tercantum dalam kontrak ekspor dari Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di pasar internasional.

“Sebagai contoh kelapa sawit banyak dijual di Indonesia resmi kontrak harganya Rp 15.000 per kilo, padahal harga di internasional di Eropa Rotterdam itu Rp 27.000, harga sebenarnya Rp 27.000, siapa yang nikmati Rp 17.000, hampir 50%. Jadi permainan seperti ini yang menusuk hati kita,” katanya.

Prabowo menilai selisih harga tersebut menunjukkan adanya praktik yang menyebabkan sebagian besar nilai ekonomi komoditas tidak kembali ke Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh proses ekspor dilakukan melalui mekanisme yang lebih transparan dan terkendali.

“Jadi perusahaan dari Indonesia dia ekspor, begitu di sini dia jual Rp 14.000, dalam perjalanan ke Eropa, konon kabarnya berubah-ubah lagi dealnya, sehingga di sana Rp 27.000. Jadi kita hilang 50% kekayaan kita, satu kali perjalanan kita hilang 50% kekayaan kita, jadi kita tegakkan,” tutupnya. (ds)

IKPI Dorong Anggota Lebih Aktif Berkarya dan Penuhi Kewajiban Organisasi

IKPI, Medan: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggota untuk terus meningkatkan partisipasi dalam berbagai program organisasi, mulai dari memenuhi kewajiban Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), membayar iuran keanggotaan, hingga berkontribusi sebagai narasumber dan penulis.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat membuka Seminar Perpajakan,  Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Medan di Medan, Selasa (21/7/2026). Robert menyampaikan pesan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yg masih dalam perjalanan juga menuju kota Medan.

Robert mengajak seluruh anggota untuk turut menyukseskan Seminar Nasional IKPI yang akan diselenggarakan pada 26 Agustus 2026 dengan berpartisipasi baik secara luring maupun daring. Menurutnya, kehadiran anggota menjadi wujud dukungan terhadap program organisasi sekaligus sarana memperluas wawasan di bidang perpajakan.

Selain itu, ia kembali mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban organisasi, terutama pembayaran iuran keanggotaan dan pemenuhan kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Menurut Robert, kedua hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional setiap anggota sekaligus menjadi fondasi dalam menjaga kualitas profesi konsultan pajak.

Tak hanya itu, Robert mendorong anggota IKPI untuk lebih aktif berbagi pengetahuan kepada masyarakat dengan menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan secara daring.

Ia menilai semakin banyak anggota yang tampil sebagai pembicara, semakin besar pula kontribusi IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia.

Pengurus Pusat IKPI juga mengajak anggota mengembangkan budaya menulis dengan mengirimkan artikel dan opini perpajakan ke website resmi IKPI.

Menurut Robert, karya tulis anggota tidak hanya menjadi media berbagi pengetahuan, tetapi juga dapat memperkuat posisi IKPI sebagai organisasi profesi yang aktif menghasilkan pemikiran dan gagasan di bidang perpajakan.

Di akhir sambutannya, Robert berharap seluruh anggota tidak hanya aktif mengikuti kegiatan organisasi, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan profesi melalui peningkatan kompetensi, edukasi kepada masyarakat, dan penyebarluasan pengetahuan perpajakan. (bl)

DJP Perjelas Siapa Saja yang Berwenang Mengakses Rekening Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak seluruh pejabat di lingkungan DJP memiliki kewenangan untuk meminta informasi rekening perbankan maupun data aset kripto milik wajib pajak.

Kewenangan tersebut hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai tingkat jabatan dan tugas perpajakan yang sedang dijalankan.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026 tersebut mengatur prosedur permintaan informasi kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang berstatus Pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah melimpahkan kewenangan kepada sejumlah pejabat mulai dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Namun, pendelegasian dilakukan secara bertingkat dengan cakupan kewenangan yang berbeda sesuai jenis kegiatan perpajakan.

Secara umum, permintaan informasi keuangan dapat dilakukan untuk delapan kegiatan, yaitu pertukaran informasi internasional, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian sengketa atau upaya hukum di bidang perpajakan.

Untuk kegiatan pertukaran informasi internasional, termasuk pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP), kewenangan berada pada pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kantor Pusat DJP yang menangani perpajakan internasional.

Pejabat tersebut berwenang menindaklanjuti permintaan informasi dari otoritas pajak negara mitra maupun kebutuhan negosiasi perpajakan internasional.

Pada kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, kewenangan dimiliki oleh pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP, dan Kepala KPP.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk permintaan data pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus perusahaan, atau pemegang saham. Permintaan terhadap kelompok tersebut hanya dapat diajukan oleh pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP.

Sementara itu, kegiatan intelijen perpajakan menjadi kewenangan pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi intelijen perpajakan serta Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan surat perintah pelaksanaan intelijen.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, pejabat yang berwenang ditentukan berdasarkan lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan di Kantor Pusat menjadi tanggung jawab pejabat eselon II bidang pemeriksaan, di tingkat wilayah menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah DJP, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan di KPP menjadi tanggung jawab Kepala KPP.

Berbeda dengan kegiatan lainnya, kewenangan meminta informasi keuangan dalam rangka penagihan pajak hanya dimiliki oleh Kepala KPP.

Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses penagihan, termasuk tindakan pemblokiran rekening maupun aset milik penanggung pajak.

Untuk pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, kewenangan diberikan kepada pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi penegakan hukum serta Kepala Kantor Wilayah DJP.

Sedangkan dalam penyelesaian sengketa perpajakan, seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, hingga permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, kewenangan berada pada pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi keberatan dan banding serta Kepala Kantor Wilayah DJP.

SE-9/PJ/2026 juga membatasi kewenangan Kantor Pelayanan Pajak dalam mengakses informasi keuangan. KPP hanya dapat mengajukan permintaan data untuk kepentingan pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak.

Sementara itu, kegiatan yang dinilai lebih strategis dan sensitif, seperti intelijen perpajakan, penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan, penyelesaian sengketa, serta pertukaran informasi internasional, menjadi kewenangan Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat DJP.

Selain itu, setiap permintaan informasi wajib didukung dokumen penugasan sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.

Dokumen tersebut dapat berupa surat perintah pengawasan, surat perintah pemeriksaan, surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, surat perintah penyidikan, maupun dokumen penugasan lain dalam penyelesaian sengketa administrasi perpajakan.

Khusus dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, prosedur permintaan informasi dibuat lebih berlapis. KPP tidak dapat langsung meminta data kepada bank maupun penyedia jasa aset kripto.

Sebelum permintaan diajukan kepada lembaga keuangan atau exchange aset kripto, usulan dari KPP harus lebih dahulu disampaikan kepada Kantor Wilayah DJP untuk dibahas.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyampaian permintaan informasi keuangan. (ds)

DJP Klarifikasi Aturan Akses Rekening, HWI Tak Otomatis Jadi Sasaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah anggapan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 diterbitkan untuk secara khusus menyasar wajib pajak orang kaya atau high wealth individual(HWI).

Otoritas pajak menegaskan surat edaran tersebut semata-mata merupakan pedoman internal bagi pegawai dalam menjalankan proses permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) terkait akses informasi keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan SE-9/PJ/2026 bertujuan menyeragamkan tata cara pelaksanaan permintaan informasi keuangan oleh petugas pajak, bukan menciptakan kewenangan baru.

“Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa SE-9/PJ/2026 merupakan pedoman internal bagi pegawai DJP dalam pelaksanaan permintaan IBK dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam proses IBK,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, pedoman tersebut juga disusun untuk memperkuat kualitas basis data perpajakan sehingga mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Selain itu juga sebagai upaya memperoleh basis data yang lebih berkualitas yang merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance),” katanya.

Penjelasan DJP ini muncul setelah publik menyoroti isi SE-9/PJ/2026 yang memasukkan kelompok HWI dan prominent people sebagai salah satu prioritas dalam proses permintaan data keuangan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, Inge menyatakan surat edaran tidak menetapkan definisi resmi mengenai HWI maupun wajib pajak prominent. Menurutnya, karakteristik kelompok tersebut dapat berbeda pada masing-masing wilayah kerja DJP.

“Ketentuan terkait kriteria Wajib Pajak HWI dan prominent tidak secara formal diberikan definisi karena ada kemungkinan terdapat perbedaan kriteria untuk masing-masing wilayah kerja. Akan tetapi pada dasarnya petugas pajak sudah memahami apa yang dimaksud WP Prominent,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa secara umum seseorang dengan penghasilan tinggi, memiliki aset dalam jumlah besar, dikenal sebagai orang kaya, atau merupakan tokoh publik dapat dikategorikan sebagai wajib pajak prominent.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis menjadikan yang bersangkutan sebagai target tindakan pengawasan.

Menurut Inge, wajib pajak dengan karakteristik tersebut baru menjadi perhatian khusus apabila berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya memang diperlukan langkah pengawasan lebih lanjut.

DJP juga menekankan bahwa permintaan akses informasi keuangan tidak hanya berlaku bagi kelompok HWI, melainkan dapat dilakukan terhadap seluruh wajib pajak apabila dibutuhkan dalam proses pengawasan.

“Tujuan permintaan data tentunya untuk kegiatan pengawasan agar lebih akuntabel dan adil. Namun demikian perlu dipahami bahwa akses data keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk kelompok HWI saja tetapi juga untuk semua WP yang dalam proses pengawasan memerlukan dukungan data keuangan,” katanya.

Sebagai informasi, SE-9/PJ/2026 diterbitkan pada 16 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Surat edaran tersebut menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui aturan tersebut, DJP dapat meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Selain HWI dan prominent people, prioritas pengawasan juga mencakup wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak lain yang berdasarkan hasil analisis membutuhkan dukungan data keuangan.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa penetapan wajib pajak yang menjadi sasaran permintaan data harus melalui persetujuan berjenjang.

Di Kantor Pusat DJP, daftar tersebut wajib memperoleh persetujuan pejabat eselon II, sedangkan di kantor wilayah harus disetujui Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum permintaan informasi diajukan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.

Tidak hanya itu, ruang lingkup permintaan data dapat diperluas kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis, termasuk anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). (ds)

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah menyetujui RUU tersebut dalam pembahasan tingkat I yang digelar sehari sebelumnya.

Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

“Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”, sehingga RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah

Ia menyebut pembahasan RUU PFII merupakan momentum yang krusial dan bersejarah bagi arah pembangunan ekonomi Indonesia.

Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Panitia Kerja Komisi XI, seluruh fraksi, serta berbagai kementerian, lembaga, regulator, akademisi, asosiasi, hingga pelaku industri yang terlibat dalam proses penyusunan beleid tersebut.

Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan lompatan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di tingkat global.

“RUU tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” kata Purbaya.

Ia menegaskan keberadaan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.

Purbaya menjelaskan, undang-undang tersebut dibangun di atas tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi melalui masuknya arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Menurutnya, tambahan sumber pembiayaan tersebut akan memperbesar skala perekonomian nasional sehingga mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin besar sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional,” katanya.

Pilar kedua berfokus pada penguatan inovasi dan tata kelola melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan praktik manajemen keuangan internasional.

Ia juga menyoroti aspek kepastian hukum yang diperkuat melalui pembentukan pengadilan khusus PFII dan lembaga arbitrase PFII yang dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.

Sementara pilar ketiga diarahkan untuk meningkatkan daya saing nasional melalui penciptaan lapangan kerja bagi tenaga profesional Indonesia serta mendorong transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.

Menurut Purbaya, dalam jangka panjang langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya modal sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Ia menambahkan, undang-undang PFII mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, hingga berbagai ketentuan kekhususan bagi kawasan PFII. (ds)

id_ID