DJP Klarifikasi Aturan Akses Rekening, HWI Tak Otomatis Jadi Sasaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah anggapan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 diterbitkan untuk secara khusus menyasar wajib pajak orang kaya atau high wealth individual(HWI).

Otoritas pajak menegaskan surat edaran tersebut semata-mata merupakan pedoman internal bagi pegawai dalam menjalankan proses permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) terkait akses informasi keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan SE-9/PJ/2026 bertujuan menyeragamkan tata cara pelaksanaan permintaan informasi keuangan oleh petugas pajak, bukan menciptakan kewenangan baru.

“Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa SE-9/PJ/2026 merupakan pedoman internal bagi pegawai DJP dalam pelaksanaan permintaan IBK dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam proses IBK,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, pedoman tersebut juga disusun untuk memperkuat kualitas basis data perpajakan sehingga mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Selain itu juga sebagai upaya memperoleh basis data yang lebih berkualitas yang merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance),” katanya.

Penjelasan DJP ini muncul setelah publik menyoroti isi SE-9/PJ/2026 yang memasukkan kelompok HWI dan prominent people sebagai salah satu prioritas dalam proses permintaan data keuangan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, Inge menyatakan surat edaran tidak menetapkan definisi resmi mengenai HWI maupun wajib pajak prominent. Menurutnya, karakteristik kelompok tersebut dapat berbeda pada masing-masing wilayah kerja DJP.

“Ketentuan terkait kriteria Wajib Pajak HWI dan prominent tidak secara formal diberikan definisi karena ada kemungkinan terdapat perbedaan kriteria untuk masing-masing wilayah kerja. Akan tetapi pada dasarnya petugas pajak sudah memahami apa yang dimaksud WP Prominent,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa secara umum seseorang dengan penghasilan tinggi, memiliki aset dalam jumlah besar, dikenal sebagai orang kaya, atau merupakan tokoh publik dapat dikategorikan sebagai wajib pajak prominent.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis menjadikan yang bersangkutan sebagai target tindakan pengawasan.

Menurut Inge, wajib pajak dengan karakteristik tersebut baru menjadi perhatian khusus apabila berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya memang diperlukan langkah pengawasan lebih lanjut.

DJP juga menekankan bahwa permintaan akses informasi keuangan tidak hanya berlaku bagi kelompok HWI, melainkan dapat dilakukan terhadap seluruh wajib pajak apabila dibutuhkan dalam proses pengawasan.

“Tujuan permintaan data tentunya untuk kegiatan pengawasan agar lebih akuntabel dan adil. Namun demikian perlu dipahami bahwa akses data keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk kelompok HWI saja tetapi juga untuk semua WP yang dalam proses pengawasan memerlukan dukungan data keuangan,” katanya.

Sebagai informasi, SE-9/PJ/2026 diterbitkan pada 16 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Surat edaran tersebut menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui aturan tersebut, DJP dapat meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Selain HWI dan prominent people, prioritas pengawasan juga mencakup wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak lain yang berdasarkan hasil analisis membutuhkan dukungan data keuangan.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa penetapan wajib pajak yang menjadi sasaran permintaan data harus melalui persetujuan berjenjang.

Di Kantor Pusat DJP, daftar tersebut wajib memperoleh persetujuan pejabat eselon II, sedangkan di kantor wilayah harus disetujui Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum permintaan informasi diajukan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.

Tidak hanya itu, ruang lingkup permintaan data dapat diperluas kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis, termasuk anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). (ds)

id_ID