Tok! DPR Resmi Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah menyetujui RUU tersebut dalam pembahasan tingkat I yang digelar sehari sebelumnya.

Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

“Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”, sehingga RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah

Ia menyebut pembahasan RUU PFII merupakan momentum yang krusial dan bersejarah bagi arah pembangunan ekonomi Indonesia.

Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Panitia Kerja Komisi XI, seluruh fraksi, serta berbagai kementerian, lembaga, regulator, akademisi, asosiasi, hingga pelaku industri yang terlibat dalam proses penyusunan beleid tersebut.

Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan lompatan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di tingkat global.

“RUU tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” kata Purbaya.

Ia menegaskan keberadaan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.

Purbaya menjelaskan, undang-undang tersebut dibangun di atas tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi melalui masuknya arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Menurutnya, tambahan sumber pembiayaan tersebut akan memperbesar skala perekonomian nasional sehingga mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin besar sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional,” katanya.

Pilar kedua berfokus pada penguatan inovasi dan tata kelola melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan praktik manajemen keuangan internasional.

Ia juga menyoroti aspek kepastian hukum yang diperkuat melalui pembentukan pengadilan khusus PFII dan lembaga arbitrase PFII yang dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.

Sementara pilar ketiga diarahkan untuk meningkatkan daya saing nasional melalui penciptaan lapangan kerja bagi tenaga profesional Indonesia serta mendorong transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.

Menurut Purbaya, dalam jangka panjang langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya modal sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Ia menambahkan, undang-undang PFII mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, hingga berbagai ketentuan kekhususan bagi kawasan PFII. (ds)

id_ID