Kelengkapan Dokumen Tak Cukup Menangkan Sengketa Pajak, Praktisi Ungkap Kemampuan yang Harus Dimiliki Kuasa Pajak

IKPI, Jawa Timur: Kelengkapan dokumen dan bukti bukan satu-satunya faktor yang menentukan kemenangan dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa kuasa pajak juga dituntut memiliki kemampuan menyampaikan argumentasi hukum secara efektif di hadapan majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, tidak sedikit pihak yang beranggapan bahwa perkara sengketa pajak dapat dimenangkan hanya dengan menyiapkan dokumen yang lengkap. Padahal, kemampuan mempresentasikan bukti dan membangun argumentasi hukum di ruang sidang memiliki peran yang sama pentingnya.

“Memiliki dokumen yang bagus saja tidak cukup jika Anda gagal menyajikannya di depan majelis hakim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kuasa pajak harus mampu berbicara dengan tenang, lugas, dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik selama persidangan. Sikap profesional juga perlu dijaga dengan menghindari perdebatan emosional, baik dengan majelis hakim maupun pihak terbanding, karena tujuan utama persidangan adalah memenangkan sengketa berdasarkan argumentasi hukum yang kuat.

Selain itu, Zeti mengingatkan agar kuasa pajak tetap fokus pada pokok sengketa yang sedang diperiksa. Menurutnya, penjelasan yang bertele-tele dan tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara justru dapat mengurangi efektivitas penyampaian argumentasi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menekankan pentingnya mempersiapkan seluruh dokumen asli secara sistematis untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Seluruh bukti sebaiknya disusun secara rapi sehingga mudah ditunjukkan ketika diminta oleh majelis hakim.

Tak kalah penting, Zeti menyebut penyusunan kesimpulan tertulis pada akhir persidangan menjadi salah satu tahapan yang sering menentukan hasil perkara. Dalam dokumen tersebut, kuasa pajak perlu merangkum seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mencatat poin-poin yang menguntungkan dari keterangan pihak terbanding, serta menegaskan kembali dasar hukum yang mendukung permohonan banding.

Menurutnya, keberhasilan memenangkan sengketa pajak merupakan perpaduan antara kualitas dokumen, penguasaan substansi perkara, kemampuan menyampaikan argumentasi secara sistematis, serta sikap profesional selama mengikuti proses persidangan. (bl)

id_ID