DJP Siapkan Tiga Jenis SPT Baru untuk Pajak Minimum Global, Korporasi Multinasional Bakal Hadapi Pelaporan Super Detail

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan sistem pelaporan baru yang jauh lebih kompleks bagi grup perusahaan multinasional melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah lahirnya tiga jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baru khusus rezim Pajak Minimum Global atau GloBE, yakni SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT.

Berbeda dengan SPT pajak pada umumnya, formulir baru ini mengharuskan perusahaan multinasional mengungkap informasi lintas negara secara rinci, mulai dari laba GloBE, tarif pajak efektif di tiap yurisdiksi, pajak tambahan, hingga alokasi pajak antarnegara.

Dalam format SPT Tahunan PPh GloBE, DJP meminta perusahaan melaporkan negara atau yurisdiksi tempat grup usaha beroperasi, besaran pajak tercakup yang disesuaikan, laba GloBE bersih, tarif pajak efektif, hingga penghitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR).

Tidak berhenti di situ, perusahaan juga diwajibkan menghitung pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) apabila tarif pajak efektif di Indonesia berada di bawah tarif minimum global 15 persen. Formula penghitungan dalam lampiran aturan bahkan memuat komponen teknis seperti Substance-Based Income Exclusion (SBIE), excess profit, dan additional current top-up tax.

Sementara itu, dalam SPT Tahunan PPh UTPR, perusahaan harus melaporkan pengalokasian pajak tambahan lintas yurisdiksi apabila masih terdapat entitas grup yang belum dikenai pajak minimum secara penuh di negara lain.

Kompleksitas administrasi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Pajak Minimum Global bukan sekadar penambahan tarif pajak, melainkan perubahan besar dalam transparansi data keuangan grup multinasional. DJP kini memperoleh basis informasi yang lebih luas untuk memetakan struktur laba dan pembayaran pajak perusahaan global di berbagai negara.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa rezim GloBE tidak hanya menyasar perusahaan induk di luar negeri. Entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap dapat dikenai kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tambahan apabila tarif pajak efektif grup berada di bawah 15 persen.  (bl)

DJP Mulai Bentuk Administrasi Khusus Pajak Minimum Global, Grup Raksasa Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membangun sistem administrasi khusus untuk pengawasan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Regulasi ini menjadi aturan teknis pelaksanaan dari PMK 136/2024 yang mengatur mekanisme pengenaan pajak minimum global 15 persen bagi grup perusahaan multinasional. DJP kini tidak hanya mengatur penghitungan pajak tambahan, tetapi juga membentuk tata kelola administrasi baru mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengawasan, hingga pemeriksaan wajib pajak GloBE.

Dalam aturan tersebut, entitas grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro wajib masuk dalam rezim GloBE apabila ambang batas itu terpenuhi sedikitnya dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Yang menarik, DJP mewajibkan perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Tidak hanya mengandalkan kepatuhan sukarela, DJP juga diberikan kewenangan menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan. Penetapan dilakukan berdasarkan penelitian administrasi atas data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk hasil kegiatan pengumpulan data dan ekstensifikasi.

PER-6/PJ/2026 juga memperlihatkan bagaimana DJP mulai menyiapkan administrasi perpajakan global yang lebih kompleks. Perusahaan wajib menyampaikan berbagai dokumen seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT DMTT, SPT UTPR, hingga GloBE Information Return (GIR).

Dalam lampiran aturan, DJP bahkan telah menyiapkan format khusus formulir permohonan status Wajib Pajak GloBE yang memuat identitas grup multinasional, entitas induk utama, negara domisili, periode pembukuan, hingga penanggung jawab administrasi GloBE.

Dengan rezim GloBE, perusahaan multinasional yang selama ini menikmati tarif pajak rendah di yurisdiksi tertentu berpotensi tetap dikenai pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum global 15 persen.  (bl)

Pengcab Kota Bandung, Kota Cirebon dan Kota Bogor Kompak Dukung Pembentukan IKPI Kota Tasikmalaya

IKPI, Jakarta: Dukungan terhadap rencana pembentukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya mengalir dari pengurus daerah dan cabang di Jawa Barat. Dalam rapat yang digelar Pengurus Pusat IKPI pada Senin (11/5/2026), Pengurus Cabang Kota Bandung, Pengurus Cabang Kota Cirebon dan Pengurus Cabang Kota Bogor menyatakan dukungan penuh atas lahirnya cabang baru tersebut.

Rapat lanjutan yang berlangsung pukul 14.30 hingga 15.15 WIB itu dihadiri Pengurus Daerah IKPI Jawa Barat, Pengurus Cabang Kota Bandung, Pengurus Cabang Kota Cirebon, serta Pengurus Cabang Kota Bogor.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen mengatakan dukungan paling kuat datang dari Pengurus Cabang Kota Bandung yang selama ini menaungi wilayah Priangan Timur.

“Pengurus Cabang Kota Bandung sangat support. Bahkan pengurus cabang yang mendorong lahirnya cabang Priangan Timur ini,” kata Lilisen.

Menurutnya, dorongan dari Pengcab Kota Bandung menjadi salah satu faktor penting hingga proses pembentukan cabang baru kini mulai terealisasi.

Cabang baru tersebut nantinya akan berkedudukan di Kota Tasikmalaya dan mencakup enam wilayah, yakni Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Lilisen menyebut dukungan juga datang dari Pengurus Daerah Jawa Barat yang bahkan membuka peluang lahirnya cabang-cabang baru lainnya di wilayah Jawa Barat ke depan.

“Pengurus daerah juga sangat mendukung. Bahkan ada wacana nanti akan lahir beberapa cabang lagi di Jawa Barat,” ujarnya.

Menariknya, rapat dukungan pembentukan cabang baru itu tidak hanya dihadiri pengurus yang memiliki wilayah kerja langsung terhadap Priangan Timur. Pengurus Cabang Kota Cirebon dan Pengurus Cabang Kota Bogor juga hadir memberikan dukungan.

“Jadi lengkap. Pengurus cabang lain juga hadir mendukung pembentukan cabang baru ini,” kata Lilisen.

Pembentukan IKPI Cabang Kota Tasikmalaya dinilai menjadi bagian dari penguatan organisasi profesi konsultan pajak di daerah sekaligus upaya memperluas pelayanan, edukasi perpajakan, dan kaderisasi kepemimpinan organisasi di wilayah Jawa Barat. (bl)

Pembentukan Pengcab Kota Tasikmalaya Mulai Dibahas, IKPI Ingin Perkuat Organisasi di Daerah

IKPI, Jakarta: Rencana pembentukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya mulai dibahas secara resmi oleh Pengurus Pusat IKPI bersama jajaran pengurus daerah dan cabang pada Senin (11/5/2026).

Pembahasan dilakukan melalui rapat yang digelar bertahap pada siang hingga sore hari. Rapat pertama berlangsung pukul 14.00 hingga 14.30 WIB bersama tujuh orang pengusul pembentukan cabang baru. Selanjutnya, rapat dilanjutkan bersama Pengurus Daerah IKPI Jawa Barat dan sejumlah pengurus cabang.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen mengatakan pembentukan cabang baru tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi organisasi, melainkan bagian dari penguatan strategi organisasi di daerah.

“Cabang baru ini bukan hanya memudahkan administrasi anggota, tapi lebih pada strategi organisasi,” ujar Lilisen.

Menurut dia, keberadaan cabang baru nantinya diharapkan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin baru di lingkungan IKPI sekaligus memperkuat koordinasi organisasi dengan otoritas pajak di daerah.

IKPI Cabang Kota Tasikmalaya nantinya direncanakan berkedudukan di Kota Tasikmalaya dengan cakupan wilayah meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Wilayah tersebut juga mencakup tiga kantor pelayanan pajak, yakni KPP Pratama Tasikmalaya, KPP Pratama Garut, dan KPP Pratama Ciamis.

Lilisen menjelaskan, pembentukan cabang baru juga diharapkan mempermudah koordinasi dengan berbagai asosiasi di daerah serta memperluas kegiatan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Nantinya kegiatan edukasi akan lebih dekat dengan wajib pajak di wilayah tersebut,” katanya.

Selain itu, keberadaan cabang baru dinilai dapat membuka peluang lahirnya anggota dan calon konsultan pajak baru melalui berbagai kegiatan organisasi dan pelatihan di daerah.

Saat ini terdapat sekitar 17 anggota IKPI yang tersebar di enam wilayah cakupan Cabang Kota Tasikmalaya. Adapun tujuh pengusul pembentukan cabang yakni Darwin Efendi, Neneng Hunaneah, Lulus Ristyawan, Heri Sugara, Salsabila Qurrota Ayun, Dera Karunia Pratama Muharam, serta Ilham Muhammad Ginanjar.

Rapat pembahasan pembentukan cabang baru itu turut dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, dan Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Syafrianto.

Dalam rapat lanjutan bersama pengurus daerah dan cabang, memberikan dukungan terhadap pembentukan Pengcab Kota Tasikmalaya juga mengalir dari Pengurus Daerah Jawa Barat, Pengurus Cabang Kota Bandung, Pengurus Cabang Kota Cirebon, hingga Pengurus Cabang Kota Bogor. (bl)

Praktisi Ungkap DJP Jadikan Data Internet untuk Pengawasan Pajak

IKPI, Banten: Praktisi pajak Michael mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin agresif memanfaatkan berbagai sumber data dalam melakukan pengawasan perpajakan, termasuk data internet dan kunjungan langsung ke wajib pajak.

Hal itu disampaikan Michael dalam seminar hukum pidana pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Dalam pemaparannya, Michael menjelaskan bahwa sumber data SP2DK saat ini tidak hanya berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) dan sistem internal DJP, tetapi juga berasal dari hasil kunjungan lapangan, data instansi dan pihak lain, pengembangan laporan dan pengaduan, hingga informasi dari internet.

“Pengawasan DJP sekarang berbasis data dan profiling. Internet pun sudah menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan perpajakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam PMK 111 Tahun 2025, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti SP2DK, surat imbauan, surat teguran, hingga kegiatan pengumpulan data di lapangan.

Michael menyebut kegiatan pengumpulan data tersebut dapat dilakukan melalui pengamatan aktivitas ekonomi, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar di lokasi usaha.

Menurutnya, pola pengawasan tersebut menunjukkan bahwa DJP kini tidak lagi hanya menunggu laporan wajib pajak masuk, tetapi aktif melakukan pemetaan data dan aktivitas ekonomi.

“Sekarang pengawasan dilakukan lebih aktif. Data usaha, aktivitas digital, hingga kondisi lapangan bisa menjadi bahan analisis DJP,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pengawasan dapat berujung pada berbagai tindak lanjut, mulai dari pembetulan administrasi, pemeriksaan, hingga pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.

Karena itu, Michael meminta wajib pajak lebih disiplin dalam menjaga kualitas pembukuan, validitas transaksi, dan konsistensi data perpajakan.

Ia mengingatkan bahwa dokumen pembukuan dan data elektronik yang menjadi dasar pelaporan pajak wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.

“Era sekarang bukan hanya soal melapor pajak, tetapi bagaimana wajib pajak mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan seluruh data usahanya,” katanya. (bl)

Praktisi Sebut SP2DK Jadi Gerbang Awal Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Michael mengingatkan wajib pajak agar tidak lagi menganggap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sekadar surat klarifikasi biasa. Menurutnya, dalam pola pengawasan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SP2DK kini menjadi salah satu pintu awal penegakan hukum perpajakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Michael saat menjadi narasumber dalam seminar “SP2DK, Pemeriksaan, Rikbukper, Penyidikan, dan Penuntutan Pidana Pajak Pasca KUHP-KUHAP Baru dan Perma 3 Tahun 2025” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Dalam paparannya, Michael menjelaskan bahwa SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan DJP yang diawali dengan penelitian dan analisis data wajib pajak sebelum otoritas pajak meminta penjelasan kepada wajib pajak.

Menurut dia, hasil SP2DK tidak selalu berhenti pada klarifikasi administratif. Apabila penjelasan wajib pajak dinilai tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti, DJP dapat mengusulkan pemeriksaan hingga pemeriksaan bukti permulaan.

“SP2DK sekarang menjadi titik awal yang sangat strategis dalam mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak yang bisa berkembang ke ranah pidana pajak,” ujar Michael.

Ia menjelaskan, dalam PMK 111 Tahun 2025, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK sejak surat dikirim atau disampaikan secara langsung. SP2DK juga dapat diterbitkan lebih dari satu kali dan jangka waktunya bisa diperpanjang oleh Kepala Kantor Pajak.

Michael menilai respons wajib pajak terhadap SP2DK menjadi faktor penting dalam menentukan arah tindak lanjut pengawasan pajak.

“Hasil kegiatan SP2DK bisa berujung case closed, tetapi bisa juga berlanjut menjadi pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kualitas pembukuan dan dokumentasi perpajakan perusahaan. Menurutnya, seluruh wajib pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan kondisi usaha sebenarnya dan menyimpan dokumen perpajakan selama 10 tahun di Indonesia.

Michael mengingatkan bahwa lemahnya dokumentasi dan ketidaksesuaian data dapat menjadi titik rawan dalam proses pengawasan pajak yang kini semakin berbasis analisis data dan manajemen risiko. (bl)

Purbaya Janji Hentikan Kegaduhan Kebijakan Pajak, Akses Informasi Bakal Diperketat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menjaga stabilitas iklim usaha dengan tidak menerbitkan kebijakan perpajakan yang dinilai membebani dunia bisnis.

Ia mengatakan pemerintah telah mengevaluasi berbagai polemik terkait isu perpajakan yang sempat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

“Pada dasarnya ya pajak nggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis,” Ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Menurutnya, pemerintah kini berupaya memperbaiki pola komunikasi kebijakan fiskal agar informasi yang disampaikan tidak lagi menimbulkan kegaduhan atau salah tafsir di publik.

Purbaya mengungkapkan, ke depan seluruh pengumuman terkait langkah strategis perpajakan akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.

Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan pesan pemerintah lebih terkoordinasi dan tidak memunculkan interpretasi berbeda di masyarakat maupun dunia usaha.

“Noise-noise yang kemarin terjadi sekarang kita hilangkan ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, penyampaian kebijakan baru tidak lagi dilakukan secara terpisah oleh jajaran teknis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, seluruh komunikasi strategis akan dipusatkan di level pimpinan kementerian.

“Langkah-langkah baru pajak hanya diomongkan oleh Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak lagi ke depannya,” imbuh Purbaya.

Selain itu, pemerintah juga memperketat proses publikasi informasi perpajakan. Setiap materi yang akan dipublikasikan di laman resmi DJP nantinya harus lebih dahulu melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

Belakangan, sejumlah kebijakan dan wacana perpajakan memang menuai sorotan publik. Di antaranya rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jalan tol hingga rencana pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan aset mereka. (ds)

Bidik Pajak Pedagang Online, Purbaya Tunggu Ekonomi Indonesia Tumbuh 6%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan terhadap transaksi di marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu bertahan di atas 6% selama dua kuartal berturut-turut.

Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan yang menyasar para pedagang online ini tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan negara.

Pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan persaingan antara pelaku usaha daring dan pedagang offline.

“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let’s say kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha konvensional mengeluhkan adanya ketimpangan persaingan dengan pedagang yang berjualan melalui platform digital. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan level playing field agar persaingan usaha menjadi lebih setara.

“Mereka ingin equal level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Itu saya pikir komplain yang masuk akal, hanya itu saja,” katanya.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara terburu-buru. Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi nasional, termasuk daya beli masyarakat, setelah data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita lihat (hasil pertumbuhan ekonomi), enggak langsung jeder (diberlakukan), kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,” imbuh Purbaya.

Ia pun optimistis laju pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026 dapat mendekati 6%, meskipun target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 dipatok sebesar 5,4%.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menegaskan bahwa seluruh pengumuman kebijakan perpajakan ke depan akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya bertugas menjalankan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur terkait aturan perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan yang menunjuk platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025.

Aturan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace maupun platform digital lain yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.

Namun demikian, pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pungutan PPh 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform marketplace. (ds)

Menkeu Purbaya Sebut Tax Amnesty Jadi Risiko bagi Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai program pengampunan pajak atau tax amnesty menyimpan risiko besar bagi aparat perpajakan dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut kerap menimbulkan konsekuensi hukum yang berujung pada pemeriksaan terhadap pegawai pajak.

Purbaya mengatakan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering menghadapi proses pemeriksaan terkait pelaksanaan tax amnesty, termasuk menyangkut validitas data dan proses pengungkapan harta wajib pajak.

“Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan sama orang-orang pajak. Kenapa? Nanti ada pemeriksaan betul nggak ininya itu, sehingga orang-orang kami diperiksa terus,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/1).

Ia mengungkapkan hingga kini masih terdapat pegawai pajak yang menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum terkait pelaksanaan program tax amnesty sebelumnya. Kondisi itu, kata dia, menjadi pertimbangan penting pemerintah untuk tidak kembali membuka program serupa.

Karena itu, pemerintah cenderung tidak akan kembali melaksanakan tax amnesty di masa mendatang. Purbaya pun meminta pelaku usaha dan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi ke depan mungkin kita gak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul,” katanya.

Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mengusut kembali wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang telah memenuhi seluruh komitmen dan kewajibannya.

Ia menegaskan pemeriksaan hanya akan diarahkan kepada peserta PPS yang belum merealisasikan janji atau kewajiban yang telah disampaikan dalam program tersebut. (ds)

Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Program Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana kembali menjalankan Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid II.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan celah penyimpangan dalam proses penegakan perpajakan.

Purbaya menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, tax amnesty tidak akan kembali diberlakukan. Ia menilai pemeriksaan terhadap wajib pajak pasca-program pengampunan pajak berpotensi menekan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, pola pemeriksaan berulang terhadap peserta tax amnesty dapat menciptakan kerentanan bagi pegawai pajak, baik karena tekanan maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pemerintah memilih fokus pada penerapan sistem perpajakan yang dinilai lebih normal dan konsisten guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Purbaya juga meminta wajib pajak yang masih memiliki dana di luar negeri agar segera merepatriasi dan melaporkan aset tersebut ke Indonesia.

Pemerintah, kata dia, masih memberikan kesempatan hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan sebelum pengawasan diperketat.

Menurut Purbaya, setelah masa transisi tersebut berakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Ia menegaskan, pemerintah bukan membuka tax amnesty baru, melainkan hanya memberi waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri sebelum penindakan dilakukan lebih ketat.

Selain itu, Purbaya menyebut aset di luar negeri yang tidak dilaporkan nantinya juga berpotensi tidak dapat digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di Indonesia. (ds)

en_US