DJP Ungkap Cashback hingga Bukti Potong Kini Terekam Otomatis di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pemanfaatan sistem Coretax.

Melalui fitur pre-populated, berbagai data penghasilan wajib pajak kini dapat muncul secara otomatis dalam sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sistem Coretax kini terhubung dengan berbagai pihak melalui mekanisme interoperabilitas data.

Dengan sistem tersebut, informasi transaksi yang sebelumnya sulit terdeteksi kini dapat langsung masuk ke dalam data wajib pajak.

“Kalau melihat barangkali dengan fitur pre-populatednya banyak sekali mendapatkan bukti potong. Bahkan yang cashback saja yang dulu-dulu tidak pernah ketahuan kita punya cashback, tiba-tiba sekarang masuk Coretax,” ujar Inge dalam acara Tax Gathering 2026, dikutip Kamis (9/4).

Menurutnya, integrasi data ini membuat wajib pajak orang pribadi tidak lagi harus mengumpulkan berbagai bukti potong secara manual seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup memeriksa data yang telah tersedia di sistem sebelum mengisi SPT.

Sebelumnya, kata Inge, banyak wajib pajak menunda pelaporan karena belum menerima bukti potong. Namun kini DJP mendorong wajib pajak untuk terlebih dahulu memeriksa data pada sistem Cortex karena kemungkinan besar data tersebut sudah tersedia.

“Sekarang coba dulu di Coretax, siapa tau memang sudah masuk ke dalam Coretax sehingga tidak ada isu lagi untuk menunda menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap berakhir pada akhir April 2024.

Oleh karena itu, ia berharap wajib pahak badan bisa menyelesaikan pelaporannya tanpa kendala. (ds)

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 4,7%

IKPI, Jakarta: World Bank atau Bank Dunia merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2026 menjadi 4,7%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya pada Oktober 2025 yang mematok pertumbuhan di level 4,8%.

Melalui laporan East Asia and Pacific Economic Update edisi April 2026, Bank Dunia menyebut perlambatan ini dipicu oleh sejumlah tekanan dari luar negeri, khususnya lonjakan harga minyak di pasar global serta meningkatnya sikap waspada pelaku pasar keuangan internasional atau yang dikenal sebagai risk-off sentiment.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan melambat menjadi 4,7%, seiring tekanan dari kenaikan harga minyak dan meningkatnya sentimen kehati-hatian investor (risk-off),” demikian kutipan dari laporan tersebut, Kamis (9/4)

Tekanan itu diperkirakan bakal menghambat laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Meski begitu, dampaknya dinilai tidak akan sepenuhnya terasa karena sebagian dapat diredam oleh penerimaan ekspor komoditas dan berbagai program investasi yang diinisiasi pemerintah.

Bank Dunia menilai beberapa negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik masih memiliki penyangga ekonomi yang cukup untuk menghadapi dampak kenaikan harga minyak.

Bagi Indonesia, statusnya sebagai negara pengekspor komoditas menjadi salah satu keunggulan tersendiri. Pendapatan dari sektor ekspor komoditas diyakini mampu menutup sebagian kenaikan beban energi yang muncul akibat melonjaknya harga minyak.

Selain Indonesia, Malaysia pun diprediksi merasakan keuntungan yang serupa, di mana penerimaan ekspor komoditasnya dinilai cukup untuk mengimbangi lonjakan biaya bahan bakar.

Dengan demikian, tekanan yang menghantam perekonomian domestik diperkirakan tidak akan berdampak besar secara keseluruhan terhadap pertumbuhan. (ds)

Apindo Usulkan Kerangka “5C” untuk Reformasi Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menawarkan kerangka pembaruan sistem perpajakan yang bertumpu pada lima prinsip pokok, yang ia sebut “5C”, sebagai upaya mendongkrak penerimaan negara sekaligus menjaga kelangsungan iklim usaha.

Shinta menegaskan bahwa kebijakan pajak ke depan tidak seharusnya semata-mata diarahkan untuk mengejar angka penerimaan, melainkan juga harus mampu memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri dalam negeri.

“Di satu sisi, penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi dunia usaha dan perekonomian yang sehat,” ujar Shinta dalam acara yang diselenggarakan Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Ia menjabarkan, konsep 5C yang digagas Apindo meliputi lima dimensi utama.

Pertama, clarity in policy design atau kejelasan dalam perancangan kebijakan. Shinta menekankan perlunya regulasi pajak yang transparan, mudah dicerna, dan tidak membuka ruang penafsiran ganda. Kepastian aturan dinilai sangat penting agar pelaku usaha dapat menyusun rencana investasi dan strategi bisnis dengan lebih terukur.

Kedua, consistency in implementation atau konsistensi dalam pelaksanaan. Menurutnya, penerapan kebijakan pajak harus seragam di seluruh daerah dan lintas sektor.

Ketidakselarasan antara regulasi pusat dan daerah selama ini kerap menjadi keluhan yang berulang dari kalangan pengusaha.

“Sehingga dunia usaha juga dapat memprediksi implikasi pajak dalam jangka panjang,” katanya.

Ketiga, compliance fairness atau keadilan dalam kepatuhan. Ia berpandangan bahwa pendekatan perpajakan perlu mempertimbangkan kemampuan dan kekhasan masing-masing wajib pajak.

Keempat, coverage expansion atau perluasan cakupan basis pajak. Apindo mendorong pemerintah untuk lebih serius menjalankan ekstensifikasi dengan mengajak pelaku usaha informal beralih ke sektor formal. Langkah ini dianggap lebih berdaya tahan ketimbang sekadar menambah beban kepada wajib pajak yang sudah terdaftar.

Kelima, competitiveness driven atau berorientasi pada daya saing. Shinta menekankan bahwa kebijakan pajak mesti mendukung iklim investasi melalui tarif yang kompetitif, insentif yang tepat guna, serta prosedur administrasi yang efisien dan tidak berbelit.

“Ketika dunia usaha kuat tentunya penerimaan negara dapat tumbuh, dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” imbuh Shinta. (ds)

Sebanyak 10 Juta Kelas Menengah Hilang, Basis Pajak Indonesia Kian Sempit

IKPI, Jakarta: Menyusutnya jumlah kelas menengah di Indonesia dipandang sebagai ancaman nyata terhadap performa penerimaan pajak negara.

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun belakangan terjadi perubahan besar pada struktur sosial ekonomi masyarakat yang berpotensi mempersempit basis pajak.

Menurutnya, populasi kelas menengah telah berkurang sekitar 10 juta jiwa selama enam tahun terakhir.

Sebagian besar dari mereka beralih ke kelompok aspiring middle class atau kelas menengah yang renta, di mana kelompok ini mudah terguncang oleh tekanan ekonomi seperti lonjakan harga pangan maupun energi.

“Ini statusnya kelas menengah, tapi kalau harga beras naik, rentah jatuh ke vulnerable,” ujar Andry dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Situasi ini berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi penopang utama penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketika daya beli kelompok ini merosot, pengeluaran rumah tangga pun ikut terkompres, sehingga potensi penerimaan pajak dari sisi konsumsi turut tergerus.

“Jadi ini yang kemudian kita lihat, ini terjadi keterbatasan dari sisi belanja dan transaksi, nanti akan berdampak juga kepada PPN,” katanya.

Di sisi lain, kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi terhadap basis pajak masih terbilang terbatas. Andry mencatat bahwa populasi kelas menengah atas dan kelompok affluent di Indonesia tidak mencapai 5% dari total penduduk.

Kondisi ini membuat ruang untuk memperluas penerimaan dari jalur Pajak Penghasilan (PPh) menjadi relatif sempit. (ds)

Ketum IKPI: Konsultan Pajak yang Kuasai AI Akan Lebih Unggul di Era Digital

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penguasaan teknologi kecerdasan buatan (AI) akan menjadi faktor pembeda utama bagi konsultan pajak di masa depan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar dan Halal Bihalal IKPI Cabang Kabupaten Bekasi di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Vaudy menyebut bahwa AI bukanlah ancaman bagi profesi konsultan pajak, melainkan alat yang dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas individu.

“Dengan memahami AI, setidaknya ada pengetahuan tambahan. Dari sisi kapasitas dan kapabilitas, ini akan sangat membantu,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keunggulan kompetitif tidak hanya ditentukan oleh pemahaman regulasi perpajakan, tetapi juga kemampuan memanfaatkan teknologi.

“AI mungkin tidak menggantikan konsultan pajak. Tapi konsultan pajak yang memahami AI akan lebih unggul dibandingkan yang tidak,” tegasnya.

Menurut Vaudy, penggunaan AI sebagai tools akan membantu konsultan pajak bekerja lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan klien.

Ia pun mendorong seluruh anggota IKPI untuk mulai mempelajari dan mengadopsi teknologi tersebut dalam praktik profesional sehari-hari.

“Ke depan, selain memahami peraturan perpajakan, konsultan pajak juga harus memahami AI sebagai alat bantu kerja,” katanya.

Vaudy menilai bahwa integrasi antara pengetahuan perpajakan dan teknologi akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan profesi yang semakin kompleks.

Dengan demikian, ia berharap para konsultan pajak dapat terus meningkatkan kompetensi agar tetap relevan dan kompetitif di era digital. (bl)

UU Konsultan Pajak Diklaim Sebagai Kunci Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak memiliki peran strategis dalam mengamankan penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Menurut Suherman, keberadaan undang-undang tersebut tidak hanya penting bagi profesi konsultan pajak, tetapi juga bagi wajib pajak dan pemerintah sebagai penyelenggara sistem perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama yang harus bersinergi, yakni konsultan pajak, wajib pajak, dan pemerintah.

“Tiga pihak ini harus bersatu untuk mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Suherman menilai, selama ini regulasi yang ada belum cukup kuat karena masih berada pada level peraturan menteri, sehingga belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai.

Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak akan menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas.

Konsep ini dikenal sebagai hubungan tripartit, di mana ketiga pihak memiliki peran yang saling melengkapi dalam sistem perpajakan.

“Undang-undang ini bukan hanya untuk profesi, tetapi untuk menjaga sistem perpajakan secara keseluruhan,” katanya.

Ia optimistis, dengan adanya regulasi yang kuat, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara menjadi lebih stabil. (bl)

Pelatihan Pajak Koperasi Disambut Antusias, Peserta Aktif Bertanya

IKPI, Kabupaten Tangerang: Kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang digelar di Hotel Qubika, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin, (6/42026), mendapat sambutan antusias dari para peserta.

Pelatihan bertema “Kupas Tuntas Pajak Koperasi: Regulasi, Praktik, dan Studi Kasus Nyata” ini diikuti oleh pelaku koperasi yang aktif berpartisipasi selama kegiatan berlangsung.

Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Indri Dhandria Alwi, menilai kegiatan tersebut berjalan sangat baik.

“Pesertanya banyak dan sangat aktif. Mereka benar-benar ingin memahami perpajakan koperasi secara lebih dalam,” ujarnya.

Menurutnya, tingginya minat peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi.

Indri juga mengapresiasi penyampaian materi oleh Ketua Cabang IKPI Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung.

“Materinya dikemas dengan baik dan disampaikan secara humoris, sehingga lebih mudah dipahami,” katanya.

Ia menilai pendekatan komunikatif menjadi kunci dalam menyampaikan materi perpajakan yang kompleks.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pengalaman baru bagi dirinya dalam memahami karakteristik perpajakan koperasi.

“Saya pribadi jarang menangani klien koperasi, jadi ini menambah wawasan saya,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku koperasi. (bl)

Bimo Wijayanto: Penerimaan Pajak Q1 2026 Tumbuh 20,7 Persen, Tapi Ada Warning

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan kinerja penerimaan pajak hingga triwulan I-2026 tumbuh 20,7 persen secara tahunan (year on year). Namun, ia mengingatkan adanya sinyal kewaspadaan dalam tren tersebut.

Dalam paparannya pada acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Bimo menyebut realisasi penerimaan neto mencapai Rp394,8 triliun hingga Maret 2026.

“Kinerja ini positif, tetapi menjadi warning bagi kami. Untuk mencapai target tahunan, kita butuh pertumbuhan minimal 23 persen,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan pada Januari dan Februari sempat mencapai lebih dari 30 persen, namun melambat pada Maret menjadi 20,7 persen. Salah satu penyebabnya adalah pergeseran waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, kontribusi PPN dan PPnBM tetap menjadi penopang utama dengan pertumbuhan signifikan mencapai lebih dari 50 persen.

Bimo juga menyoroti pentingnya membaca tren ini secara hati-hati, termasuk apakah lonjakan tersebut benar-benar mencerminkan peningkatan konsumsi masyarakat atau hanya faktor administratif.

“Ini perlu kita dalami, apakah ini mencerminkan fundamental ekonomi atau ada faktor timing,” jelasnya.

Ia memastikan DJP akan terus memantau tren bulanan guna menjaga momentum penerimaan tetap sesuai target. (bl)

Juda Agung Paparkan Empat Pilar Strategi Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memaparkan empat pilar utama strategi penerimaan negara dalam menghadapi tahun 2026 yang penuh tantangan.

Dalam forum Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026), ia menyebut penguatan basis pajak sebagai pilar pertama.

“Kita tidak bisa terus bergantung pada basis yang sama. Harus ada perluasan basis yang adil dan terukur,” kata Juda.

Pilar kedua adalah transformasi kepatuhan berbasis risiko dan data. Ia menekankan pentingnya pergeseran dari pendekatan reaktif menjadi proaktif, didukung oleh digitalisasi sistem perpajakan.

“Data adalah senjata kita. Dengan data, kita bisa membedakan mana yang perlu insentif dan mana yang belum patuh,” ujarnya.

Pilar ketiga adalah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Juda mengingatkan bahwa pajak bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mendukung pembangunan.

Sementara pilar keempat adalah transformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur fiskal, yang dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi perpajakan.

“Teknologi secanggih apa pun tidak akan berarti tanpa SDM yang berintegritas dan kompeten,” tegasnya. (bl)

Misbakhun Minta Coretax Harus Jadi Simbol Karya Anak Bangsa

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya membangun identitas nasional dalam pengembangan sistem perpajakan, termasuk pada implementasi sistem Coretax.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Misbakhun, Coretax bukan sekadar sistem teknologi, melainkan representasi kemampuan anak bangsa dalam membangun administrasi perpajakan modern.

“Saya berharap kita bisa lebih mengindonesiakan nama Coretax, agar mencerminkan identitas dan kebanggaan nasional,” ujarnya.

Ia menilai, penguatan identitas ini penting untuk membangun kepercayaan diri bangsa sekaligus memberikan apresiasi terhadap karya dalam negeri.

Selain itu, Misbakhun juga memberikan apresiasi atas upaya digitalisasi perpajakan yang dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

“Ini adalah lompatan besar dari sistem manual menuju sistem berbasis teknologi,” katanya. (bl)

en_US