IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana kembali menjalankan Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid II.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan celah penyimpangan dalam proses penegakan perpajakan.
Purbaya menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, tax amnesty tidak akan kembali diberlakukan. Ia menilai pemeriksaan terhadap wajib pajak pasca-program pengampunan pajak berpotensi menekan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, pola pemeriksaan berulang terhadap peserta tax amnesty dapat menciptakan kerentanan bagi pegawai pajak, baik karena tekanan maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pemerintah memilih fokus pada penerapan sistem perpajakan yang dinilai lebih normal dan konsisten guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Purbaya juga meminta wajib pajak yang masih memiliki dana di luar negeri agar segera merepatriasi dan melaporkan aset tersebut ke Indonesia.
Pemerintah, kata dia, masih memberikan kesempatan hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan sebelum pengawasan diperketat.
Menurut Purbaya, setelah masa transisi tersebut berakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Ia menegaskan, pemerintah bukan membuka tax amnesty baru, melainkan hanya memberi waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri sebelum penindakan dilakukan lebih ketat.
Selain itu, Purbaya menyebut aset di luar negeri yang tidak dilaporkan nantinya juga berpotensi tidak dapat digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di Indonesia. (ds)
