
PERMA 3/2025: Era Baru Penegakan Pidana Pajak, Negara Kini Bisa Mengejar Harta Warisan
Fokus Tidak Lagi Sekadar Memenjarakan Pelaku, tetapi Menyelamatkan Penerimaan Negara Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara