UU PFII Disahkan, Incar 65% Aset Keluarga Kaya Dunia

IKPI, Jakarta: Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diarahkan menjadi salah satu strategi untuk menarik masuk dana investasi global, terutama aset milik keluarga-keluarga kaya dunia (family office) yang selama ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengungkapkan, salah satu sasaran utama pembentukan kawasan tersebut adalah merebut peluang perpindahan dana global yang saat ini mulai mencari lokasi investasi baru.

Menurut Hekal, hasil kajian yang menjadi bahan pembahasan RUU PFII menunjukkan nilai aset yang dikelola berbagai family office di pusat-pusat keuangan dunia mencapai sekitar US$ 3,2 triliun.

“Dari jumlah itu ditaksir sekitar 65% sedang mencari rumah baru. Nah, itu yang mau kita tangkap,” ujar Hekal di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (22/7).

Dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dolar AS, total dana tersebut setara sekitar Rp 61.250 triliun. Nilai yang sangat besar itu dinilai menjadi peluang bagi Indonesia untuk menghadirkan PFII sebagai destinasi baru bagi pengelolaan aset internasional.

Hekal menjelaskan, perpindahan dana tersebut dipicu oleh perubahan kondisi geopolitik dan meningkatnya ketidakpastian di sejumlah pusat keuangan global.

Situasi tersebut membuat banyak keluarga kaya mulai mempertimbangkan negara lain sebagai lokasi penempatan aset.

“Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah lama mereka sedang tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang sumber awalnya. Salah satu yang besar mencari rumah baru adalah di daerah Amerika,” jelasnya.

Selain menawarkan layanan keuangan, PFII juga dirancang memiliki kawasan penunjang berupa hunian dan fasilitas bagi pelaku usaha maupun keluarga kaya yang memilih beraktivitas di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah masih harus menuntaskan berbagai aspek kelembagaan sebelum kawasan finansial internasional tersebut dapat beroperasi secara penuh. (ds)

id_ID