IKPI Jatim Perdalam Pemahaman Anggota atas Permenkum 49/2025 dan Tata Kelola Perseroan

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur memperdalam pemahaman anggotanya mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Langkah tersebut dilakukan agar konsultan pajak tidak hanya menguasai aspek perpajakan, tetapi juga memahami tata kelola korporasi yang menjadi dasar kepatuhan perusahaan.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi baru bagi dunia usaha sehingga konsultan pajak perlu memahami keterkaitan antara administrasi perpajakan dengan aspek hukum perseroan.

“Topik ini sering kali terabaikan karena fokus konsultan pajak lebih banyak pada aspek perpajakan. Padahal, legalitas korporasi merupakan fondasi penting yang dapat memengaruhi berbagai kewajiban administrasi perusahaan,” ujar Zeti saat membuka sesi seminar di Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Sabtu (18/7/2026).

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, IKPI Jawa Timur menghadirkan Notaris dan PPAT Audia Erlangga, S.H., M.Kn. sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Audia menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, penyampaian laporan tahunan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh perseroan terbatas, termasuk perusahaan keluarga, perusahaan yang merugi, maupun perusahaan yang tidak aktif. Persetujuan laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Menurut Zeti, materi tersebut menjadi penting karena masih banyak persoalan perpajakan yang berawal dari lemahnya administrasi hukum perusahaan. Keputusan-keputusan strategis yang tidak dituangkan dalam akta RUPS berpotensi menimbulkan persoalan ketika perusahaan berhadapan dengan proses administrasi maupun pemeriksaan.

Ia mengatakan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme penyampaian laporan tahunan secara elektronik melalui SABH beserta dokumen yang harus dipersiapkan agar perusahaan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut dinilai penting karena kepatuhan administrasi korporasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam seminar itu, Audia turut mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH. Bahkan, bagi PT Perorangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam jangka waktu tertentu setelah pemblokiran, status badan hukumnya dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Zeti menjelaskan, salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah fungsi pengesahan laporan keuangan dalam RUPS. Selain memenuhi kewajiban regulasi, persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan juga memberikan acquit et de charge atau pelepasan tanggung jawab kepada direksi dan komisaris atas pelaksanaan tugas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku yang telah dipertanggungjawabkan.

Materi lain yang dibahas mencakup pentingnya memastikan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Narasumber juga menjelaskan bahwa RUPS Tahunan dapat digabungkan dengan RUPS Luar Biasa apabila perusahaan sekaligus akan melakukan perubahan anggaran dasar, pergantian pengurus, maupun penyesuaian kegiatan usaha sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Berbagai isu yang mengemuka antara lain mengenai standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, mekanisme verifikasi data sebelum diunggah ke SABH, hingga kewajiban pelaporan bagi perseroan yang seluruh pemegang sahamnya masih berasal dari lingkungan keluarga.

Zeti berharap pembekalan tersebut dapat memperluas wawasan anggota IKPI sehingga mampu memberikan pendampingan yang lebih komprehensif kepada wajib pajak, tidak hanya dari sisi perpajakan, tetapi juga dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum korporasi yang terus berkembang. (bl)

en_US