IKPI, Jakarta Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur membekali anggotanya menghadapi kompleksitas perpajakan internasional melalui seminar bertajuk “Memahami PMK Nomor 112 Tahun 2025: Beneficial Owner Test dan Pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)” di Hotel Swiss-Belinn, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 125 anggota dan tamu undangan itu menghadirkan praktisi pajak internasional T. Qivi Hady Daholi sebagai pembicara utama.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Agus Windu Atmojo mengatakan penyelenggaraan seminar merupakan bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota agar mampu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan internasional yang semakin dinamis.
“Seiring meningkatnya aktivitas investasi lintas negara dan transaksi internasional, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan internasional menjadi kebutuhan yang tidak hanya dimiliki oleh perusahaan multinasional, tetapi juga oleh konsultan pajak yang memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Windu.
Menurut Windu, konsultan pajak saat ini dituntut tidak hanya memahami ketentuan perpajakan secara normatif, tetapi juga mampu menganalisis fakta-fakta yang melatarbelakangi suatu transaksi internasional. Kemampuan tersebut diperlukan agar pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan domestik maupun perjanjian perpajakan internasional.
“Penguasaan materi pajak internasional saat ini bukan lagi merupakan kompetensi tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, globalisasi ekonomi telah mendorong semakin banyak perusahaan Indonesia melakukan transaksi dengan pihak luar negeri, baik dalam bentuk pembayaran dividen, bunga, royalti, jasa, maupun transaksi digital lintas batas. Setiap transaksi tersebut memiliki konsekuensi perpajakan yang memerlukan analisis berdasarkan ketentuan domestik maupun tax treaty yang berlaku. Karena itu, konsultan pajak perlu terus memperbarui pengetahuan dan pemahamannya terhadap perkembangan regulasi perpajakan internasional.
Dalam seminar tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi PMK Nomor 112 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan Beneficial Owner Test dan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Materi disampaikan dengan pendekatan sederhana namun komprehensif agar mudah dipahami dan diterapkan dalam praktik pendampingan kepada wajib pajak.
“Melalui peningkatan kompetensi yang terus-menerus, konsultan pajak diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi sengketa maupun pengenaan sanksi pajak di masa mendatang,” kata Windu. (bl)
