IKPI, Makassar: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan masih memunculkan berbagai persoalan teknis dalam praktik. Isu tersebut menjadi fokus pembahasan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar dalam sharing session yang digelar di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center AP Pettarani, Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WITA itu diikuti 12 anggota dan dipandu langsung oleh Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan bersama Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi konsultan pajak dalam menerapkan ketentuan PMK 118/2024.
Salah satu pembahasan utama adalah makna “kekhilafan” sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PMK 118/2024. Para anggota saling bertukar pandangan mengenai penerapan ketentuan tersebut berdasarkan pengalaman mendampingi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa maupun permohonan di bidang perpajakan.
Selain itu, peserta juga mendiskusikan penerapan perhitungan secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK 118/2024 ketika pokok pajak dibayar melalui beberapa kali angsuran pada bulan yang berbeda dan kemudian diajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi pajak.
Forum juga diwarnai dengan berbagi pengalaman praktik mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan oleh otoritas pajak. Berdasarkan pengalaman tersebut, permohonan yang dikembalikan tidak mengurangi batas maksimal dua kali pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Selain membahas PMK 118/2024, peserta turut mendiskusikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan yang baru diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa isu yang mengemuka antara lain persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), masa transisi hingga 31 Desember 2026, serta implementasi ketentuan tersebut dalam sistem Coretax.
Ezra mengatakan, forum berbagi pengalaman seperti ini menjadi sarana bagi anggota untuk memperdalam pemahaman atas regulasi perpajakan sekaligus mendiskusikan persoalan-persoalan teknis yang ditemui dalam praktik sehari-hari.
Ia menambahkan, IKPI Cabang Makassar berkomitmen memperbanyak kegiatan yang mendukung peningkatan kompetensi anggota. Selain tetap konsisten melaksanakan kegiatan sosial, pengurus akan mengagendakan sharing session secara rutin sedikitnya satu kali setiap bulan dengan mengangkat topik-topik perpajakan yang aktual dan bersifat teknis agar anggota semakin siap menghadapi dinamika perubahan regulasi. (bl)