IKPI Makassar Bedah PMK 44/2026, Anggota Soroti Masa Transisi hingga Implementasi di Coretax

IKPI, Makassar: Ketentuan baru mengenai kuasa di bidang perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 masih memunculkan sejumlah pertanyaan teknis di kalangan konsultan pajak. Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam sharing session yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center AP Pettarani, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WITA itu diikuti 12 anggota IKPI Cabang Makassar dan dipandu langsung oleh Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan bersama Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Ezra mengatakan, PMK 44/2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada 22 Juni 2026 masih menimbulkan beragam pemahaman di kalangan anggota sehingga perlu dibahas secara mendalam melalui forum diskusi.

Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain. Para peserta mendiskusikan mekanisme memperoleh SKT, instansi yang berwenang menerbitkannya, serta waktu pemenuhannya, termasuk apakah persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum 1 Januari 2027 atau dapat dilakukan selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026.

Selain itu, implementasi PMK 44/2026 dalam sistem Coretax juga menjadi salah satu pokok bahasan. Para anggota bertukar pandangan mengenai penerapan ketentuan baru tersebut dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Diskusi juga mengulas ketentuan mengenai penambahan masa berlaku surat kuasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 44/2026. Berbagai pertanyaan dan pengalaman praktik yang disampaikan anggota memperkaya pembahasan terhadap regulasi yang masih relatif baru tersebut.

Selain membahas PMK 44/2026, forum juga mengulas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Para peserta mendiskusikan sejumlah persoalan teknis yang ditemui dalam praktik, termasuk penerapan ketentuan mengenai pengurangan sanksi administrasi pajak.

Ezra menegaskan, IKPI Cabang Makassar terus berkomitmen memperkuat kompetensi anggotanya melalui forum-forum diskusi yang membahas perkembangan regulasi perpajakan. Menurutnya, organisasi tidak hanya konsisten menyelenggarakan kegiatan sosial, tetapi juga memperbanyak kegiatan yang dapat memperkaya pengetahuan dan pengalaman anggota dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

Ke depan, IKPI Cabang Makassar akan mengagendakan sharing session secara rutin sedikitnya satu kali setiap bulan dengan mengangkat berbagai topik perpajakan aktual maupun pembahasan teknis yang relevan dengan praktik profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Jatim Perdalam Pemahaman Anggota atas Permenkum 49/2025 dan Tata Kelola Perseroan

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur memperdalam pemahaman anggotanya mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Langkah tersebut dilakukan agar konsultan pajak tidak hanya menguasai aspek perpajakan, tetapi juga memahami tata kelola korporasi yang menjadi dasar kepatuhan perusahaan.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi baru bagi dunia usaha sehingga konsultan pajak perlu memahami keterkaitan antara administrasi perpajakan dengan aspek hukum perseroan.

“Topik ini sering kali terabaikan karena fokus konsultan pajak lebih banyak pada aspek perpajakan. Padahal, legalitas korporasi merupakan fondasi penting yang dapat memengaruhi berbagai kewajiban administrasi perusahaan,” ujar Zeti saat membuka sesi seminar di Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Sabtu (18/7/2026).

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, IKPI Jawa Timur menghadirkan Notaris dan PPAT Audia Erlangga, S.H., M.Kn. sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Audia menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, penyampaian laporan tahunan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh perseroan terbatas, termasuk perusahaan keluarga, perusahaan yang merugi, maupun perusahaan yang tidak aktif. Persetujuan laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Menurut Zeti, materi tersebut menjadi penting karena masih banyak persoalan perpajakan yang berawal dari lemahnya administrasi hukum perusahaan. Keputusan-keputusan strategis yang tidak dituangkan dalam akta RUPS berpotensi menimbulkan persoalan ketika perusahaan berhadapan dengan proses administrasi maupun pemeriksaan.

Ia mengatakan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme penyampaian laporan tahunan secara elektronik melalui SABH beserta dokumen yang harus dipersiapkan agar perusahaan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut dinilai penting karena kepatuhan administrasi korporasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam seminar itu, Audia turut mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH. Bahkan, bagi PT Perorangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam jangka waktu tertentu setelah pemblokiran, status badan hukumnya dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Zeti menjelaskan, salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah fungsi pengesahan laporan keuangan dalam RUPS. Selain memenuhi kewajiban regulasi, persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan juga memberikan acquit et de charge atau pelepasan tanggung jawab kepada direksi dan komisaris atas pelaksanaan tugas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku yang telah dipertanggungjawabkan.

Materi lain yang dibahas mencakup pentingnya memastikan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Narasumber juga menjelaskan bahwa RUPS Tahunan dapat digabungkan dengan RUPS Luar Biasa apabila perusahaan sekaligus akan melakukan perubahan anggaran dasar, pergantian pengurus, maupun penyesuaian kegiatan usaha sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Berbagai isu yang mengemuka antara lain mengenai standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, mekanisme verifikasi data sebelum diunggah ke SABH, hingga kewajiban pelaporan bagi perseroan yang seluruh pemegang sahamnya masih berasal dari lingkungan keluarga.

Zeti berharap pembekalan tersebut dapat memperluas wawasan anggota IKPI sehingga mampu memberikan pendampingan yang lebih komprehensif kepada wajib pajak, tidak hanya dari sisi perpajakan, tetapi juga dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum korporasi yang terus berkembang. (bl)

Praktisi Pajak Ingatkan, Salah Memilih Jalur Sengketa Pajak Bisa Berujung Denda hingga 60 Persen

IKPI, Jawa Timur: Wajib pajak diminta tidak terburu-buru menentukan langkah hukum setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP). Praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, mengingatkan bahwa kesalahan memilih jalur penyelesaian sengketa dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak ringan, bahkan berujung pada sanksi hingga 60 persen.

Peringatan tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak setelah menerima SKP adalah mengevaluasi secara objektif kekuatan bukti yang dimiliki. Apabila bukti dinilai kuat, pengajuan keberatan dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebaliknya, apabila koreksi yang dilakukan fiskus memang sulit dibantah, wajib pajak sebaiknya mempertimbangkan upaya hukum lain, seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Ia menjelaskan bahwa setiap jalur penyelesaian sengketa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, keputusan tidak boleh diambil hanya berdasarkan keinginan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayar, melainkan harus mempertimbangkan peluang keberhasilan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Zeti juga mengingatkan adanya risiko sanksi tambahan apabila keberatan maupun banding tidak dikabulkan. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bahkan dapat dikenai sanksi hingga 60 persen apabila banding ditolak. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar wajib pajak mempertimbangkan untuk melunasi kewajiban pajaknya terlebih dahulu apabila masih terdapat keraguan terhadap peluang memenangkan sengketa.

Selain itu, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengajukan keberatan dan permohonan pengurangan sanksi secara bersamaan. Pasalnya, pengajuan kedua upaya hukum tersebut sekaligus dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi persyaratan administratif untuk diproses.

Menurut Zeti, strategi penyelesaian sengketa harus disusun sejak awal, bukan baru dipikirkan ketika perkara telah memasuki persidangan. Ketepatan memilih jalur hukum akan sangat memengaruhi peluang keberhasilan sekaligus meminimalkan risiko munculnya sanksi tambahan.

“Jangan salah langkah ketika menerima Surat Ketetapan Pajak. Tentukan upaya hukum berdasarkan kekuatan bukti dan perhitungkan seluruh konsekuensi hukumnya,” tegasnya. (bl)

Kelengkapan Dokumen Tak Cukup Menangkan Sengketa Pajak, Praktisi Ungkap Kemampuan yang Harus Dimiliki Kuasa Pajak

IKPI, Jawa Timur: Kelengkapan dokumen dan bukti bukan satu-satunya faktor yang menentukan kemenangan dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa kuasa pajak juga dituntut memiliki kemampuan menyampaikan argumentasi hukum secara efektif di hadapan majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, tidak sedikit pihak yang beranggapan bahwa perkara sengketa pajak dapat dimenangkan hanya dengan menyiapkan dokumen yang lengkap. Padahal, kemampuan mempresentasikan bukti dan membangun argumentasi hukum di ruang sidang memiliki peran yang sama pentingnya.

“Memiliki dokumen yang bagus saja tidak cukup jika Anda gagal menyajikannya di depan majelis hakim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kuasa pajak harus mampu berbicara dengan tenang, lugas, dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik selama persidangan. Sikap profesional juga perlu dijaga dengan menghindari perdebatan emosional, baik dengan majelis hakim maupun pihak terbanding, karena tujuan utama persidangan adalah memenangkan sengketa berdasarkan argumentasi hukum yang kuat.

Selain itu, Zeti mengingatkan agar kuasa pajak tetap fokus pada pokok sengketa yang sedang diperiksa. Menurutnya, penjelasan yang bertele-tele dan tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara justru dapat mengurangi efektivitas penyampaian argumentasi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menekankan pentingnya mempersiapkan seluruh dokumen asli secara sistematis untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Seluruh bukti sebaiknya disusun secara rapi sehingga mudah ditunjukkan ketika diminta oleh majelis hakim.

Tak kalah penting, Zeti menyebut penyusunan kesimpulan tertulis pada akhir persidangan menjadi salah satu tahapan yang sering menentukan hasil perkara. Dalam dokumen tersebut, kuasa pajak perlu merangkum seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mencatat poin-poin yang menguntungkan dari keterangan pihak terbanding, serta menegaskan kembali dasar hukum yang mendukung permohonan banding.

Menurutnya, keberhasilan memenangkan sengketa pajak merupakan perpaduan antara kualitas dokumen, penguasaan substansi perkara, kemampuan menyampaikan argumentasi secara sistematis, serta sikap profesional selama mengikuti proses persidangan. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Dorong Pengembangan Anggota Lewat Strategi Lima Pilar IKPI

IKPI, Medan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan penguatan organisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas anggotanya. Untuk itu, IKPI terus mengembangkan program pemberdayaan anggota melalui strategi lima pilar yang menjadi fokus kepengurusan periode 2024–2029.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat Seminar IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara di Medan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Vaudy, selain membangun posisi strategis organisasi di tingkat nasional, IKPI juga memprioritaskan pengembangan profesional anggotanya agar mampu menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Nah dari sisi anggota, pengembangan anggota. Itu saya bawa dengan lima pilar. IKPI dalam rangka pengembangan anggotanya memperluas kerja sama dengan banyak pihak,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, strategi lima pilar diwujudkan melalui perluasan kolaborasi dengan berbagai institusi, mulai dari perguruan tinggi, lembaga profesi, hingga dunia usaha. Langkah tersebut diharapkan membuka lebih banyak akses pendidikan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi bagi anggota IKPI.

Dalam materi yang dipaparkan pada seminar tersebut, IKPI telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Trisakti, Universitas Pelita Harapan, Universitas Budi Luhur, serta sejumlah perguruan tinggi lainnya. Kerja sama itu mencakup program pendidikan lanjutan, mulai dari jenjang sarjana, magister, hingga doktor dengan berbagai fasilitas bagi anggota IKPI.

Selain sektor pendidikan, IKPI juga memperluas kolaborasi dengan lembaga profesi melalui penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasi, termasuk program Certified Liquidator Indonesia (CLI), serta menghadirkan kelas-kelas perpajakan topik khusus seperti transfer pricing, perpajakan internasional, kepabeanan, hingga kuasa hukum.

Vaudy menilai peningkatan kompetensi menjadi salah satu kunci agar konsultan pajak mampu memberikan layanan profesional sekaligus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang semakin kompleks.

Melalui strategi tersebut, IKPI berharap anggotanya tidak hanya memiliki kompetensi teknis yang lebih baik, tetapi juga memperoleh manfaat yang lebih luas melalui jejaring kemitraan yang terus diperkuat organisasi. (bl)

id_ID