IKPI Makassar Bedah PMK 44/2026, Anggota Soroti Masa Transisi hingga Implementasi di Coretax

IKPI, Makassar: Ketentuan baru mengenai kuasa di bidang perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 masih memunculkan sejumlah pertanyaan teknis di kalangan konsultan pajak. Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam sharing session yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center AP Pettarani, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WITA itu diikuti 12 anggota IKPI Cabang Makassar dan dipandu langsung oleh Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan bersama Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Ezra mengatakan, PMK 44/2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada 22 Juni 2026 masih menimbulkan beragam pemahaman di kalangan anggota sehingga perlu dibahas secara mendalam melalui forum diskusi.

Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain. Para peserta mendiskusikan mekanisme memperoleh SKT, instansi yang berwenang menerbitkannya, serta waktu pemenuhannya, termasuk apakah persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum 1 Januari 2027 atau dapat dilakukan selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026.

Selain itu, implementasi PMK 44/2026 dalam sistem Coretax juga menjadi salah satu pokok bahasan. Para anggota bertukar pandangan mengenai penerapan ketentuan baru tersebut dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Diskusi juga mengulas ketentuan mengenai penambahan masa berlaku surat kuasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 44/2026. Berbagai pertanyaan dan pengalaman praktik yang disampaikan anggota memperkaya pembahasan terhadap regulasi yang masih relatif baru tersebut.

Selain membahas PMK 44/2026, forum juga mengulas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Para peserta mendiskusikan sejumlah persoalan teknis yang ditemui dalam praktik, termasuk penerapan ketentuan mengenai pengurangan sanksi administrasi pajak.

Ezra menegaskan, IKPI Cabang Makassar terus berkomitmen memperkuat kompetensi anggotanya melalui forum-forum diskusi yang membahas perkembangan regulasi perpajakan. Menurutnya, organisasi tidak hanya konsisten menyelenggarakan kegiatan sosial, tetapi juga memperbanyak kegiatan yang dapat memperkaya pengetahuan dan pengalaman anggota dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

Ke depan, IKPI Cabang Makassar akan mengagendakan sharing session secara rutin sedikitnya satu kali setiap bulan dengan mengangkat berbagai topik perpajakan aktual maupun pembahasan teknis yang relevan dengan praktik profesi konsultan pajak. (bl)

en_US