IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan masyarakat tidak perlu cemas terhadap penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Ia memastikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan administrasi perpajakan dan tidak ditujukan untuk mengawasi rekening wajib pajak secara sembarangan.
Purbaya mengatakan wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tidak memiliki alasan untuk khawatir. Menurutnya, akses terhadap informasi keuangan merupakan mekanisme yang sudah lazim diterapkan dalam sistem perpajakan modern.
“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Gak akan diapa-apain,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, keberadaan sistem Coretax justru akan membuat proses pengawasan pajak semakin terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, transaksi wajib pajak akan terekam secara otomatis sehingga otoritas pajak dapat melakukan pencocokan data dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lebih akurat.
Menurut Purbaya, kemampuan Coretax dalam merekam setiap transaksi akan mengurangi kebutuhan permintaan data keuangan secara manual sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Coretax sudah bisa nangkep nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana dan segala macem, nanti pada waktu SPT tahunan sudah keliatan semua otomatis. Jadi gak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan, anda gak bisa ngibul lagi ketahuan pajak pakai Coretax, transaction per transaction,” imbuh Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dalam beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto itu, DJP diberi kewenangan untuk meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).
Surat edaran tersebut juga menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak sebagai prioritas pengawasan. Kelompok itu meliputi orang pribadi dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), tokoh publik (prominent people), wajib pajak berisiko tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, hingga wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis memerlukan permintaan informasi keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan surat edaran itu tidak menghadirkan kewenangan baru bagi DJP, melainkan hanya menyempurnakan tata kelola internal agar proses permintaan informasi menjadi lebih efektif dan sederhana.
“Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE itu memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita sederhanakan,” kata Bimo.
Bimo menambahkan, pertukaran data antara DJP dan industri perbankan selama ini juga telah berjalan.
Bahkan, sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP sehingga proses penyampaian informasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. (ds)
