TB Hasanuddin Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan alasan pemerintah melibatkan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka urgensi kebijakan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

TB Hasanuddin mengatakan, pelibatan TNI pada dasarnya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia menegaskan pelaksanaannya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun jejaring pengawasan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Melalui skema tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditugaskan membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan, melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, serta mendukung pengawasan berbasis wilayah. Kebijakan itu kemudian memicu perdebatan di ruang publik.

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana DJP menggandeng Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

TB Hasanuddin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami alasan pelibatan aparat TNI dalam kegiatan perpajakan.

Ia juga mengingatkan, apabila personel TNI nantinya benar-benar dilibatkan, Babinsa harus terlebih dahulu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan. Selain itu, pendekatan kepada masyarakat harus mengedepankan aspek pelayanan dan edukasi.

“Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (bl)

en_US